KesehatanNTT

BPJS Ketenagakerjaan Menggelar Rapat Koordinasi Bersama Dinas PMD Se-Provinsi NTT

×

BPJS Ketenagakerjaan Menggelar Rapat Koordinasi Bersama Dinas PMD Se-Provinsi NTT

Sebarkan artikel ini
Foto bersama BPJS Ketenagakerjaan dan peserta Rapat Koordinasi berlokasi di Hotel Harper Kupang, Lantai 2, Room Flores, Rabu 23 Agustus 2023, (Marcho)

NTT – BPJS Ketenagakerjaan NTT kembali menggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) Perlindungan Perangkat Desa Dan Pekerja Rentan Bersama Dinas PMD Se-Provinsi NTT.

Rakor tersebut dilaksanakan sejalan dengan Instruksi Presiden ( INPRES ) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan INPRES Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Perlindungan perangkat desa di NTT dari 3.215 desa dan 198 Kelurahan se-Provinsi NTT terdapat 19.629 perangkat desa yang telah dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Masih ada 2 Kabupaten yang belum memberikan perlindungan kepada perangkat desa diantaranya kabupaten Sabu Raijua dan Kabupaten Sumba Barat Daya ( SBD ).

Dalam perubahan APBD bulan september nantinya Kabupaten Sabu Raijua akan ikut mendaftarkan perangkat desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan dan Peserta saat menggelar Rapat Koordinasi Perlindungan Perangkat Desa Dan Pekerja Rentan, Rabu 23 Agustus 2023, (Marcho)

Sedangkan Kabupaten SBD sudah melakukan PKS, data aparatur desa telah didapatkan BPJS Ketenagakerjaan tinggal menunggu pembayaran iuran.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Prov.NTT Christian Natanael Sianturi dalam Rakor yang digelar di Hotel Harper Kupang, Lantai 2, Room Flores, Rabu 23 Agustus 2023.

Rakor yang digelar pada pukul 09.25 Wita tersebut dihadiri Asisten I Prov.NTT Bernadeta Meriani Usboko, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) NTT Victor Manek, Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Rudi Susanto, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah BaliNusra Dan Papua Agus Theodorus, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Prov.NTT Christian Natanael Sianturi.

Salah satu narasumber yang turut hadir melalui Virtual adalah Ira Hayatunnisma selaku Kasubdit Pengelolaan Keuangan Desa Ditjen Bina Pemdes Kementrian Dalam Negeri.

Hal-hal yang disampaikan dalam Rakor tersebut diantaranya pemaparan materi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pemerintah Desa, dan laporan kepesertaan perangkat desa serta pekerja rentan pada setiap kabupaten di NTT, yang sudah terdaftar dan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait pekerja rentan dalam sambutannya Agus Theodorus mengatakan, “penganggaran bagi masyarakat pekerja rentan sudah sebanyak 7.031 pekerja telah dilindungi dengan penggunaan anggaran desa, dan 5.353 pekerja rentang dilindungi melalui anggaran pemerintah APBD”.

Baca Juga :  12 Makanan Penambah Hemoglobin Darah (Hb)

“Harapan saya dengan kita melakukan kegiatan pada hari ini akan memberikan kepada kita update terakhir seperti apa, dan tentu ada regulasi yang menjadi pedoman kita dalam mengimplementasikannya” tambah Agus.

Dalam sambutan Sekda Prov.NTT yang diwakili oleh Asisten I Prov.NTT Bernadeta Meriani Usboko menyatakan agar kegiatan rakor ini bisa membuka relung hati semua peserta terutama kepala – kepala PMD, untuk bisa memberikan perhatian bagi perangkat desa dan pekerja rentan sehingga dapat bekerja dengan nyaman.

Tentang perlindungan perangkat desa dan pekerja rentan Bernadeta pun mengatakan, “saya ingin menyampaikan kepada seluruh Kepala PMD di kab/kota, melalui tangan bapak dan ibu saya titip pesan mari kunjungi masyarakat desa dan sampaikan dengan bahasa ibu”.

“kerjasama dan komunikasi layanan asuransi ini menindaklanjuti ketentuan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023” Tambah Bernadeta.

Selain Permendes ada juga Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 20 yakni untuk Pengalokasian Dana Perlindungan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Surat Edaran Gubernur NTT Nomor BU 41/34/DPMD 5.1/10.2022 tentang Pengalokasian Dana Untuk Perlindungan Pekerja Rentan.

Bernadeta pun mengatakan, “Jadi Bapak dan Ibu jangan takut, sampaikan kepada perangkat daerah bahwa secara nasional di Pusat sudah ada, di Provinsi juga sudah ada, tinggal saja di Kabupaten”.

Di kesempatan lain, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Prov.NTT Christian Natanael Sianturi menyatakan bahwa ada beberapa catatan dan langkah – langkah yang sudah dirangkum untuk bisa dilaksanakan.

Diantaranya mempelajari aturan hukum atau regulasi, meyakinkan kepala daerah bahwa program ini secara regulasi dimungkinkan untuk dilaksanakan dan manfaatnya luar biasa.

Kemudian melakukan sosialisasi kepada kepala desa melalui surat, rapat, dan pendekatan persuasif, dan dilanjutkan dengan pembuatan Surat Edaran Bupati.

Baca Juga :  Nyeri Dada ? Hati-Hati, Itu Tanda Angina Pectoris

Tahap Selanjutnya pembentukan kode akun, penetapan data penerima manfaat melalui SK Kepala Desa, dan melakukan pembayaran melalui CMS, sehingga dana dari APBD langsung masuk ke Rekening Kode Bayar.

Christian pun mengatakan, “saya ijin melaporkan bahwa pak Kadis pernah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh kepala PMD Kab/kota dan kami dapat tembusannya, dengan nomor surat 140/49/DPMD 5.1/8.2023, Tentang Peserta BPJS Ketenagakerjaan”.

“Dimana masing-masing kabupaten diminta mereport kabupaten mana yang sudah terdaftar, dan jumlah orang yang sudah terlindungi baik itu perangkat desa maupun pekerja rentannya,” tambah Christian.

Christian pun menyampaikan bahwa di beberapa kabupaten ada perangkat desa yang sudah mendaftarkan diri menjadi peserta tapi secara mandiri.

Diantaranya 10 orang dari Kabupaten Kupang, 17 orang dari Kabupaten Alor, 23 orang dari Kabupaten Flores Timur dan 30 orang dari Kabupaten Manggarai Timur.

“Ini jadi perhatian kita bersama untuk kita memastikan aparatur desa kita terdaftar. Mereka bagian dari perangkat pemerintah tetapi bukan PNS, tidak salah kita memberikan jaminan buat mereka” ujar Christian.

Sebagai penutup Christian pun mengatakan, “saya tertarik untuk mengajak bapak dan ibu pemangku kepentingan, mari kita jadi saluran berkat buat masyarakat kita, aparatur desa kita, dan pekerja rentan di desa kita”.

“Saya berharap sekali bapak dan ibu sekalian tergerak hatinya untuk bisa punya semangat yang sama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja kita,” tutup Christian.

Dalam sesi closing statemen Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Rudi Susanto pun mengatakan, “kita sewaktu natal ataupun lebaran pasti kita pulang kampung, kampung kita itu di desa, artinya sebenarnya kita semua adalah orang desa”.

“Jadi apa salahnya kita sebagai orang desa membangun desa kita masing-masing, sejahterakan masyarakat desa masing-masing, dengan salah satunya adalah memberi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Rudi.

Penulis : Marcho