Berita

Deputi Kemenko PM: Penataan Izin Ritel untuk Pemerataan Bisnis yang Adil

×

Deputi Kemenko PM: Penataan Izin Ritel untuk Pemerataan Bisnis yang Adil

Sebarkan artikel ini

Kebijakan Rantai Bisnis Berkeadilan untuk Melindungi UMKM

Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) saat ini sedang menyusun kebijakan rantai bisnis berkeadilan. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari tekanan perusahaan ritel besar. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran, Leontinus Alpha Edison, dalam keterangan tertulisnya.

Leon menjelaskan bahwa rencana kebijakan ini juga akan menata aturan izin operasional ritel besar di daerah. Sebelumnya, banyak pemerintah daerah yang sudah mengambil langkah untuk melindungi UMKM lokal dengan melarang pendirian waralaba minimarket modern di wilayahnya. Contohnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kota Padang.

Namun, menurut Leon, diperlukan kebijakan di tingkat pusat agar tidak terjadi tumpang tindih aturan dan bisa memperkuat aturan yang sudah ada di tingkat pemerintah daerah. Poin utama dari kebijakan ini adalah penataan izin usaha waralaba minimarket modern, seperti Indomaret dan Alfamart. Pemerintah ingin pemerintah daerah dapat memproteksi dan memberdayakan UMKM sekaligus menciptakan keadilan usaha bagi mereka.

Baca Juga :  9 Hotel Pantai Terbaik di Belitung untuk Liburan Akhir Tahun 2025, Nyaman, Murah, dan Mewah!

Dengan demikian, pemerintah berharap UMKM tetap tangguh dan naik kelas untuk terus mampu menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Termasuk dalam meningkatkan kapasitasnya dalam penyerapan tenaga kerja.

“Kami tidak sedang mengurangi pekerjaan formal, justru kami sedang menumbuhkan dan memperluas lapangan pekerjaan,” kata Leon.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga akan memastikan UMKM hingga konglomerasi ritel besar bisa berada dalam satu rantai bisnis untuk memenuhi kebutuhan konsumen dari beragam daya beli. Hal ini berlaku sekaligus bagi rantai produksi dan distribusi yang memberikan kesempatan seadil-adilnya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi sekaligus perlindungan konsumen.

Ritel Besar sebagai Ancaman bagi UMKM

Di sisi lain, Leon menjelaskan bahwa pernyataan Menko PM A. Muhaimin Iskandar tentang ritel besar seperti Indomaret dan Alfamart yang mengancam UMKM mestilah dilihat secara luas dan mendalam. Bukan hanya sebatas upaya pemerintah mematikan perusahaan ritel besar.

“Pemerintah tidak sedang mematikan Indomaret dan Alfamart, bukan pelarangan, tapi sedang melakukan pemerataan rantai bisnis yang adil,” kata Leon.

Menurut Leon, tugas Kemenko PM adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Salah satu elemen utama di dalamnya, pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan perluasan akses usaha. Dalam hal ini, UMKM menjadi sasaran utama untuk diberdayakan. Termasuk dengan memastikan mereka dapat berusaha di arena pasar yang adil.

Baca Juga :  Pangarmada II Terima Kunjungan TVRI Surabaya

Hal ini sebagaimana upaya pemerintah selama ini menjaga kondusifitas iklim usaha yang memberi ruang bisnis Indomaret dan Alfamart bisa terus tumbuh.

“Dalam konteks usaha perdagangan, pasar yang sehat, adalah pasar yang tumbuh dalam persaingan yang sehat pula dengan disertai adanya perlindungan yang terukur dari pemerintah bagi semua pelaku usaha berbagai skala,” kata Leon.

UMKM sebagai Penyerap Tenaga Kerja Utama

Sementara itu, menurut Leon, selama ini UMKM terbukti menjadi penyerap tenaga kerja utama di Indonesia. Rasionya mencapai 97 persen dari total tenaga kerja nasional.

“Jangan hanya hitung berapa orang yang bekerja di Alfamart dan Indomaret tapi, hitung juga berapa toko kecil yang mati,” kata Leon.

“Kami bukan mau mematikan (Indomaret dan Alfamart), tapi kami sedang melindungi mereka yang tak mampu melindungi dirinya sendiri,” sambungnya.