Ekonomi

BI: Uang Tunai Masih Penting, Ini Alasannya

×

BI: Uang Tunai Masih Penting, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Pentingnya Uang Tunai di Era Digital: Respons Bank Indonesia atas Polemik Transaksi Nontunai Roti O

Sebuah insiden yang melibatkan penolakan transaksi pembayaran tunai di salah satu gerai Roti O telah memicu perdebatan luas di masyarakat. Kejadian ini menyoroti isu krusial mengenai penggunaan uang tunai di tengah maraknya digitalisasi pembayaran. Pihak Bank Indonesia (BI) turut angkat bicara, menegaskan bahwa uang tunai masih memegang peranan penting dalam sistem pembayaran di Indonesia, meskipun digitalisasi pembayaran terus didorong.

Kronologi Kejadian dan Respons Roti O

Viralnya seorang lansia yang transaksinya ditolak oleh gerai Roti O karena ingin membayar menggunakan uang tunai menjadi sorotan utama. Gerai tersebut diketahui hanya melayani pembayaran nontunai, sebuah kebijakan yang menuai kritik dari berbagai pihak, terutama mengingat kondisi demografis Indonesia yang masih memiliki sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya melek teknologi atau memiliki akses terhadap pembayaran digital.

Menanggapi kegaduhan yang timbul, pihak manajemen Roti O melalui akun Instagram resminya telah menyampaikan permohonan maaf. Mereka mengakui adanya kejadian penolakan pembayaran tunai terhadap seorang nenek dan berjanji akan melakukan evaluasi internal.

“Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami. Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami,” demikian pernyataan resmi dari Roti O.

Penegasan Bank Indonesia: Uang Tunai Tetap Vital

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menekankan pentingnya keberadaan uang tunai sebagai alat transaksi pembayaran. BI memang mendorong masyarakat untuk beralih ke pembayaran nontunai dengan berbagai alasan, seperti kecepatan, keamanan, kemudahan, serta untuk meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur Dongkrak Kunjungan Kapal Barang Sebesar 14% di Pelabuhan Batam

Namun, Denny menambahkan, “Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kebijakan nontunai secara eksklusif mungkin belum bisa diterapkan merata di seluruh Indonesia mengingat kondisi dan karakteristik masyarakatnya yang beragam.

Dasar Hukum Larangan Penolakan Uang Tunai

Dalam keterangannya, Denny juga merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini menjadi dasar kritik banyak warganet terhadap kebijakan Roti O.

Bunyi pasal tersebut menyatakan, “Setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).” Larangan ini dikecualikan apabila terdapat keraguan mengenai keaslian rupiah yang ditawarkan.

Denny menjelaskan lebih lanjut bahwa penggunaan rupiah sebagai alat transaksi pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun nontunai, selama ada kesepakatan antara pihak-pihak yang bertransaksi. “Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” ujarnya.

Viral di Media Sosial dan Peran Advokat

Sebelumnya, insiden ini menjadi viral setelah sebuah video diunggah di akun TikTok. Video tersebut memperlihatkan seorang pria yang memarahi petugas gerai Roti O karena menolak pembayaran tunai dari seorang nenek. Gerai yang dimaksud diketahui hanya melayani pembayaran melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS).

Kejadian bermula ketika seorang nenek hendak membeli Roti O di salah satu outlet yang berlokasi di kawasan Halte Busway Monas, Jakarta. Nenek tersebut kemudian dibela oleh seorang advokat bernama Arlius Zebua, yang kebetulan berada di lokasi. Arlius melayangkan protes kepada pegawai Roti O, mempertanyakan alasan penolakan pembayaran tunai, apalagi nenek tersebut tidak memiliki QRIS.

Baca Juga :  Batam Terima Hibah 8 Proyek PeAMangunan Rp 22,4 Miliar

“Uang cash harus kalian terima masak harus QRIS? Nenek-nenek itu kan tidak ada QRIS-nya, gimana?” protes Arlius, yang videonya juga beredar di media sosial.

Arlius kemudian meminta pegawai gerai untuk menghubungi atasannya. Tak lama berselang, seorang petugas keamanan Transjakarta datang ke lokasi. Arlius menyampaikan permasalahannya, menegaskan bahwa uang tunai yang dikeluarkan Bank Indonesia adalah alat tukar yang sah dan wajib diterima.

Pada akhir video, Arlius terlihat membantu nenek tersebut. Advokat asal Medan ini mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem yang mengharuskan pembayaran digital. “Lucu negara Indonesia, harus QRIS,” tandasnya.

Arlius Zebua juga secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia, selaku pengelola Roti O. Dalam somasi tersebut, ia menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) transaksi yang tidak menerima uang tunai.

Somasi terbuka yang dilayangkan berbunyi:

Kepada Yth,
Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia
Di_
Jakarta.

Bahwa melalui somasi terbuka ini saya sampaikan kepada Direktur PT. Sebastian Citra Indonesia selaku Pengelola dan yang bertanggung jawab secara hukum atas penjualan dan transaksi pembelian Roti O kepada Masyarakat, khususnya di Halte Busway Monas.

Saya secara pribadi menyampaikan keberatan dan merasa dirugikan atas pemberlakuan SOP transaksi pembelian Roti O yang tidak menerima uang tunai (cash) dan harus menggunakan QRIS, dan perlu saya sampaikan bahwa apabila somasi terbuka ini tidak ditanggapi maka saya akan pikir-pikir mau makan Roti O lagi atau tidak…

Jakarta Pusat, 18 Desember 2025.
ARLIUS ZEBUA, S.H., M.H

Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara inovasi digital dan inklusivitas dalam sistem pembayaran di Indonesia, memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak meninggalkan kelompok masyarakat rentan.