Alreinamedia.com-Natuna, Kapal Pukat Bouke Ami atau Lengkong Cumi, KM. Citra Utama GT 98 No 7803/BC dan KM. Bintang Tjandra GT 78 No 135/BP pada posisi 04°17′.854″ L/180°.03’901″ BT, yang ditangkap oleh puluhan Nelayan Lokal yang tergabung dari tiga Kecamatan di Kabupaten Natuna pada Selasa 23 Mei 2023 terkesan mati suri.
Pasalnya penangkapan kapal tersebut, yang pada akhirnya sejumlah nelayan dari perwakilan tiga Kecamatan di Kabupaten Natuna tersebut mengeluarkan sejumlah tuntutan Yang mana tuntutan ditandatangani, Djoko Suprianto (Perwakilan Nelayan Bunguran Barat), Ahadi (Perwakilan Nelayan Bunguran Utara) dan Endang Firdaus (Perwakilan Nelayan Bunguran Timur) pada Rabu, (24/5/2023) di Kelarik akhirnya menjadi cerita dongeng semata
Usut punya usut dari hasil penelusuran awak media ini, yang mana Djoko salah seorang perwakilan Nelayan Bunguran Barat saat dikonfirmasi melalui sambungan tlp (31/5/23) menuturkan bahwa tuntutan tersebut yang awalnya sudah ditanda tangani oleh 3 perwakilan Nelayan lenyap ditelan bumi.
Kemaren memang benar kami telah menandatangi beberapa perjanjian, tetapi perjanjian tersebut tidak jadi pergunakan sebab pada tgl 25 mei 2023, ada perundingan lagi di Gedung Kecamatan Bunguran Utara, yang mana waktu itu yang hadir ada perwakilan DPR Propinsi Kepri, yang mana pihak kapal Lengkong bersedia memberikan kompensasi uang sebesar 100 juta untuk nelayan yang melakukan penangkapan kapal tersebut ujar Joko.
Sehingga perjanjian yang awal kami tanda tangani menjadi Batal dengan adanya perundingan tersebut.
Saat awak media ini mempertanyakan apakah ada bukti foto pada kegiatan pertemuan di Gedung Kecamatan ? Djoko dengan tegas mengatakan tidak ada, sebab waktu perjanjian tersebut kami tidak boleh memoto serta tidak boleh merekam dan seluruh HP diletakan di atas Meja ujar Djoko Kembali.

Lantas ada apa sebenarnya yang terjadi pada malam tersebut mungkinkah ada pungli pada kejadian tersebut ? Mungkinkah serendah itu Nelayan Natuna sehingga tergiur akan Kompensasi yang didapatkan dari Pihak Kapal Lengkong
Terpisah Diyan selaku Kepala PSDKP perwakilan Natuna saat dikonfirmasi melalui Pesan Singkat What’s Up Rabu (31/5/23) saat ditanyakan oleh awak media ini, mengenai kompensasi uang yang dilakukan di Gedung Pertemuan Kecamatan Kelarek, ia menuturkan bahwa ia tidak mengetahui apa-apa serta juga tidak tau akan kompensasi uang yang telah didapatkan oleh Para nelayan ujar Diyan
Selanjutnya, saat awak media ini mempertanyakan akan kelanjutan hingga sanksi yang diletakan oleh PSDKP terhadap pelanggaran tersebut, Diyan belum bisa menjawab apa-apa dan beliau hanya menjawab saat ini saya sedang telponan dengan keluarga nanti ia pak.
Hingga berita ini diterbitkan awak media ini belum bisa memintai keterangan kepada Perwakilan Nelayan Bunguran Utara Ahadi mengenai perundingan di Gedung Kecamatan Bunguran Utara akan kebenaran informasi serta Kepala PSDKP Batam (Arizki)
Redaktur: Erwin Syahril

















