Alreinamedia.com – Bintan, Pada beberapa hari yang lalu, Seorang Aktivis Sosial dan Lingkungan (ASL) Kabupaten Bintan bernama Lelo Polisa Lubis disinyalir mengalami kejadian pengeroyokan oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media di lingkungan Ketua RW 004 Kampung (Kp) Budi Mulya baru-baru ini, Peristiwa pemukulan terjadi di sekitaran jalan Nusantara KM dua puluh tiga.
Hal diatas dibenarkan langsung olehnya ketika dijumpai wartawan kemarin malam tepat pada pukul 21.00 Wib di Kelurahan Kijang Kota, Wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Diduga pelaku kekerasan fisik disana (TKP) jumlahnya ada tiga orang.
” Akibatnya saya dalam kondisi lebam di tengah pipi dan area mata. Kemudian, Kepala pusing hingga mata terus berair, ” Ujar Lelo dalam menjawab konfirmasi via komunikasi tatap muka di kawasan Kecamatan Bintan Timur belum lama ini.
Di tempat terpisah, Suratman selaku Ketua RT 003 Kp Budi Mulya belum dapat dihubungi lewat sambungan telepon genggam seluler. Bahkan, Hingga Dua kali ditelpon. Hendak ditanyakan secara jelas apa benar telah terjadi tindakan aksi dugaan kekerasan di daerahnya.
Perlu diketahui, Pengeroyokan dalam hukum pidana di Indonesia diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang (UU) Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP baru).
Pengeroyokan adalah tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama & terang-terangan oleh lebih dari satu orang terhadap orang lain atau barang dengan menggunakan kekerasan. (Alek Juve).

















