Ekonomi

DBH Minahasa 2025: Rp 5 Miliar Naik, Sumbang 4% APBD

×

DBH Minahasa 2025: Rp 5 Miliar Naik, Sumbang 4% APBD

Sebarkan artikel ini

Peningkatan Signifikan Dana Bagi Hasil untuk Minahasa di Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang signifikan untuk Kabupaten Minahasa pada tahun anggaran 2025. Realisasi DBH yang diproyeksikan mencapai Rp 47,08 miliar menunjukkan peningkatan sebesar Rp 5 miliar dibandingkan dengan anggaran tahun 2024 yang sebesar Rp 42,21 miliar. Angka ini mengindikasikan adanya pertumbuhan transfer fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang diharapkan dapat memacu pembangunan dan pelayanan publik di Minahasa.

Data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menyoroti bahwa kontributor terbesar dalam realisasi DBH Minahasa tahun 2025 berasal dari Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) Panas Bumi, khususnya dari komponen Setoran Bagian Pemerintah, yang diperkirakan mencapai Rp 18,44 miliar.

Apa Itu Dana Bagi Hasil (DBH)?

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan instrumen penting dalam sistem keuangan negara. DBH bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kemudian dialokasikan kepada daerah berdasarkan persentase tertentu. Tujuan utama dari DBH adalah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan prinsip desentralisasi. Lebih lanjut, DBH dirancang untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, seraya memberikan perhatian khusus pada potensi daerah penghasil sumber daya alam.

Komponen DBH yang Diterima Minahasa

Kabupaten Minahasa menerima Dana Bagi Hasil dari berbagai sektor, yang mencerminkan kekayaan sumber daya alam dan potensi ekonomi daerah. Komponen-komponen utama DBH yang diterima Minahasa meliputi:

  • DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Ini adalah bagian dari penerimaan PBB yang dialokasikan langsung kepada pemerintah kabupaten/kota.
  • DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Merupakan bagian dari penerimaan PPh Pasal 21 yang disalurkan kepada daerah.
  • DBH PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP): Alokasi dari penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 untuk wajib pajak orang pribadi.
  • DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA Kehutanan: Bagian dari pendapatan negara yang berasal dari pengelolaan hutan.
  • DBH SDA Minerba – Iuran Tetap: Penerimaan dari iuran tetap yang dibayarkan oleh pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara.
  • DBH SDA Minerba – Royalti: Bagian dari penerimaan negara yang berasal dari royalti pertambangan mineral dan batubara.
  • DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap: Penerimaan dari iuran tetap yang dibayarkan oleh pengelola sumber daya panas bumi.
  • DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah: Kontribusi signifikan dari pengelolaan sumber daya panas bumi yang disalurkan kepada pemerintah daerah.
  • DBH SDA Perikanan: Alokasi dana yang bersumber dari pendapatan negara sektor perikanan.
Baca Juga :  Harga Emas Antam 1 Februari 2026: Rp2.860.000/Gram

Dampak DBH terhadap Pendapatan APBD Minahasa

Meskipun terjadi peningkatan alokasi DBH, dampaknya terhadap total pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Minahasa pada tahun 2025 masih tergolong moderat. Realisasi pendapatan APBD Minahasa tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp 1.219,60 miliar. Dengan demikian, DBH hanya menyumbang sekitar 4 persen dari total keseluruhan pendapatan APBD.

Hal ini menunjukkan bahwa struktur pendapatan APBD Minahasa masih sangat bergantung pada komponen pendapatan transfer dari pemerintah pusat lainnya. Komponen Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi tulang punggung pendapatan daerah, dengan proyeksi mencapai Rp 686,48 miliar, atau sekitar 56 persen dari total pendapatan APBD. Angka ini jauh melampaui kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hanya sebesar Rp 130,47 miliar.

Baca Juga :  Peringkat Utang Membaik, Sri Mulyani: Alhamdulillah

Ketergantungan yang tinggi pada DAU dan komponen transfer lainnya menggarisbawahi pentingnya upaya peningkatan PAD agar daerah memiliki kemandirian fiskal yang lebih kuat di masa mendatang.

Rincian Realisasi DBH Minahasa Tahun 2025

Berikut adalah rincian pagu dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Minahasa pada tahun anggaran 2025, beserta persentase realisasinya:

Jenis Dana Bagi HasilPagu (dalam Miliar Rp)Realisasi (dalam Miliar Rp)Persentase (%)
DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota9,927,1872,34
DBH PPh Pasal 216,624,6370,00
DBH PPh Pasal 25/29 OP0,230,1670,00
DBH SDA Kehutanan – PSDH0,000,00100,00
DBH SDA Minerba – Iuran Tetap0,010,01100,00
DBH SDA Minerba – Royalti15,5515,55100,00
DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap0,010,01100,00
DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah18,4418,44100,00
DBH SDA Perikanan1,101,10100,00
Total51,8847,0890,75

Angka-angka ini memberikan gambaran yang jelas mengenai distribusi dan realisasi dana yang diterima Minahasa dari pemerintah pusat. Peningkatan DBH diharapkan dapat memberikan stimulus positif bagi pembangunan daerah, meskipun strategi penguatan PAD tetap menjadi prioritas jangka panjang untuk mencapai kemandirian fiskal yang berkelanjutan.