Nasional

DPRD Malteng Percepat Pembahasan Ranperda, Target Selesai di Sidang II 2026

×

DPRD Malteng Percepat Pembahasan Ranperda, Target Selesai di Sidang II 2026

Sebarkan artikel ini

DPRD Maluku Tengah Percepat Penyelesaian Ranperda Negeri

DPRD Maluku Tengah terus mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Negeri dalam masa sidang II tahun 2026. Langkah ini didorong oleh seluruh fraksi yang ada di lembaga tersebut, yang menilai Ranperda Negeri sebagai prioritas utama untuk segera diselesaikan.

Pembentukan Pansus dan Proses Pembahasan

Sejauh ini, DPRD telah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), yaitu Pansus A dan Pansus B, guna mempercepat proses pembahasan Ranperda Negeri. Diketahui bahwa Ranperda ini telah berada di meja Parlemen sejak beberapa tahun lalu. Pada periode DPRD kali ini, Ranperda tersebut diusulkan oleh Pemda Maluku Tengah untuk dibahas bersama DPRD.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku Tengah, Hasan Alkatiri, menyatakan bahwa rapat antar fraksi dan pimpinan DPRD telah dilaksanakan. Dalam pertemuan tersebut, seluruh fraksi meminta agar Ranperda Negeri segera diselesaikan.

Baca Juga :  Presiden Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Madrasah Mu’allimin Muhammadiyah Yogkakarta

“Kita telah rapat Fraksi dengan Pimpinan DPRD dan hampir seluruh Fraksi mereka minta untuk kita menyelesaikan Perda Negeri,” ujar Hasan pada Senin (13/4/2026).

Proses Penyelesaian Ranperda

Hasan mengungkapkan bahwa DPRD Maluku Tengah telah membentuk Pansus A dan Pansus B guna penyelesaian Ranperda Negeri. Ia juga menyampaikan harapan bahwa Ranperda tersebut akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.

“Dan mungkin dalam waktu dekat kita selesaikan. Jadi dari ini harapan seluruh ketua-ketua Fraksi bahwa ini adalah tanggung jawab bersama terhadap daerah. Maka dalam masa sidang ini diharapkan bisa diselesaikan,” tutur Politisi itu.

Tidak Ada Kendala Berarti

Menyikapi kendala yang dihadapi selama proses penyelesaian Ranperda Negeri, Hasan menyebut tidak ada kendala mendasar. Ia menjelaskan bahwa Ranperda ini sedang menunggu value dari Pemerintah Daerah dan DPRD lantaran diketahui Pansus telah bekerja.

Baca Juga :  Soal Temuan BPK, Presiden Perintahkan Jajaran Lakukan Perbaikan

“Karena Pansus sudah mulai bekerja di masa sidang yang lalu, dilanjutkan dengan pekerjaan-pekerjaan itu untuk pembahasan bersama Pansus A dan Pansus B,” tukas Hasan.

Tahapan Penyelesaian Ranperda

Wakil Rakyat itu mengaku, Ranperda Negeri tersebut telah berada di tahap pembahasan. Adapun tahap lanjutan yang akan dilalui adalah uji publik, harmonisasi, dan penetapan melalui sidang Paripurna.

“Jadi kalau pembahasan bisa dilaksanakan, kemudian uji publik, setelah uji publik barulah penetapan. Tiga tahapan itu dilaksanakan dan bisa di-Paripurna,” imbuh Hasan.

Dinamika dan Potensi Protes

Dikonfirmasi soal potensi adanya protes atau dinamika di tengah proses penggodokan Ranperda, Hasan Alkatiri menilai Pansus A dan Pansus B memiliki kompetensi yang memungkinkan polemik yang lalu tidak terulang kembali.

“Dan bisa melakukan lobi-lobi Pemerintah Daerah agar polemik-polemik terdahulu tidak terulang lagi di pembahasan kali ini,” pungkas Hasan.