Alreinamedia.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang ikut jadi sorotan terkait kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat Dadan Hindayana Cs.
Namanya ikut dikaitkan dalam kasus tersebut.
Nanik sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala BGN.
Tidak seperti 2 wakil kepala BGN lainnya, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung, Nanik selamat dari kasus korupsi.
Diketahui, pada 2 Juni 2026, ia diangkat sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana.
Terkait kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang menjerat Dadan Hindayana Cs, Kejaksaan Agung mengklaim belum menemukan adanya keterkaitan dengan Nanik S Deyang.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditemui di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).
“Saya rasa sampai saat ini keterkaitan (Nanik S Deyang) itu belum ada ya,” kata Febrie kepada wartawan.
Atas hal itu, Febrie juga menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan penggeledahan terhadap kediaman Nanik dalam pengusutan perkara tersebut.
Adapun kata dia, pengusutan kasus korupsi MBG itu masih berfokus pada ke lima orang yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh penyidik pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Engga ada (soal penggeledahan rumah Nanik), belum ya belum. Kita masih konsentrasi ke beberapa orang yang kita tahan, baik pengembangan dari alat bukti, maupun ada keterlibatan orang lain disitu,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG tersebut.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terbagi ke dalam dua klaster, yang pertama yakni kalangan mantan pimpinan BGN yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Loedwijk Pusung.
Sedangkan dua tersangka lainnya dari kalangan swasta yakni Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal sekaligus vendor motor listrik.
Kelimanya pun kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Tanggapan Mahfud MD
Hanya tiga petinggi BGN tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Nanik tidak.
Hal ini pun membuat publik bertanya-tanya alasan di baliknya.
Oleh karena itu, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa kasus ini harus diselidiki sampai tuntas.
“Kalau secara hukum sih harus disidik sampai tuntas, itu secara hukum standar lah ya, hukum apapun mengatakan itu, harus diungkap sampai ke akar-akarnya, jangan pilih-pilih, ini saja, yang ini tidak. Itu aturannya,” ungkapnya, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (10/6/2026).
“Tapi tentu ada faktor-faktor lain yang menyebabkan itu. Mungkin satu, dugaannya belum terlalu kuat, mungkin, sehingga ini dulu yang kuat-kuat dulu atau mungkin ada faktor lain yang mungkin tidak kita ketahui, titipan atau apa kan bisa saja ditunda dulu dan seterusnya,” tambah Mahfud.
Terkait dengan Nanik ini, Mahfud menyampaikan seharusnya Kejagung memberikan penjelasan soal alasan Kepala BGN yang baru itu tidak ikut diperiksa seperti dua eks Wakil Kepala BGN yang lain.
“Hukum di Indonesia sekarang kan tebang pilih kayak gitu masih terasa ya. Mestinya akan dijelaskan juga oleh kejaksaan kenapa Bu Nanik tidak diperiksa,” ucapnya.
Namun, kata Mahfud, jawabannya bisa juga karena Nanik merupakan orang baru di BGN sebab gabungnya belakangan.
Sebelumnya, Nanik dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Kepala BHN pada 17 September 2025 lalu bersama Sony Sanjaya.
Sementara Lodewyk sudah lebih dulu dilantik Prabowo sebagai Wakil Kepala BGN pada 22 Oktober 2024.
Meski demikian, Mahfud mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa Nanik juga turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Mungkin jawabannya tidak selalu jelek bagi Bu Nanik, ‘Oh dia kan baru’, dia kan baru di situ, dia justru sesudah ada di situ jadi terungkap (korupsi), bisa begitu. Tapi bisa juga ya dia ikut di situ (korupsi) gitu, cuma ada yang menyelamatkan dan sebagainya,” ucapnya.

“Menurut saya, Kejaksaan Agung punya tanggung jawab ya untuk mengungkap itu. Karena ini jaringannya kan banyak sekali,” tegas Mahfud.
Mahfud lantas menegaskan apa yang selama ini disampaikannya memang benar bahwa ada dugaan korupsi dalam program MBG ini.
“Sejak awal kita sudah katakan kalau mengelola kayak gitu sudah pasti ada korupsinya. Hanya orang bodoh yang mengatakan itu tidak ada dugaan korupsinya,” ujarnya.
“Pengelolaan awur-awuran sejak awal, beli barang sembarangan, makanannya nggak karuan, nggak ada standarnya secara nasional, anggarannya nggak pernah jelas bagaimana mempertanggungjawabkannya. Semuanya ugal-ugalan tuh yang ngelola,” kata Mahfud.
Mahfud pun mengatakan bahwa sejak awal tahun pihaknya telah berulang kali membahas persoalan tersebut.
Padahal, menurutnya, program MBG pada dasarnya merupakan program yang baik dan disukai masyarakat karena memberikan manfaat.
Namun, ia menilai potensi kerugian akibat korupsi dalam program tersebut bisa lebih besar daripada biaya program itu sendiri.
“MBG itu bagus, rakyat senang, yang nggak pernah makan telur makan telur, iya bagus, tetapi korupsinya lebih besar daripada biayanya, sehingga sejak awal kita katakan ayo Pak Prabowo teruskan tuh MBG bagus program Anda.”
“Tapi ubah dong tata kelolanya. Di situ cara-cara koruptif itu sudah dilakukan sejak awal dan itu kalau orang mengamati korupsi sudah tahu itu ada korupsinya,” tegas Mahfud.
(*/Alreinamedia.com)

















