Alreinamedia.com – Bintan (Part Satu), Belum lama ini, Beredar kabar tentang adanya pendirian bangunan di bantaran sungai dan kini tengah dilakukan Rehab di sekitaran jalan Margo Utomo tepatnya dekat Kampung Sidomulyo.
Berdasarkan informasi sementara yang berhasil dihimpun awak media di Desa Sebong Pereh baru-baru ini, Bahwa disinyalir jumlahnya ada sepuluh Villa yang sedang dikerjakan sejak dibangun beberapa tahun yang lalu di lokasi tersebut.
Di Indonesia, Pembangunan di sempadan sungai diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Pemda bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) memiliki wewenang untuk menindak bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai. Penertiban biasanya dilakukan secara bertahap.
Secara garis besar, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan sungai & Danau telah menetapkan batas pinggiran sungai (sempadan) yang tak boleh dimanfaatkan untuk pembangunan.
Berkenaan dengan hal diatas tepat pada pukul 11.09 Wib, Wartawan coba menghubungi Ketua RT 003 Sidomulyo, Mislam guna menggali keterangan lebih lengkap. Menurutnya, Ia belum mengetahui pasti siapa pemilik yang diduga sebagai bangunan-bangunan berupa jenis Villa itu.
” Ada (Ketika ditanya pengerjaan rehab), Cuma bukan pembangunan tapi renovasi Villa yang sudah ada, ” Ujar Ketua RW 005 Sidomulyo, Kadir dalam menjawab konfirmasi via komunikasi pesan singkat sambungan telepon genggam seluler. (Bersambung), (Alek Juve).















