Politik

Perpol 10/2025: Haidar Alwi Pastikan Tak Bentrok dengan MK Jika Terkait Polisi

×

Perpol 10/2025: Haidar Alwi Pastikan Tak Bentrok dengan MK Jika Terkait Polisi

Sebarkan artikel ini

Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 telah memicu perdebatan hangat terkait penugasan anggota polisi aktif di luar struktur organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menanggapi polemik ini, pemerhati isu-isu kepolisian, Haidar Alwi, memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa Perpol tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Haidar Alwi, pendiri Haidar Alwi Institute, aturan baru ini justru dibuat dengan cermat mengikuti arahan dari putusan MK, bukan menyimpang darinya. Tuduhan bahwa Perpol 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK dinilainya tidak memiliki dasar hukum maupun logika konstitusional yang kuat.

“Substansi regulasinya justru mengikuti, bukan menyimpangi batasan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ungkap Haidar dalam keterangan resmi pada Sabtu (13/12). Ia menambahkan, aturan ini dibuat justru untuk memberikan kejelasan.

Penjelasan Putusan Mahkamah Konstitusi

Haidar Alwi merinci bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 hanya berfokus pada penghapusan frasa yang multitafsir. Frasa yang dimaksud adalah “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” yang sebelumnya tertera dalam penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Bukan melarang seluruh bentuk penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi kepolisian,” tegasnya.

Berdasarkan interpretasi ini, Haidar berpendapat bahwa anggota polisi aktif masih memiliki peluang untuk mengisi jabatan di luar struktur organisasi Polri tanpa harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini. Namun, ada syarat krusial yang harus dipenuhi. Jabatan yang akan diemban di luar institusi Polri harus dipastikan selaras dan tidak bertentangan dengan fungsi serta tugas pokok kepolisian.

Baca Juga :  Bonek Minta Libur Petugas MBG: Biarkan Tavares dan Trio MBG "Masak" di Persebaya

Relevansi Jabatan dengan Tugas Kepolisian

Haidar Alwi menggarisbawahi bahwa 17 Kementerian dan Lembaga yang disebutkan dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai instansi yang dapat diduduki oleh polisi aktif memiliki keterkaitan erat dengan tugas-tugas kepolisian. Keterkaitan ini menjadi landasan mengapa penugasan tersebut dianggap tidak bertentangan dengan putusan MK maupun UU Polri.

“Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan putusan MK maupun UU Polri,” terangnya.

Perpol 10 Tahun 2025 sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

Lebih lanjut, Haidar menekankan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 adalah sebuah langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan MK. Aturan ini justru dibuat untuk memberikan batasan yang jelas dan tegas dalam mekanisme penugasan polisi aktif di luar struktur Polri.

“Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian,” tegasnya.

Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan operasional, baik bagi Polri maupun bagi instansi pemerintah lain yang membutuhkan keahlian spesifik dari personel kepolisian.

Latar Belakang Perdebatan

Perdebatan mengenai Perpol ini mencuat setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mohammad Mahfud MD, menyatakan pandangannya. Mahfud MD berpendapat bahwa Perpol tersebut bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Menurutnya, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara tegas menyatakan bahwa anggota Polri yang ingin memasuki institusi sipil wajib mengajukan pensiun atau berhenti dari dinas kepolisian.

Baca Juga :  Safaruddin: Polri, Jadilah Pelindung Terbaik Masyarakat

Pandangan Mahfud MD ini menekankan pada interpretasi bahwa setiap penugasan di luar struktur Polri yang bersifat permanen atau jangka panjang harus diikuti dengan pelepasan status sebagai anggota aktif Polri. Namun, interpretasi Haidar Alwi menawarkan perspektif yang berbeda, yaitu bahwa Perpol ini justru memberikan kerangka kerja yang lebih rinci dan sesuai dengan semangat putusan MK, yang fokus pada penghapusan ambiguitas, bukan larangan mutlak.

Implikasi dan Pertimbangan

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penempatan polisi di berbagai lembaga negara yang membutuhkan keahlian mereka. Hal ini bisa mencakup bidang-bidang seperti penanggulangan terorisme, keamanan siber, intelijen, hingga investigasi di lembaga non-Polri yang memerlukan latar belakang dan pengalaman kepolisian.

Namun, penegasan mengenai kesesuaian jabatan dengan tugas kepolisian tetap menjadi kunci. Ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan. Dengan adanya Perpol ini, diharapkan penugasan polisi aktif di luar struktur Polri dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum.

Perbedaan interpretasi antara para ahli dan pejabat publik menunjukkan kompleksitas dalam penerapan peraturan perundang-undangan. Diskusi yang terus berjalan ini penting untuk mencapai pemahaman yang seragam dan memastikan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan benar-benar melayani kepentingan publik dan menegakkan supremasi hukum.