Berita

Apkasi: Sinergi Pusat-Daerah & Keadilan Fiskal untuk Otonomi Kuat

×

Apkasi: Sinergi Pusat-Daerah & Keadilan Fiskal untuk Otonomi Kuat

Sebarkan artikel ini

Refleksi Akhir Tahun: Otonomi Daerah Diapersulit Regulasi Sektoral, Apkasi Suarakan Keadilan dan Kewenangan

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti perkembangan otonomi daerah dalam refleksi akhir tahun 2025. Di tengah momentum kepemimpinan baru pasca-pelantikan kepala daerah serentak, Apkasi mengamati semakin banyaknya regulasi sektoral yang justru mempersempit ruang diskresi pemerintah kabupaten. Ketua Umum Apkasi, yang juga menjabat sebagai Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menekankan bahwa otonomi daerah bukan sekadar pembagian kekuasaan administratif, melainkan amanat sejarah untuk mendekatkan negara kepada rakyatnya.

Pengalaman historis Indonesia, menurut Bursah Zarnubi, telah membuktikan bahwa sentralisasi kekuasaan kerap kali melahirkan ketimpangan dan inefisiensi birokrasi yang merugikan masyarakat di daerah. “Otonomi daerah adalah napas terakhir dari agenda Reformasi 1998 yang harus kita jaga,” tegasnya. Ia menambahkan, “Kami melihat sepanjang 2025, ada kecenderungan kebijakan nasional yang kian rinci mendikte daerah, sementara diskresi bupati semakin sempit. Indonesia hanya bisa maju jika daerah diberi kepercayaan dan keadilan fiskal, bukan sekadar dijadikan pelaksana administratif pusat yang menanggung beban tanpa kewenangan.”

Tekanan Fiskal dan Krisis Kewenangan di Tingkat Kabupaten

Apkasi mencatat bahwa pemerintah kabupaten menghadapi tekanan fiskal yang signifikan sepanjang tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), yang menciptakan sebuah paradoks. Di satu sisi, daerah dituntut untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang semakin tinggi, namun di sisi lain, ruang fiskal mereka terus menerus dipersempit.

Krisis kewenangan ini semakin nyata terlihat dalam pengelolaan kapasitas fiskal daerah. Tahun 2025 ditandai dengan meningkatnya tekanan finansial akibat penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) dan ketidakpastian realisasi Dana Bagi Hasil (DBH). Menanggapi kondisi ini, Apkasi mendesak pemerintah pusat untuk segera melakukan penataan ulang kebijakan transfer ke daerah. Tujuannya adalah agar kebijakan tersebut menjadi lebih transparan dan benar-benar mencerminkan kontribusi riil daerah terhadap penerimaan negara secara keseluruhan.

Baca Juga :  Harga Emas Solo Hari Ini: Antam UBS dan Galeri 24 Naik 14 Oktober 2025

Bencana Alam: Potret Kesenjangan Kewenangan yang Memilukan

Ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah juga terekam jelas dalam rangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Merujuk pada data resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dampak bencana ini sangat katastropik:

  • Korban Jiwa: 1.140 jiwa meninggal dunia dan 163 jiwa dinyatakan hilang.
  • Pengungsi: Sebanyak 399,2 ribu warga terpaksa mengungsi dari kediaman mereka.
  • Kerusakan Infrastruktur: 166.925 rumah dilaporkan rusak, 97 jembatan putus, serta ribuan fasilitas umum, pendidikan, dan kesehatan terdampak parah.

“Kita melihat duka mendalam di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Data-data resmi pemerintah menunjukkan gambaran betapa dahsyatnya dampak yang harus ditanggung daerah terdampak bencana,” ujar Bursah Zarnubi. “Namun ironisnya, pemerintah kabupaten seringkali tak berdaya melakukan pencegahan karena kewenangan pengelolaan hutan dan izin tambang di hulu berada di tangan pusat. Daerah menanggung risiko dan nyawa rakyatnya, tapi tidak punya kuasa atas kebijakan hulunya. Ini ketimpangan struktural yang harus segera dikoreksi,” tegasnya.

Apkasi menilai situasi ini merupakan alarm keras mengenai paradoks kewenangan. Daerah berada di garis terdepan dalam penanganan bencana, namun tidak memiliki kekuasaan atas kebijakan hulu yang krusial, seperti izin tambang dan pengelolaan hutan.

Baca Juga :  7 Warna Cat Luar Rumah yang Mewah dan Elegan

Solidaritas dan Respons Cepat Apkasi Peduli Bencana

Menyikapi duka yang mendalam akibat bencana tersebut, Apkasi bergerak cepat untuk mewujudkan solidaritas melalui program “Apkasi Peduli Bencana”. Menindaklanjuti imbauan dari Menteri Dalam Negeri, Apkasi berhasil memobilisasi semangat gotong royong. Penggalangan dana dan bantuan disalurkan dari pemerintah kabupaten anggota, mitra kerja, hingga masyarakat umum. Bantuan kemanusiaan ini disalurkan secara langsung kepada para korban bencana, menunjukkan komitmen Apkasi dalam membantu daerah yang terdampak.

Menuju Stabilitas Politik Lokal Pasca-Putusan MK

Menutup catatan akhir tahunnya, Apkasi juga memberikan perhatian khusus pada dinamika politik lokal pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Apkasi mendesak pemerintah pusat untuk segera menyiapkan payung hukum transisi yang jelas. Kejelasan hukum ini sangat krusial demi menjamin stabilitas pemerintahan selama masa jeda antara pemilu nasional dan daerah.

Status kepala daerah dan mekanisme penunjukan penjabat (Pj) harus diatur secara rinci. Hal ini penting untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan stabil dan berkelanjutan selama masa transisi yang kerap kali penuh ketidakpastian.

Apkasi, yang mewadahi 416 kabupaten di seluruh Indonesia, berkomitmen untuk terus berjuang mewujudkan otonomi daerah yang adil, bersih, dan bermartabat. Asosiasi ini bertekad untuk tetap menjadi mitra kritis bagi pemerintah pusat, memastikan bahwa suara dan kepentingan daerah tidak hanya sekadar dianggap sebagai pelengkap, melainkan menjadi penentu arah kemajuan bangsa secara keseluruhan.