Alreinamedia.com – Natuna, Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau mengenai penggunaan anggaran sertifikasi senilai Rp626,01 juta di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Natuna kini mulai menjadi sorotan publik.
Selain mencatat adanya indikasi ketidaktepatan dalam penganggaran, temuan ini juga memicu berbagai pertanyaan mengenai efektivitas serta dasar penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk enam kegiatan sertifikasi sepanjang tahun 2024.
Rincian Anggaran Sertifikasi Disperindag Natuna
Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media, anggaran tersebut terbagi menjadi beberapa komponen:
– Belanja uji masa simpan: Rp 49,5 juta
– Sertifikasi TKDN IK: Rp 250 juta
– Pendampingan HACCP Sentra IKM Natuna: Rp 49,8 juta
– Pelatihan GMP dan HACCP: Rp 49,6 juta
– Pendaftaran sertifikasi HACCP: Rp 52,06 juta
– Sertifikasi halal: Rp 175 juta.
Secara keseluruhan, total anggaran tersebut mencapai angka Rp 626.010.000. Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK menemukan kesalahan pengalokasian anggaran terhadap kegiatan-kegiatan ini. Beberapa kegiatan yang bersifat jasa sertifikasi dan pendampingan justru dianggarkan pada pos belanja alat dan bahan keperluan kantor. Padahal, berdasarkan karakteristiknya, kegiatan tersebut seharusnya masuk ke dalam kategori belanja jasa konsultansi.
Baca Juga: Kabar Terbaru seputar Pembangunan di Natuna
Sorotan pada Anggaran Sertifikasi Halal dan TKDN
Permasalahan tidak hanya berhenti pada administrasi penganggaran. Berdasarkan investigasi yang dilakukan pada Rabu (10/6/2026), beberapa pelaku usaha kecil mengaku pernah mendapatkan fasilitas sertifikasi halal secara gratis dari program pemerintah.
“Iya benar pak, dulu saya pernah diberikan sertifikat halal gratis. Padahal jualan saya hanya kerupuk atom saja,” ujar salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya.
Keterangan ini tentu memunculkan tanda tanya besar mengenai dasar pengalokasian anggaran sertifikasi halal sebesar Rp 175 juta. Pasalnya, pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selama beberapa tahun terakhir telah menyediakan program fasilitas sertifikasi halal gratis (sehati) bagi pelaku usaha melalui skema self-declare.
Selain itu, sorotan publik juga mengarah pada besaran anggaran Sertifikasi TKDN IK yang menyentuh angka Rp 250 juta, mengingat proses pengajuan TKDN dilakukan melalui sistem SI INAS yang sudah terintegrasi secara digital. Masyarakat mempertanyakan rincian komponen biaya yang menjadi acuan pengeluaran ini.
Dengan nilai anggaran yang fantastis, masyarakat berhak untuk mengetahui secara transparan rincian bentuk kegiatan, jumlah sasaran pelaku usaha, pihak pelaksana, dan dasar perhitungan biaya yang digunakan. Langkah audit yang lebih mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari penganggaran hingga pelaksanaan, berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang nyata bagi pelaku UMKM di Kabupaten Natuna.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dari awak media kepada Kepala Disperindag Natuna mengenai temuan BPK serta rincian kegiatan sertifikasi tersebut belum membuahkan hasil. (Arizki)

















