Hukum

Haji 1 Triliun: Peran Yaqut & Gus Alex dalam Pusaran Korupsi

×

Haji 1 Triliun: Peran Yaqut & Gus Alex dalam Pusaran Korupsi

Sebarkan artikel ini

Kronologi Lengkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024: Dari Kuota Tambahan hingga Kerugian Triliunan Rupiah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan secara mendalam kronologi dan duduk perkara kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggaraan ibadah haji pada periode 2023-2024. Kasus yang menggemparkan ini telah menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Inti dari permasalahan ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir tahun 2023.

Berawal dari Kunjungan Kenegaraan dan Kebijakan Diskresi

Menurut penuturan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, benang merah kasus rasuah ini terungkap ketika Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi dan bertemu dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS). Dalam pertemuan bilateral tersebut, salah satu isu krusial yang dibahas adalah lamanya antrean haji reguler di Indonesia yang telah mencapai puluhan tahun. Sebagai respons, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia.

Asep menekankan poin penting bahwa kuota tambahan ini diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada negara, bukan kepada individu, menteri agama, atau pihak lainnya. “Kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada menteri agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia,” jelas Asep dalam keterangannya.

Kebijakan Pembagian Kuota yang Menyimpang

Titik krusial dari tindak pidana korupsi ini terletak pada kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota haji diprioritaskan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk mempercepat pemangkasan antrean panjang yang dihadapi calon jemaah haji reguler.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tangkap Pembobol Sistem BKN

Namun, dalam kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan kebijakan diskresi yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang. “Tapi kemudian, oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” ungkap Asep.

Akibat dari kebijakan pembagian kuota yang tidak sesuai proporsi undang-undang ini, diperkirakan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berhak berangkat menjadi tersingkir dan harus kembali menunggu giliran yang lebih lama.

Peran Gus Alex dan Jejak Aliran Dana Haram

Selain menyoroti peran Yaqut sebagai pengambil kebijakan utama, KPK juga mengungkap peran signifikan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Asep memaparkan bahwa Gus Alex tidak hanya terlibat dalam aspek administratif, tetapi juga secara aktif turut serta dalam proses teknis pembagian kuota. Lebih jauh lagi, dalam proses penyidikan, KPK menemukan adanya indikasi aliran dana kembali atau kickback dari praktik ini.

“Saudara IAA ini adalah staf ahli-nya ya. Staf ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana,” terang Asep.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pajak 2016–2020 Memburu, Mantan Dirjen Pajak dan Bos PT Djarum Dilarang Keluar Negeri

Hal senada sebelumnya juga telah diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyatakan bahwa tim penyidik menduga Gus Alex memiliki pengetahuan dan keterlibatan dalam aliran dana yang diduga berasal dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada oknum pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” jelas Budi.

Kerugian Negara Diperkirakan Mencapai Rp 1 Triliun

Dugaan praktik jual beli kuota haji dan kebijakan yang dianggap melawan hukum ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, menembus angka lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, KPK masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara secara final atau actual loss yang akan dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas dugaan perbuatannya, KPK menjerat kedua tersangka, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 dan/atau Pasal 3.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Fokus utama tim penyidik saat ini adalah melengkapi berkas perkara penyelidikan dan melakukan penelusuran aset (asset recovery) yang diduga terkait dengan kasus ini. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini tentu akan terus dipantau.