Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, menghadapi serangkaian konsekuensi setelah melakukan ibadah umroh di tengah situasi banjir yang melanda wilayahnya. Tindakannya ini memicu kemarahan Gubernur Aceh dan berujung pada pemeriksaan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta pencopotan dirinya dari jabatan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan.
Kontroversi Keberangkatan Umroh di Tengah Bencana
Keberangkatan Mirwan MS ke tanah suci untuk melaksanakan ibadah umroh pada 2 Desember 2025 lalu menjadi sorotan tajam. Pasalnya, saat itu, Kabupaten Aceh Selatan sedang dilanda banjir bandang yang menyebabkan penderitaan bagi warganya. Keputusan Mirwan untuk meninggalkan daerah yang tengah dilanda bencana menuai kecaman dari berbagai pihak.
Kemarahan Gubernur Aceh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengungkapkan bahwa Mirwan MS tidak meminta izin kepadanya sebelum berangkat umroh. Muzakir Manaf menegaskan bahwa ia tidak memberikan izin karena situasi darurat bencana yang sedang dihadapi Aceh Selatan. Ketidaksetujuan Gubernur ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Mirwan MS. “Tidak saya teken (izinkan). Mau sama Mendagri teken (diizikan), ya udah terserah sama dia,” ujar Muzakir Manaf.
Muzakir Manaf bahkan menyatakan ketidaksenangannya dengan tindakan Mirwan, menekankan bahwa ia telah melarang Mirwan untuk bepergian mengingat kondisi wilayah yang sedang dilanda bencana. “Saya tidak teken, (sudah dikatakan) untuk sementara waktu jangan pergi, dia (Mirwan) pergi juga, terserah,” katanya.
Pemeriksaan oleh Kemendagri
Menindaklanjuti laporan mengenai tindakan Mirwan MS, Kemendagri bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan. Tim Itjen Kemendagri memeriksa Mirwan di Kantor Inspektorat Provinsi Aceh pada Minggu, 7 Desember 2025. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengkonfirmasi pemeriksaan tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyatakan penyesalannya atas tindakan Bupati Aceh Selatan yang meninggalkan wilayahnya di saat warga membutuhkan kehadirannya. Bima Arya menekankan pentingnya kehadiran fisik kepala daerah di lapangan saat terjadi tanggap darurat bencana. “Kami sangat menyesalkan kalau ada kepala daerah yang tanpa seizin dari Gubernur dan Mendagri meninggalkan lapangan,” kata Bima Arya.
Bima Arya juga menolak pembelaan yang disampaikan oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Diva Samudra, yang menyatakan bahwa keberangkatan Mirwan ke Tanah Suci telah mempertimbangkan situasi Aceh Selatan yang dianggap sudah stabil. Menurut Bima Arya, seorang kepala daerah tetap harus berada di wilayahnya yang sedang tertimpa bencana, meskipun situasi sudah mulai surut.
Kemendagri membuka kemungkinan pemberian sanksi kepada Mirwan MS jika terbukti melakukan pelanggaran. “Kemendagri sudah menurunkan inspektur khusus ke sana untuk melakukan pemeriksaan. Tentu sangat mungkin adanya sanksi yang diberikan oleh Kemendagri apabila memang ditemukan ada pelanggaran di sana,” ujar Bima Arya.
Pencopotan dari Jabatan Partai Gerindra
Sebelum sanksi dari Kemendagri dijatuhkan, Partai Gerindra telah mengambil tindakan tegas terhadap Mirwan MS. Ia resmi dicopot dari jabatan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu, 6 Desember 2025.
Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, menjelaskan bahwa alasan pencopotan Mirwan adalah karena tindakannya yang meninggalkan warga di tengah musibah. “Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” kata Sugiono. “Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan ybs sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” sambungnya.
Rangkuman Kejadian:
- Banjir Melanda Aceh Selatan: Warga Aceh Selatan mengalami musibah banjir bandang.
- Mirwan MS Berangkat Umroh: Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, berangkat umroh tanpa izin Gubernur Aceh.
- Kemarahan Gubernur Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, marah dan menyatakan tidak memberikan izin kepada Mirwan MS.
- Pemeriksaan oleh Kemendagri: Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan MS atas tindakannya tersebut.
- Pencopotan dari Partai Gerindra: Mirwan MS dicopot dari jabatan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Aceh Selatan.
Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat, terutama di saat-saat sulit seperti bencana alam. Tindakan meninggalkan wilayah yang terkena bencana tanpa izin dan koordinasi yang jelas dianggap sebagai pelanggaran serius dan dapat berakibat pada sanksi yang berat.

















