AdvertorialTanjungpinang

Berikut Hak Jawab DPRD Tanjungpinang Terkait Tudingan Pencairan Fiktif Tunjangan & Gaji

×

Berikut Hak Jawab DPRD Tanjungpinang Terkait Tudingan Pencairan Fiktif Tunjangan & Gaji

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni (Ist)

Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang menggelar konferensi pers sekaligus hak jawab terkait pemberitaan yang menyudutkan lembaganya beberapa waktu belakangan ini. Konferensi pers ini digelar di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang (22/2).

Konferensi pers ini digelar terkait adanya sejumlah pemberitaan di beberapa media online yang ada di Tanjungpinang, dimana substansi berita yaitu menyangkut pembayaran tunjangan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang dianggap tidak memiliki payung hukum berupa Peraturan Walikota Tanjungpinang . Terhadap media yang memberitakan sebelumnya DPRD mengakui sudah melayangkan hak jawab kepada redaksi yang sudah memberitakan sebelumnya.

“ Kita sudah menyurati (hak jawab DPRD) kepada media-media yang memberitakan sebelumnya,” jelas Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni kepada awak media.

DPRD menilai pemberitaan yang menyudutkan lembaga DPRD sebelumnya sangat tendensius dan subjektif serta dapat menimbulkan citra negatif lembaganya sebagai Wakil Rakyat. Kemudian DPRD menilai bahwa pemberitaan tidak ada dilakukannya konfirmasi (meminta keterangan) guna menerbitkan berita yang berimbang, akurat dan benar.

Maka berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers “) danKode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor03/5K-DP/III/2006), bersama ini kami sampaikan Hak Jawabdan Hak Koreksi sebagai berikut :

      1) Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang      Susunan danKedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, Dewanperwakilan Rakyat Daerah.

2) Bahwa terkait Tunjungan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 TentangHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya aturan tersebut telah jabarkan kembali kedalam PeraturanDaerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 DPRD. Sehinggatidak benar jika pembayaran tunjangan Pimpinan dan AnggotaDPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki Payung Hukum. Sebabseluruh penghasilan yang diterima oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diaturdalam Pasal 2 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang HakKeungan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;

Baca Juga :  Pemkot kupang kembali raih penghargaan badan publik informatif untuk kedua kalinya

3) Adapun terkait Peraturan Walikota Tanjungpinang yang dimaksud dalam isi pemberitaan, bahwa selama ini pedomanpembayaran Tunjungan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang didasarkan pada Peraturan WalikotaTanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 Tentang PetunjukPelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinandan Anggota DPRD yang hingga saat ini masih berlaku dan belumdinyatakan dicabut ataupun diganti, Sehingga kedudukan hukumPeraturan Walikota Tanjungpinang tersebut masih dapatdipergunakan selama belum dicabut ataupun diganti;

4) Bahwa kewenangan  pembentukan  Peraturan Walikotamerupakan kewenangan dari Walikota bukan merupakankewenangan DPRD. Sebagaimana diatur dalam Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan ProdukHukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriDalam Negeri 120 Tahun 2018. Sehingga jikapun PeraturanWalikota Tanjungpinang Nomor 21 Tahun 2018 dianggap sudahtidak sesuai atau tidak relevan, maka seharusnya WalikotaTanjungpinang yang melakukan perbaikan ataupun perubahanatas Peraturan Walikota tersebut.  Namun untuk memastikan agar tidak adanya kekosongan aturan hukum atas pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan danAnggota DPRD, maka sepanjang Peraturan Walikota TanjungpinangNomor 21 Tahun 2018 tidak bertentangan dengan PeraturanPerundang-Undangan atau tidak dicabut, diganti ataupun dibatalkanmaka Peraturan Walikota tersebut masih merupakan payung hukumyang sah;

5) Bahwa sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, bahwaSekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi danpemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD, selanjutnyadalam ayat (2) Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh sekretarisDPRD bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD hanya dalamhal Teknis Operasional, sementara secara Administratif SekretarisDPRD tetap bertanggungjawab kepada Walikota. Sehinggapersoalan Peraturan Walikota yang bersifat Administratif, merupakan ranah dari Sekretaris DPRD dan WalikotaTanjungpinang . Dimana sama-sama dipahami Tugas dan FungsiSekretariat DPRD terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD hanyamenfasilitasi segala pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD yang telahdiamanatkan dalam Peraturan Perundang-Undangan;

Baca Juga :  Wali Kota Batam Pimpin Apel Satgas Kebersihan, Targetkan Batam Bersih dengan Penambahan Armada dan UPT

6) Bahwa tidak mendasarnya pemberitaan yang mengatakan bahwaDPRD telah melakukan Pencairan Fiktif”. Sebab hal tersebutmerupakan kewenangan dari Sekretaris DPRD yang secaraAdministratif bertanggung jawab langsung ke Walikota. Begitu jugatidak mendasar dan tendensiusnya judul da nisi berita terkaitPenyelewengan yang ditujukan ke DPRD Kota Tanjungpinang .sebab urusan Peraturan Walikota bukan kewenangan DPRD melainkanmerupakan kewenangan dari  Walikota sebagaimana yang telahdiuraikan sebelumnya.

7) Bahwa untuk dapat dipahami terkait Tunjangan Pimpinan danAnggota DPRD Kota TANJUNGPINANG, sudah teranggarkan dalamAPBD Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagaimana telah diaturdalam PP Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan danAdministratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Selanjutnya aturantersebut telah jabarkan kembali kedalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan danAdministratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

8) Bahwa untuk dapat dipahami pula, Tunjangan Pimpinan danAnggota DPRD Kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun2021 pada dasarnya telah pula teralikasikan dan tercantum dalamDaftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah diketahui juga disetujui oleh WalikotaTanjungpinang, kemudian DIPA tersebut diserahkan oleh Walikotakepada seluruh OPD pemerintah Kota Tanjungpinang termasukSekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, jadi apa yang menjadi beritayang menerangkan jika DPRD Kota Tanjungpinnag tidak mempunyaiPayung Hukum dalam Pencairan Dana Tunjangan Pimpinan danAnggota DPRD Kota Tanjungpinang adalah TIDAK BENAR DAN FITNAH.

(HS)