Human Interest

Dalang Konten ‘Indonesia Gelap’ Mengaku Disuruh

×

Dalang Konten ‘Indonesia Gelap’ Mengaku Disuruh

Sebarkan artikel ini

Marcella Santoso Bantah Dalang Konten ‘Indonesia Gelap’, Akui Perintah Serang Pimpinan Kejaksaan

Terdakwa kasus suap hakim yang memperoleh vonis bebas dalam kasus ekspor minyak sawit mentah (CPO), Marcella Santoso, membantah keras tudingan sebagai dalang di balik konten “Indonesia Gelap” dan petisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pernyataan ini disampaikan Marcella saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Adhiya Muzakki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Rabu, 21 Januari 2026.

Bantahan ini menandai sebuah pembalikan pernyataan yang signifikan dari pengakuannya sebelumnya. Dalam sebuah video yang beredar dan diputar saat konferensi pers terkait penyitaan uang dalam kasus korupsi ekspor CPO di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa, 17 Juni 2025, Marcella secara gamblang mengakui dirinya sebagai aktor di balik isu-isu negatif yang menyerang jaksa agung, jaksa muda pidana khusus, direktur penyidikan, bahkan hingga isu terkait pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam rekaman video tersebut, Marcella menyatakan, “Saya menyadari dalam proses penanganan perkara ini terdapat postingan yang sama sekali tidak terkait dengan perkara yang ditangani. Antara lain isu kehidupan pribadi Jaksa Agung, isu bapak Jampidsus, isu bapak Dirdik (Direktur Penyidikan), bahkan terdapat juga isu pemerintahan bapak Presiden Prabowo Subianto, seperti petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.” Meskipun tidak merinci isi dari konten-konten tersebut, Marcella pada saat itu mengungkapkan penyesalannya. Ia juga mengakui ada konten yang diproduksi timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut darinya.

“Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” ucapnya dalam video tersebut. Namun, Marcella menekankan bahwa dirinya tidak memiliki kebencian pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pemerintahan. Ia bahkan mengklaim pernah menyampaikan pujian terhadap kinerja para penyidik.

Pernyataan permintaan maafnya dalam video itu disampaikan dengan suara bergetar dan isak tangis. “Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” ujarnya.

Baca Juga :  BP Batam Komitmen Tuntaskan Pengembangan Rempang sebagai Mesin Ekonomi Baru Indonesia

Pengakuan di Bawah Tekanan?

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026, Marcella mengungkapkan bahwa video permintaan maaf tersebut dibuatnya pada 3 Juni 2025. Saat itu, ia tengah menjalani proses penyidikan yang memakan waktu berjam-jam dan belum juga selesai. Marcella dimintai keterangan terkait sejumlah konten yang dianggap menjatuhkan nama Kejaksaan Agung, termasuk isu pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, serta isu di luar pemerintahan seperti RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Marcella mengakui bahwa ia pernah memerintahkan produksi konten-konten bernuansa negatif untuk menyerang pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, dan jajarannya. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak pernah menyuruh Adhiya Muzakki untuk membuat konten terkait RUU TNI atau Indonesia Gelap.

Ia menuturkan, di tengah proses penyidikan yang berlarut-larut itu, ia diminta untuk membuat video pengakuan bersalah. Marcella menerima permintaan tersebut karena proses penyidikan yang tak kunjung usai. Ia menambahkan bahwa penyidik pada saat itu menyatakan video permintaan maaf tersebut hanya akan diperlihatkan kepada petinggi yang namanya tercoreng oleh konten yang dipesannya.

“Pada tanggal 3 Juni tidak ada informasi bahwa itu akan di-post di media. Dia hanya katakan, ‘Ini untuk dilihat pimpinan’,” ungkap Marcella. Namun, dua hari kemudian, penyidik menginformasikan bahwa video tersebut juga akan ditampilkan ke media. “5 Juni saya dipanggil lagi. Disampaikan, ‘ini akan di-post di media.’ Saya bilang, ‘Bener kan mau di-post di media?’ Lalu saya buat surat pernyataan ini, Yang Mulia,” tambahnya.

Untuk menguatkan bantahannya, Marcella menunjukkan sebuah surat pernyataan kepada majelis hakim. Surat tersebut intinya menyatakan bahwa ia tidak pernah memerintahkan pembuatan konten soal RUU TNI dan Indonesia Gelap.

Mengakui Perintah Serang Pimpinan Kejaksaan

Meskipun membantah menjadi dalang di balik konten “Indonesia Gelap”, Marcella mengakui bahwa ia pernah memerintahkan ketua tim buzzer, Adhiya Muzakki, untuk membuat konten yang bertujuan menjatuhkan pimpinan Kejaksaan Agung. Perintah ini disampaikan dengan cara mengirimkan berita atau video yang kemudian diolah dan disebarluaskan oleh Adhiya agar menjadi viral.

Baca Juga :  Jejak Terakhir Yasid: Harapan Keluarga di Bukit Mongkrang

Marcella memberikan contoh spesifik, salah satu konten yang ia pesan ke Adhiya adalah terkait jam tangan seharga Rp 1 miliar yang dikenakan oleh eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar. “Jadi, kalau tadi bapak lihat chat ada jam tangannya Dirdik yang Rp 1 miliar, betul nggak saya forward? Betul, saya forward. Karena waktu itu viral. Dan, saya minta maaf,” ujar Marcella di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa pembuatan konten-konten tersebut didorong oleh keinginan untuk menutupi kasus yang sedang dihadapi kliennya, salah satunya adalah kasus korupsi timah yang menjerat Harvey Moeis. “Saya diinformasikan kalau mau nutup berita klien saya yang lagi viral, bantu naikin yang lagi viral juga,” katanya.

Selain isu jam tangan Abdul Qohar, Marcella juga mengakui pernah memerintahkan Adhiya untuk membuat konten negatif yang menyerang kehidupan pribadi Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Kemudian istri Jaksa Agung ada empat. Itu viral juga. Itu yang saya minta maaf. Karena itu tidak ada kaitan dengan perkara,” ungkapnya.

Kasus yang Menjerat Marcella Santoso

Marcella Santoso sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus perintangan penyidikan ini. Namun, berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. Tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini, yaitu advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan ketua tim buzzer Adhiya Muzakki, telah mulai menjalani persidangan.

Mereka diduga merintangi penyidikan dengan cara membuat konten dan narasi negatif yang bertujuan menjatuhkan Kejaksaan Agung, terutama dalam penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Tindakan mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).