Ribuan buruh memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025), untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Aksi demonstrasi ini menandai respons keras dari berbagai kelompok buruh terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.
Perjalanan Menuju Titik Aksi
Para demonstran mulai berdatangan di Jalan Merdeka Selatan, tepatnya di depan Gedung BSI Tower, sekitar pukul 10.30 WIB. Kedatangan mereka didahului oleh sebuah long march yang dimulai dari Patung Arjuna Wijaya atau yang lebih dikenal sebagai Patung Kuda. Rombongan massa ini dipimpin oleh sebuah mobil komando yang mengumandangkan lagu-lagu perjuangan, membangkitkan semangat para peserta aksi.
Barisan terdepan demonstrasi didominasi oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), yang juga dikenal sebagai Garda Metal. Mereka mengenakan seragam khas berwarna hitam dan merah, menunjukkan identitas organisasi mereka. Bendera-bendera dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, serta berbagai kelompok buruh lainnya tampak berkibar megah di sepanjang area demonstrasi, menjadi saksi bisu dari tuntutan yang dibawa.
Berbagai spanduk besar dibentangkan oleh para peserta, menegaskan poin-poin utama tuntutan mereka. Salah satu spanduk yang paling mencolok bertuliskan: “Menolak Pergub DKI Jakarta No. 1142 Tahun 2025 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Naikkan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 minimal 5 persen dari UMP DKI Jakarta dan 100 persen KHL (Rp.5.898.511).” Tuntutan ini secara gamblang menunjukkan ketidakpuasan terhadap angka kenaikan UMP yang ditetapkan.
Perubahan Lokasi dan Koordinasi
Menariknya, lokasi demonstrasi hari ini mengalami perubahan dari rencana awal. Salah satu koordinator aksi, yang menyampaikan orasinya dari atas mobil komando, mengumumkan bahwa aksi yang semula dijadwalkan berlangsung di depan Istana Negara dialihkan ke Jalan Merdeka Selatan. Perubahan ini merupakan hasil dari perundingan antara perwakilan kelompok buruh dengan aparat kepolisian, yang mempertimbangkan aspek keamanan dan kelancaran jalannya unjuk rasa.
Sementara itu, sebagian massa aksi lainnya dilaporkan masih dalam perjalanan dan dijadwalkan akan bergabung di titik aksi di Jalan Merdeka Selatan. Hal ini menunjukkan skala aksi yang cukup besar dan terorganisir dengan baik.
Latar Belakang Aksi dan Tuntutan Utama
Aksi demonstrasi yang digelar hari ini merupakan kelanjutan dari serangkaian upaya kelompok buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Partai Buruh bersama KSPI telah mengagendakan unjuk rasa ini sebagai respons keras terhadap penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai tidak layak dan sangat merugikan para pekerja.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan yang dianggap tidak adil. “Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai tidak adil dan merugikan kaum buruh,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan jadwal yang telah diterima, massa buruh dijadwalkan berkumpul di titik kumpul Patung Kuda, Jakarta Pusat, mulai pukul 10.00 WIB. Estimasi jumlah massa yang hadir pada unjuk rasa kali ini diperkirakan mencapai angka antara 500 hingga 1.000 orang, menunjukkan partisipasi yang signifikan dari berbagai elemen buruh.
Rincian Tuntutan Demonstrasi
Dalam orasinya, Said Iqbal menyoroti beberapa poin krusial terkait penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026. Salah satu poin utama adalah nilai UMP yang ditetapkan masih berada di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta, yang mana angkanya berada di kisaran Rp 5,89 juta.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa nilai UMP Jakarta yang telah mengalami kenaikan menjadi Rp 5,72 juta untuk tahun 2026, ternyata masih lebih kecil jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah Bekasi dan Karawang yang sudah mencapai angka Rp 5,9 juta.
“Tolak UMP DKI Jakarta 2026 yang nilainya di bawah 100 persen KHL (Rp 5,89 juta) dan di bawah UMK Bekasi dan Karawang,” tegas Said Iqbal, menggarisbawahi ketidakadilan dalam penetapan upah minimum di ibu kota.
Selain fokus pada penolakan UMP yang dianggap rendah, Partai Buruh juga membawa tuntutan terkait Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Jakarta. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan buruh tidak hanya terbatas pada upah minimum umum, tetapi juga mencakup sektor-sektor pekerjaan yang spesifik.
Said Iqbal menambahkan, “Putuskan UMSP DKI Jakarta Tahun 2026 dengan nilai di atas 100 persen KHL DKI ditambah 5 persen.” Tuntutan ini mencerminkan keinginan agar upah minimum sektoral dapat memberikan kepastian kesejahteraan yang lebih baik lagi bagi para pekerja di berbagai bidang industri di Jakarta. Aksi ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk mendorong pemerintah merevisi kebijakan pengupahan agar lebih berkeadilan dan sesuai dengan kondisi riil kebutuhan hidup para buruh.

















