AdvertorialDaerahKepriNatuna

Di Kantor BPK Batam, Bupati Natuna Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2022

×

Di Kantor BPK Batam, Bupati Natuna Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Bupati Natuna bersama Kepala BPKPD dan Kepala Inspektorat Menyerahkan Laporan Keuangan Tahun 2022 kepada BPK Perwakilan Propinsi Kepri Senin (27/2/23) Foto: Arizki

Alreinamedia.com- Natuna,Pemerintah Kabupaten Natuna menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

LKPD Tahun Anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Batam Centre, Kota Batam, Senin (27/2/2023).

Saat penyerahan Laporan LKPD Tahun 2022, Wan Siswandi Bupati Natuna di dampingi Oleh Kepala BPKPD Kabupaten Natuna Suryanto dan juga kepala Inspektorat Kabupaten Natuna.

Wan Siswandi Bupati Natuna, saat di konfirmasi awak media ini Senin (27/2/23) Menuturkan Alhamdulilah hari ini kita dari Pemerintah Kabupaten Natuna telah menyerahkan Laporan LKPD Tahun 2022 kepada BPK Kepri.

Baca Juga :  Yasona : KUHP Efektif Setelah 3 Tahun

Selaku Pimpinan Pemerintah Kabupaten Natuna , saya khusunya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK perwakilan kepri atas telah diterimanya LKPD Kabupaten Natuna tahun 2022 yang lalu ujar Wan Siswandi

Tentu kami sangat mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari Jajaran BPK Perwakilan Propinsi Kepri agar kami bisa lebih baik lagi.

Selain itu, Bupati juga berharap kepada seluruh perangkat daerah yang menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Inspektorat sebagai pemeriksa eksternal untuk bisa bersinergi dengan baik.

“Dapat menjadi benteng yang ampuh dalam menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” terang Wan Siswandi Kembali

Disisi lain penyerahan Laporan Keuangan kepada BPK Kepri, Merupakan kewajiban setiap Pemerintah untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat (2)”Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga :  Sudah Berkekuatan Hukum Tetap, Kejari Tanjungpinang Musnahkan BB Tangkapan

Setelah disampaikan, BPK akan melakukan pemeriksaan audit terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan terbit paling lambat 60 hari sejak disampaikan ya mudah-mudahan saja tahun ini Natuna tetap bisa mempertahankan WTPnya Tegas Bupati Natuna (Adv)

Redaktur: Arizki