Penanganan Pasca-Bencana Sumatra Dinilai Lamban, Anggota DPR Desak Percepatan
Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatra, yakni Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, pada akhir November 2025 lalu, menyisakan duka mendalam dan tantangan pemulihan yang signifikan. Hampir dua bulan pasca-bencana, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa penanganan pasca-bencana masih berjalan lambat, menimbulkan kekhawatiran akan nasib para korban dan efektivitas pemerintah dalam merespons musibah.
Menyoroti situasi ini, seorang anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyampaikan keprihatinan dan desakan agar proses pemulihan dipercepat. Ia secara khusus memberikan peringatan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil langkah-langkah konkret guna mempercepat pemulihan daerah-daerah yang terdampak parah.
Kondisi Lapangan yang Memprihatinkan
Observasi di lapangan menggambarkan gambaran yang belum sepenuhnya pulih. Sungai-sungai masih dipenuhi oleh batang-batang pohon yang terbawa arus banjir, sementara permukiman warga masih tertimbun lumpur dengan ketebalan yang bervariasi, bahkan mencapai hampir satu meter di beberapa area. Kondisi ini menyulitkan warga untuk kembali beraktivitas normal dan memerlukan upaya pembersihan yang masif.
“Hari-hari ini, sungai itu masih penuh dengan batang-batang pohon. Pemukiman masih penuh dengan lumpur hampir satu meter. Derita siapakah ini? Siapa yang harus beresin barang ini?” ujar anggota Komisi II DPR RI tersebut, menggambarkan urgensi penanganan yang belum terselesaikan. Ia menekankan bahwa situasi ini membutuhkan perhatian serius dan tindakan cepat, bukan hanya sekadar menunggu.
Desakan untuk Kebijakan Mitigasi dan Tata Ruang yang Proaktif
Selain menyoroti lambannya penanganan pasca-bencana, anggota dewan tersebut juga menekankan pentingnya persiapan dan kebijakan mitigasi yang matang dalam menghadapi potensi bencana yang terus mengintai di Indonesia. Ia mengusulkan agar pemerintah, khususnya Kemendagri dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), lebih proaktif dalam menata desa-desa yang berisiko tinggi atau rawan bencana.
Hal ini mencakup pengaturan yang lebih ketat dalam penerbitan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Tujuannya adalah untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mencegah perburukan dampak bencana seperti banjir dan longsor. Ia berpendapat bahwa Kemendagri dan ATR/BPN seharusnya tidak hanya berperan sebagai pemberi stempel atau sekadar mengawasi, melainkan harus memiliki kewenangan yang lebih dalam pengambilan keputusan terkait tata ruang dan pengelolaan hutan.
“Jadi, dari sisi kebijakan, kesiapan kita menghadapi persoalan yang pasti akan hadir seperti ini, ini harus jelas, termasuk penataan desa-desa yang berisiko,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa kedua kementerian tersebut perlu memiliki pandangan dan peran yang lebih aktif dalam mencegah potensi bencana melalui pengelolaan kawasan hutan yang bertanggung jawab.
Sinkronisasi Izin Pembukaan Hutan: Kunci Pengelolaan Lingkungan
Lebih lanjut, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyoroti perlunya sinkronisasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengaturan izin pembukaan hutan untuk kepentingan tambang maupun perkebunan. Ia berargumen bahwa pemerintah daerah, yang lebih memahami kondisi riil lingkungan di wilayah mereka, seringkali kurang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang justru didominasi oleh pemerintah pusat.
“Kadang-kadang pemerintah daerah itu enggak tahu. Tiba-tiba hutannya sudah dikasih di Jakarta. Tambangnya, apanya, semua yang ngerti persoalan itu orang daerah, [tapi] yang ngasih izin orang duduk-duduk di Kementerian Kehutanan,” keluhnya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan integrasi dalam “ekosistem policy making” agar kebijakan yang dikeluarkan benar-benar efektif dan sesuai dengan kondisi lapangan.
Sindiran dan Peringatan Terhadap Kepercayaan Publik
Di tengah kritikan tersebut, anggota dewan ini juga melontarkan sindiran bahwa pemerintah beruntung memiliki masyarakat Indonesia yang relatif tidak mudah marah. Namun, ia mengingatkan bahwa kelambanan dalam penanganan bencana dapat mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah secara perlahan namun pasti.
Meskipun pernah terjadi aksi pengibaran bendera putih oleh warga terdampak di Aceh sebagai simbol protes dan keputusasaan akibat lambannya penanganan, ia menegaskan bahwa hal ini seharusnya menjadi alarm. “Kita harus bersyukur. Rakyat kita ini enggak pemarah. Ya, kemarin bendera putih cuma sebentar. Tapi percayalah, ini menggerus kepercayaan rakyat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ia mengimbau agar Kementerian Dalam Negeri, sebagai salah satu pilar dalam Satuan Tugas Penanganan Bencana, bekerja dengan sepenuh hati. “Ini bukan bisnis seperti biasanya. Ini menyangkut nyawa manusia,” pungkasnya, menekankan skala urgensi dan kemanusiaan dari tugas penanganan bencana.
Dampak Bencana yang Luas: Ribuan Korban Jiwa dan Kerusakan Infrastruktur
Bencana hidrometeorologis yang terjadi di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara pada akhir November 2025 meninggalkan jejak kerusakan yang sangat luas. Data terbaru menunjukkan bahwa bencana ini telah merenggut 1.199 korban jiwa, sementara 144 orang lainnya masih dilaporkan hilang.
Kerusakan tidak hanya terjadi pada korban jiwa, tetapi juga merambah ke berbagai sektor. Sebanyak 175.050 rumah warga dilaporkan rusak, di mana 53.412 di antaranya mengalami kerusakan berat. Selain itu, 4.546 fasilitas pendidikan, 803 rumah ibadah, dan 215 fasilitas kesehatan juga terdampak. Infrastruktur vital seperti 786 jembatan dan 2.057 ruas jalan juga mengalami kerusakan, menghambat upaya pemulihan dan aksesibilitas bagi masyarakat.
Situasi ini menuntut respons yang lebih sigap, terkoordinasi, dan berpihak pada korban. Percepatan penanganan pasca-bencana, perbaikan infrastruktur, serta implementasi kebijakan mitigasi yang efektif menjadi kunci utama untuk memulihkan kehidupan masyarakat terdampak dan membangun ketahanan menghadapi bencana di masa depan.

















