Perkara Gugatan SLAPP yang Menangani Kepentingan Lingkungan
Dua pengajar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, berhasil menang dalam gugatan yang diajukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kalimantan Lestari Mandiri. Keduanya digugat karena menjadi ahli dalam perkara kebakaran hutan pada 2018 silam yang dimenangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bambang Hero mengonfirmasi putusan tersebut. “Alhamdulillah tuduhan yang digugat kepada kami tidak benar, sehingga ditolak majelis hakim PN Cibinong,” kata dia saat dikonfirmasi melalui pesan pendek pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dia menuturkan, majelis hakim memutuskan gugatan tersebut merupakan strategic lawsuit against public participation (SLAPP). Secara harafiah, artinya ‘gugatan strategis terhadap partisipasi publik’.
“Semoga para pejuang lingkungan tidak perlu takut untuk membela lingkungan,” ujar Bambang. Dia pun berterima kasih kepada para aktivis dan berbagai pihak yang telah membela dan mendoakan mereka. Sehingga, keduanya tetap konsisten membela lingkungan.
Putusan gugatan Bambang-Basuki melawan gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri digelar pada hari ini, 8 Oktober 2025. Namun, belum ada amar putusan yang ditampilkan dalam situs sistem informasi penulusuran perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Cibinong.
Berdasarkan salinan putusan yang diterima Tempo, majelis hakim PN Cibinong memutuskan:
- Mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat I;
- Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
- Menghukum penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 474.000.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan telah mempelajari bukti permulaan yang diajukan oleh tergugat I (Kementerian Lingkungan Hidup) dan tergugat II (Institut Pertanian Bogor) yang dihubungkan dengan pengertian Anti-SLAPP dari Pring dan Canan. Sosiolog Penelope Canan dan ahli hukum George W. Pring merupakan pencetus konsep SLAPP pada 1989.
“Majelis hakim berkesimpulan gugatan penggugat terhadap tergugat I dan tergugat II memenuhi kriteria gugatan Anti-SLAPP karena gugatan yang diajukan oleh penggugat merupakan cara pembungkaman terhadap aktivis/pejuang lingkungan,” demikian salah satu poin pertimbangan tersebut. Majelis menilai, gugatan yang diajukan PT Kalimantan Lestari Mandiri tanpa dasar yang kuat dan mengandung motif ekonomi tersembunyi.
Majelis hakim juga menilai, gugatan itu hanya didasarkan pada tindakan Bambang dan Basuki yang memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara nomor 51/Pdt.G-LH//2018/PN.Klk. Putusan perkara itu lalu mengakibatkan PT Kalimantan Lestari Mandiri mengalami kerugian finansial dan dihukum pengadilan.
Pentingnya Perlindungan Hak Partisipasi Publik
Gugatan SLAPP sering kali digunakan untuk menghentikan kritik terhadap kebijakan pemerintah atau perusahaan, terutama dalam isu-isu lingkungan. Dengan adanya putusan ini, majelis hakim memberikan perlindungan bagi para ahli dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam proses hukum.
Beberapa poin penting dalam putusan ini adalah:
- Majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri tidak memiliki dasar yang kuat.
- Gugatan tersebut dinilai sebagai upaya untuk membungkam aktivis lingkungan, bukan untuk menyelesaikan masalah hukum yang nyata.
- Putusan ini memberikan contoh bagaimana sistem peradilan bisa melindungi partisipasi publik dalam isu-isu lingkungan.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan para aktivis dan ahli lingkungan akan semakin percaya diri dalam menyampaikan pandangan dan kritik mereka, tanpa takut dihukum secara hukum.
Reaksi dan Tindak Lanjut
Setelah putusan ini, Bambang Hero dan Basuki Wasis menyatakan bahwa mereka akan tetap menjalankan tugas mereka sebagai pengajar dan aktivis lingkungan. Mereka juga berharap agar masyarakat luas lebih sadar akan pentingnya partisipasi dalam isu-isu lingkungan.
Selain itu, mereka juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung mereka selama proses hukum berlangsung. Termasuk para aktivis lingkungan, organisasi nirlaba, dan media yang telah memberikan dukungan moral dan informasi.
Tidak hanya itu, kedua pengajar IPB ini juga berharap agar lembaga-lembaga hukum dan pemerintah bisa lebih proaktif dalam melindungi partisipasi publik, terutama dalam isu-isu lingkungan yang sangat penting bagi masa depan bumi ini.
Kesimpulan
Putusan ini menjadi langkah penting dalam melindungi hak partisipasi publik, terutama dalam isu-isu lingkungan. Dengan adanya pengakuan atas gugatan SLAPP, diharapkan para aktivis dan ahli lingkungan akan lebih percaya diri dalam menyampaikan pendapat dan kritik mereka. Selain itu, putusan ini juga menjadi contoh bagaimana sistem peradilan bisa menjadi alat yang efektif dalam melindungi kepentingan umum.















