Dugaan Korupsi Dana Bergulir Miliaran Rupiah, Direktur KSP Temanggung Ditahan
Seorang direktur koperasi simpan pinjam di Temanggung, berinisial TW (43), kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Temanggung. Ia diduga kuat melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 miliar. Modus operandi yang dilakukan TW melibatkan manipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM).
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan bahwa tersangka TW mengajukan pinjaman dana bergulir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sektor KUMKM. Proses pengajuan ini dilakukan dengan cara yang tidak sah, yaitu dengan memanipulasi daftar anggota koperasi.
“Tersangka mengirimkan data yang tidak benar atau fiktif kepada LPDB-KUMKM berupa daftar anggota calon penerima dana bergulir sebanyak 230 nama,” ungkap AKP Didik pada hari Senin (29/12).
Dalam praktiknya, dana bergulir yang seharusnya disalurkan kepada anggota koperasi untuk pengembangan usaha mereka, ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya. Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian mengungkap fakta mengejutkan bahwa sebanyak 177 nama penerima dana bergulir yang dilaporkan kepada LPDB-KUMKM juga merupakan nama-nama fiktif.
“Pinjaman dana bergulir tersebut tidak disalurkan kepada anggota koperasi sebagaimana mestinya,” tegas AKP Didik, menekankan bahwa dana tersebut tidak sampai ke tangan para anggota yang berhak.
Lebih lanjut, tidak hanya memalsukan data anggota, TW juga diduga melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan koperasi. Laporan neraca keuangan yang disampaikan kepada LPDB-KUMKM disebut-sebut tidak mencerminkan kondisi keuangan KSP Argo Sumbing Mandiri yang sebenarnya.
“Tersangka mengirimkan data neraca yang tidak menggambarkan kondisi keuangan secara nyata dari koperasi,” tambahnya, menunjukkan adanya upaya penyesatan informasi keuangan.
Kronologi Pengungkapan Kasus dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi ini berhasil terungkap berkat laporan hasil audit yang dilakukan terhadap penghitungan kerugian keuangan negara. Audit tersebut secara spesifik meneliti dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses pengajuan dan penggunaan dana pinjaman bergulir dari LPDB-KUMKM pada tahun 2022.
“Hasil audit menyatakan kerugian keuangan negara mencapai Rp1 miliar akibat perbuatan tersangka TW,” jelas AKP Didik, mengkonfirmasi besaran kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan tersangka.
Sanksi Hukum yang Menanti Tersangka
Atas perbuatannya yang diduga telah merugikan keuangan negara, TW dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berat. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka tidaklah ringan. Jika terbukti bersalah, TW dapat dijatuhi pidana penjara paling lama selama 20 tahun. Selain itu, ia juga terancam denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Sanksi hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan dalam pengelolaan dana publik.













