Korupsi

Tuntutan Korupsi Gas PGN: Eks Direktur & Komisaris PT IAE Dihadirkan Jaksa KPK

×

Tuntutan Korupsi Gas PGN: Eks Direktur & Komisaris PT IAE Dihadirkan Jaksa KPK

Sebarkan artikel ini

Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN: Kerugian Negara Capai Rp246 Miliar

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi saksi agenda penting dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Hari ini, Senin (22/12/2025), tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk membacakan surat tuntutan pidana terhadap dua terdakwa utama dalam perkara ini.

Kedua terdakwa yang akan menghadapi pembacaan tuntutan adalah:

  • Danny Praditya (DP): Mantan Direktur Komersial PT PGN.
  • Iswan Ibrahim (ISW): Mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).

Jaksa KPK, Gina Saraswati, mengonfirmasi bahwa agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tuntutan, menyusul penundaan yang terjadi pada sidang sebelumnya. “Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini (22/12) kami dari Tim JPU akan membacakan tuntutan pidana dari Terdakwa Danny Praditya dkk,” ujar Gina dalam keterangan tertulis, Senin (22/12/2025).

Gina menegaskan bahwa seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga bukti-bukti yang dihadirkan, akan diuraikan secara rinci dalam surat tuntutan tersebut. “Seluruh fakta hukum yang didalami melalui seluruh alat bukti yang telah kami buka depan persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut,” tambahnya.

Sidang yang rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran dan pertanggungjawaban para terdakwa dalam kasus yang merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

Kerugian Negara Hingga 15 Juta Dolar AS dan Aliran Dana yang Terbongkar

Dalam kasus ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS). Angka ini setara dengan Rp246 miliar, jika menggunakan kurs Rp16.400 per dolar AS.

Baca Juga :  Potensi Rugikan Negara Rp 175 T: Sektor Kehutanan Terancam

Jaksa KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara ini bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas yang terjalin antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE). Skema kerja sama tersebut menggunakan mekanisme advance payment atau pembayaran di muka senilai 15 juta dolar AS.

Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk kelancaran bisnis dan pengembangan usaha ini ternyata dialihkan untuk tujuan lain. Berdasarkan dakwaan jaksa, dana tersebut digunakan untuk membayar utang Isargas Group, yang merupakan induk perusahaan dari PT IAE. Pengalihan dana ini jelas menyimpang dari tujuan awal dan menimbulkan kerugian bagi negara.

Lebih lanjut, jaksa membeberkan bahwa pemberian pinjaman ini dilakukan dengan dalih sebagai syarat dalam proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN. Ironisnya, rencana akuisisi tersebut diduga dilakukan tanpa melalui proses due diligence atau uji tuntas yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukkan adanya kelalaian serius atau bahkan kesengajaan untuk menutupi potensi risiko yang ada.

Selain itu, proyek ini juga diduga melanggar aturan terkait larangan jual beli gas secara berjenjang. Pelanggaran-pelanggaran ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terstruktur.

Tindakan para terdakwa tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga telah memperkaya sejumlah pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penerima Aliran Dana Korupsi

Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta yang terungkap di persidangan, aliran dana hasil dugaan korupsi ini mengalir ke beberapa pihak. Terdakwa Iswan Ibrahim sendiri diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima dana sebesar 3,58 juta dolar AS.

Baca Juga :  Haji 1 Triliun: Peran Yaqut & Gus Alex dalam Pusaran Korupsi

Selain itu, aliran dana juga terdeteksi mengalir ke beberapa nama lain yang memiliki keterkaitan dalam lingkaran bisnis dan pemerintahan, di antaranya:

  • Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE): Diduga menerima aliran dana sebesar 11,04 juta dolar AS.
  • Hendi Prio Santoso (mantan Direktur Utama PT PGN): Diduga menerima dana sebesar 500.000 dolar Singapura.
  • Yugi Prayanto (Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan): Diduga menerima dana sebesar 20.000 dolar AS.

Pembagian aliran dana ini menunjukkan adanya jaringan yang cukup luas dalam dugaan praktik korupsi ini, melibatkan berbagai level dan posisi strategis.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatan yang diduga telah mereka lakukan, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dijerat dengan pasal-pasal pidana yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Keduanya dinilai melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Undang-undang tersebut kemudian telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
  • Selain itu, perbuatan mereka juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang turut serta melakukan kejahatan.

Pasal-pasal ini mencakup unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Pembacaan tuntutan hari ini menjadi langkah krusial dalam proses hukum ini, di mana jaksa akan memaparkan tuntutan pidana yang setimpal dengan perbuatan para terdakwa berdasarkan bukti-bukti yang telah terverifikasi.