Alreinamedia.com-Batam, Upaya penyelundupan jutaan batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam dan TNI AL.
Sebanyak 3,5 Juta batang rokok ilegal ditemukan tanpa pemilik di pelabuhan punggur batam
Rokok berbagai merek seperti Manchester, Rave, HD Classic, dan OFO itu rencananya akan dikirim ke Tanjungpinang. Total nilai barang diperkirakan Rp 5,3 Milyar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,67 M karena tidak dibayarnya cukai.
Menanggapi isu yang beredar, Bea Cukai juga menegaskan bahwa tidak benar jika truk TNI AL membawa rokok ilegal. Truk tersebut hanya digunakan untuk mengangkut barang bukti ke kantor Bea Cukai karena barang ditemukan tanpa pemilik.

“Bea Cukai dan TNI AL terus bekerja sama dalam memerangi penyelundupan barang ilegal di Batam,” ujar Evi octavia dalam keterangan rilisnya Senin (19/5/25) selaku perwakilan bea cukai Batam
Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh penyidik Bea Cukai dan diduga melanggar UU Kepabeanan No 17 Tahun 2006 dan UU Cukai no 39 Tahun 2007. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan TNI AL untuk menjaga wilayah Batam dari peredaran barang ilegal. (Arizki)

















