Peristiwa tragis yang merenggut dua nyawa terjadi di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis, 11 Desember 2025. Insiden ini berawal dari upaya penagihan cicilan kendaraan bermotor yang berujung pada aksi pengeroyokan brutal, bahkan melibatkan anggota kepolisian sebagai terduga pelaku. Kasus ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga merusak sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi kejadian, sehingga menarik perhatian luas dari publik.
Kronologi Pengeroyokan yang Berujung Maut di Kalibata
Pemicu awal dari serangkaian kejadian dramatis ini terjadi sekitar pukul 15.45 WIB di Jalan Raya Kalibata, tepatnya di area yang berhadapan dengan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata. Dua orang yang berprofesi sebagai penagih utang, yang akrab disapa “mata elang” atau debt collector, dengan inisial MET (41) dan NAT (32), menghentikan seorang pengendara sepeda motor.
Alasan penghentian tersebut adalah dugaan tunggakan pembayaran cicilan kredit pada kendaraan yang dikendarai. Namun, pengendara motor tersebut tidak terima dengan cara penagihan yang dilakukan dan terjadilah adu mulut yang kian memanas antara pengendara motor dan kedua debt collector.
Situasi yang semula hanya berupa cekcok verbal ini dengan cepat berubah menjadi lebih serius ketika pengendara motor tersebut memutuskan untuk memanggil bantuan dari rekan-rekannya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh pihak kepolisian, diperkirakan ada sekitar delapan orang yang merupakan teman dari pengendara motor tersebut datang menyusul ke lokasi kejadian.
Tanpa basa-basi, rombongan yang baru datang ini langsung terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap kedua debt collector. Pengeroyokan ini pun berubah menjadi kekerasan massal yang sulit dikendalikan. Saksi mata dari warga sekitar melaporkan bahwa selain kelompok yang dipanggil oleh pengendara motor, terdapat pula lima orang yang turun dari sebuah mobil yang kebetulan berada tepat di belakang sepeda motor tersebut. Kelima orang ini juga turut bergabung dalam aksi pemukulan terhadap kedua debt collector.
Kekerasan Brutal dan Kematian Dua Korban
Kapolsek Pancoran, Komisaris Polisi Mansur, menjelaskan secara rinci bahwa para pelaku secara membabi buta memukuli kedua korban secara bersama-sama. Akibat penganiayaan yang sangat brutal, MET dan NAT diseret ke pinggir jalan dalam kondisi yang sangat mengenaskan.
Laporan mengenai insiden pengeroyokan ini segera dilaporkan oleh warga melalui layanan darurat 110. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim dari Polsek Pancoran tiba di lokasi kejadian. Setibanya di sana, petugas mendapati kedua korban sudah mengalami luka parah akibat penganiayaan tersebut.
Tragisnya, salah satu korban, MET, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, korban lainnya, NAT, meskipun masih hidup, mengalami luka yang sangat serius. Ia segera dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, upaya penyelamatan nyawa tidak berhasil, dan NAT akhirnya juga dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Dengan demikian, insiden pengeroyokan ini secara resmi merenggut nyawa dua orang.
“Selanjutnya kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal dunia di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi untuk mengungkap kronologi lengkapnya.
Dampak Kerusakan dan Kemarahan Rekan Korban
Kematian kedua debt collector ini memicu reaksi lanjutan yang signifikan di sekitar lokasi kejadian. Rekan-rekan korban, yang kemungkinan besar merasa marah dan berduka atas insiden tersebut, meluapkan emosi mereka dengan melakukan perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasilitas milik warga.
Kerusakan yang tercatat cukup parah, meliputi sedikitnya empat unit mobil dan tujuh unit sepeda motor yang mengalami kerusakan. Selain itu, sebanyak 14 lapak pedagang dan dua kios dilaporkan terbakar atau mengalami kerusakan berat. Tidak hanya itu, dua rumah warga yang berlokasi di sekitar TKP juga mengalami kerusakan pada bagian kaca.
Menghadapi situasi yang berpotensi semakin tidak terkendali, aparat kepolisian segera melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Upaya ini dilakukan untuk mencegah eskalasi kekerasan lebih lanjut dan menjaga kondusivitas wilayah. Polisi juga berkoordinasi erat dengan berbagai unsur pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Penangkapan Enam Terduga Pelaku dari Kalangan Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan secara intensif, pihak kepolisian berhasil menetapkan enam orang sebagai terduga pelaku utama dalam kasus pengeroyokan ini. Keenam terduga pelaku tersebut memiliki inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengkonfirmasi bahwa keenam terduga pelaku ini ternyata merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka segera ditangkap dan menjalani pemeriksaan mendalam terkait peran masing-masing dalam kronologi pengeroyokan yang berujung pada kematian dua orang tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses hukum pidana, keenam anggota polisi ini juga tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Sidang Komisi Kode Etik untuk kasus ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025.
Pihak Polri menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam kurun waktu 1×24 jam, aparat telah melakukan berbagai langkah intensif, termasuk pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, pengamanan lokasi kejadian, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Polisi juga terus menjalin komunikasi dengan para pemilik kios, pemilik kendaraan yang rusak, serta warga lain yang terdampak oleh insiden ini dan dampak susulannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut. Tim gabungan dari Polsek Pancoran, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya bekerja sama untuk memburu pelaku-pelaku lain yang kemungkinan masih terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.















