Diskon Tarif Transportasi untuk Libur Nataru 2025/2026
Pemerintah telah menetapkan kebijakan diskon tarif transportasi untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang berlaku mulai hari ini, Jumat (21/11/2025). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong mobilitas masyarakat sekaligus memberikan stimulus ekonomi selama masa liburan akhir tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa diskon ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan layanan transportasi tetap terjangkau dan aman bagi masyarakat. Ia mengimbau warga untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan merencanakan perjalanan lebih awal agar dapat menikmati manfaatnya secara maksimal.
“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan dan mengoptimalkan stimulus ini dalam berpergian pada masa Nataru,” ujar Menhub Dudy dalam keterangannya, Jumat.
Berbagai Moda Transportasi yang Mendapat Diskon
Kebijakan diskon diberlakukan secara serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01. Untuk angkutan kereta api dan penyeberangan, diskon berlaku pada perjalanan tanggal 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Sementara untuk angkutan laut, masa pemberlakuan dimulai lebih awal, yakni pada perjalanan 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, sesuai dengan kebutuhan operasional pelayaran.
Beberapa moda transportasi yang mendapat diskon antara lain:
Angkutan Udara
Pemerintah memberikan penurunan tarif tiket pesawat sebesar 13–14 persen, yang mulai berlaku sejak akhir Oktober 2025. Targetnya adalah 3,59 juta penumpang dapat menikmati diskon ini.Angkutan Kereta Api
Pemerintah menetapkan diskon 30 persen untuk tiket kereta ekonomi komersial. Kebijakan ini mencakup 156 perjalanan reguler dan 26 perjalanan tambahan, dengan target 1.509.080 penumpang. Tujuannya adalah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta meningkatkan minat masyarakat menggunakan moda berbasis rel yang aman, teratur, dan efisien.Angkutan Laut
Pemerintah memberikan diskon 20 persen dari tarif dasar, setara potongan 16–18 persen dari total harga tiket. Stimulus ini menyasar 405.881 penumpang kelas ekonomi di berbagai rute antarpulau, terutama yang menjadi akses utama mobilitas masyarakat pesisir dan kawasan 3T.Penyeberangan
Pemerintah memberikan diskon berupa 100 persen tarif jasa kepelabuhanan, yang setara dengan potongan rata-rata 19 persen dari tarif terpadu. Kebijakan ini mencakup 8 lintasan di 16 pelabuhan, dengan target 227.560 penumpang dan 491.776 kendaraan. Stimulus ini menjadi salah satu yang paling strategis mengingat tingginya mobilitas masyarakat lintas pulau selama periode Nataru.
Kebijakan yang Diatur melalui Surat Keputusan Bersama
Stimulus diskon tarif Nataru 2025/2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri/Kepala Badan, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara. SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025, dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 tersebut mengatur penugasan kepada BUMN sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif pada angkutan laut, penyeberangan, dan kereta api.

















