Korupsi

Sarjan KPK: Dari Suap Bupati ke Panggung Wapres Gibran

×

Sarjan KPK: Dari Suap Bupati ke Panggung Wapres Gibran

Sebarkan artikel ini

Sarjan: Dari Tokoh Lokal Dermawan Menuju Pusaran Kasus Suap Bupati Bekasi

Nama Sarjan mendadak menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh masyarakat yang dermawan dan mudah bergaul ini kini harus berhadapan dengan hukum setelah terjerat kasus rasuah bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang. Ketiganya telah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara Bupati Ade Kuswara Kunang dikenal sebagai bupati termuda di Indonesia dengan usia 32 tahun dan memiliki kekayaan yang fantastis, serta Abah Kunang yang merupakan figur jawara Bekasi dengan pengaruh kuat, Sarjan berasal dari kalangan swasta. Ia diidentifikasi sebagai pihak yang diduga memberikan suap dalam bentuk “ijon” proyek kepada Bupati dan ayahnya.

Profil Sarjan: Tokoh Masyarakat Tambun Utara

Sarjan dikenal luas sebagai tokoh masyarakat sekaligus kontraktor lokal yang memiliki pengaruh cukup signifikan di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Pria yang berasal dari Gabus, Tambun Utara, ini memiliki citra positif di mata warga sekitarnya. Ia dikenal sebagai sosok yang dermawan, mudah bergaul, dan memiliki kedekatan yang kuat dengan masyarakat. Kemampuannya dalam membangun jejaring, baik di ranah sosial maupun politik, membuatnya cukup dikenal di kalangan masyarakat lokal.

Citra Sarjan yang begitu dekat dengan warga inilah yang membuat penetapannya sebagai tersangka mengejutkan banyak pihak. Banyak yang tidak menyangka bahwa sosok yang selama ini dianggap sebagai representasi tokoh akar rumput yang sukses dan dekat dengan masyarakat, justru terseret dalam pusaran kasus korupsi. Kini, bersama Bupati Ade dan Abah Kunang, Sarjan harus mempertanggungjawabkan perannya dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang tengah diusut oleh KPK.

Baca Juga :  Dirut Waskita Karya, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Puncak Popularitas: Mengundang Wakil Presiden ke Acara Mancing

Salah satu momen yang mengangkat nama Sarjan ke panggung yang lebih luas adalah ketika ia menjadi Ketua Panitia acara “Mancing Mania Gratis” yang digelar di sepanjang Kali Gabus pada 26 Oktober 2025. Acara rakyat berskala besar ini tidak hanya dihadiri oleh ribuan warga, tetapi juga dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Acara yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda ini menawarkan total hadiah mencapai Rp250 juta, termasuk sepeda dan motor listrik. Kegiatan ini berhasil menarik hampir 10 ribu warga untuk berpartisipasi, dan dipuji sebagai simbol kebersamaan serta kekuatan partisipasi masyarakat.

Kehadiran Wakil Presiden Gibran dalam acara tersebut secara tidak langsung mempertegas posisi Sarjan sebagai figur lokal yang mampu menembus lingkaran kekuasaan di tingkat nasional. Bagi sebagian warga, Sarjan bukan sekadar penyelenggara acara; ia dilihat sebagai representasi tokoh akar rumput yang berhasil secara ekonomi dan memiliki koneksi dengan para petinggi pemerintahan. Momen tersebut turut mendongkrak citranya sebagai figur yang memiliki daya tawar politik dan sosial yang kuat di Kabupaten Bekasi. Namun, citra gemilang ini kini harus runtuh seketika dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus suap.

Kronologi Kasus Suap Ijon Proyek

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang (Abah Kunang), dan Sarjan selaku pihak swasta.

Baca Juga :  Penyambutan Bupati dan Wabup Asahan

Penangkapan Bupati Ade dan ayahnya dilakukan bersama delapan orang lainnya dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK secara resmi mengumumkan penetapan ketiga tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025.

Menurut keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus suap ini berawal dari komunikasi antara Bupati Ade Kuswara Kunang dengan Sarjan, yang merupakan pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, Bupati Ade diduga rutin meminta “ijon” atau uang muka proyek kepada Sarjan, dengan perantara HM Kunang.

Total “ijon” yang diduga telah diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang ini dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara. Selain aliran dana tersebut, Bupati Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam operasi penindakan tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp200 juta yang ditemukan di rumah Bupati Ade. Ketiga tersangka kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.