Politik

Anies: 97% Deforestasi Indonesia Legal

×

Anies: 97% Deforestasi Indonesia Legal

Sebarkan artikel ini

Deforestasi di Indonesia: Legalitas di Balik Hilangnya Hutan dan Dampak Bencana

Jakarta – Fenomena hilangnya tutupan hutan di Indonesia, atau yang kerap disebut deforestasi, telah lama menjadi perhatian publik. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, baru-baru ini mengangkat isu krusial terkait deforestasi ini, menyoroti fakta mengejutkan bahwa sebagian besar penebangan hutan di Indonesia ternyata dilakukan secara legal, mengantongi izin resmi dari berbagai pihak terkait.

Pernyataan ini disampaikan Anies saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) I Ormas Gerakan Rakyat di Jakarta pada Sabtu, 17 Januari 2026. Ia mengungkapkan data yang menunjukkan bahwa sekitar 97 persen dari total deforestasi di Indonesia adalah tindakan yang sah secara hukum.

“Data deforestasi di Indonesia menunjukkan kenyataan bahwa 97 persen deforestasi di Indonesia adalah legal,” ujar Anies.

Legalitas Penebangan Hutan dan Kaitannya dengan Bencana Alam

Fakta bahwa mayoritas penebangan hutan dilakukan dengan izin resmi menimbulkan pertanyaan serius mengenai akar penyebab bencana banjir yang semakin sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Anies Baswedan berpendapat, jika penebangan hutan mayoritas bersifat legal, maka kejadian banjir yang meluas ini tidak bisa sepenuhnya disalahkan pada praktik pembalakan liar semata.

“Artinya, ditebang menggunakan izin. Ada stempel dokumen lengkap. Ini bukan pembalakan liar rasanya,” kata Anies, menyiratkan adanya masalah struktural yang lebih dalam.

Lebih lanjut, Anies memaparkan bahwa lebih dari separuh dari hilangnya wilayah hutan di Indonesia, tepatnya sebesar 59 persen, terjadi di dalam area konsesi perusahaan. Konsesi ini mencakup berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga perusahaan kayu.

Baca Juga :  Ketua Pj Pimpin Rapat Gabungan: Muhammad Nuh Ditunjuk Katib Aam PBNU

Konsesi Lahan: Jalan Legal Kerusakan Ekologi

Analisis Anies menunjukkan bahwa konsesi yang diberikan kepada perusahaan untuk mengelola lahan hutan seringkali menjadi pintu masuk bagi terjadinya deforestasi. Sektor-sektor seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan industri kayu memiliki porsi besar dalam hilangnya tutupan hutan.

“Bahkan, lebih dari separuh kehilangan hutan 59 persen yang terjadi adalah di area konsesi perusahaan. Konsesi logging, konsesi kebun kayu, konsesi tambang, konsesi sawit, hampir semuanya legal,” tegasnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keselarasan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dengan realitas yang terjadi di lapangan. Anies mempertanyakan apakah aturan yang ada saat ini justru menjadi pendorong utama kerusakan ekologi.

Peraturan yang Membuka Jalan Kerusakan?

Di hadapan para kader Ormas Gerakan Rakyat, Anies Baswedan secara gamblang mempertanyakan efektivitas dan relevansi peraturan yang ada. Ia menyuarakan kekhawatiran bahwa sistem hukum dan regulasi yang seharusnya melindungi lingkungan justru berpotensi membuka celah bagi proses penebangan hutan secara masif.

“Apakah peraturan kita sudah benar? Atau justru hukum dan aturan kita yang jadi tiang utama kerusakan ekologi,” tanyanya retoris.

Baca Juga :  Timnas Padel Indonesia Waspadai Lawan di World Asia Cup Qatar 2025

Anies menekankan bahwa jika angka deforestasi yang tinggi sebagian besar disebabkan oleh penebangan yang berizin, maka fokus permasalahan seharusnya tidak hanya tertuju pada penegakan hukum terhadap pelaku ilegal. Sebaliknya, perhatian perlu diarahkan pada perbaikan sistem dan aturan hukum itu sendiri.

“Itu masalah di aturan hukumnya. Ini ada problem di sini. Kita perlu jujur kalau masalahnya bukan sekadar orang-orang yang bertindak melawan hukum,” jelas Anies.

Menurutnya, inti permasalahan yang dihadapi Indonesia saat ini terletak pada sistem yang memungkinkan terjadinya perusakan lingkungan atas nama pembangunan. Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya praktik koruptif yang turut memperparah kondisi ini.

“Masalahnya adalah sistem membolehkan perusakan atas nama pembangunan. Bukan tidak mungkin di dalamnya ada praktik-praktik koruptif,” imbuhnya.

Kajian mendalam terhadap regulasi tata ruang, perizinan usaha, dan mekanisme pengawasan lingkungan menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak mengorbankan kelestarian hutan dan keberlanjutan ekosistem. Perlu adanya evaluasi komprehensif terhadap izin-izin konsesi yang telah dikeluarkan dan dampaknya terhadap lingkungan. Selain itu, transparansi dalam proses pemberian izin dan akuntabilitas para pemangku kepentingan menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

Peran serta masyarakat sipil dan ormas seperti Gerakan Rakyat juga krusial dalam mengawal kebijakan lingkungan dan menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat dalam deforestasi, baik secara legal maupun ilegal.