Sidang Kedua Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon Digelar
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Tomohon tahun 2024 memasuki tahap sidang kedua. Acara ini berlangsung pada Selasa, (11/11/2025), pukul 12.30 Wita, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, Ivan Roring, membenarkan pelaksanaan sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa dalam sidang kedua ini, penasihat hukum terdakwa menyampaikan eksepsi sebagai bagian dari proses hukum.
- Eksepsi dalam hukum pidana adalah keberatan atau bantahan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum sebelum sidang pokok perkara dimulai.
- Secara sederhana, eksepsi merupakan pembelaan awal yang menolak atau menggugat sah atau tidaknya surat dakwaan jaksa.
Dalam persidangan, dua terdakwa hadir, yaitu VM dan VG. VM memiliki nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd, sedangkan VG memiliki nomor perkara 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mnd. Penasihat hukum terdakwa VM mengajukan eksepsi, sementara penasihat hukum terdakwa VG tidak melakukan hal serupa.
Atas dasar itu, Penuntut Umum akan menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa VM. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/11/2025) dengan agenda penyampaian tanggapan atas eksepsi oleh Penuntut Umum.
Latar Belakang Kasus Korupsi Dana Hibah Pilwako Tomohon
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp8 miliar dari APBD Kota Tomohon untuk kegiatan pengawasan Pilwako tahun 2024. Berdasarkan hasil audit Kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 881.131.307.
Kedua terdakwa, VM dan VG, merupakan pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIA Manado sejak 30 September 2025.
Proses Hukum dan Agenda Sidang Berikutnya
Sidang kedua ini menjadi momen penting dalam proses hukum terhadap kedua terdakwa. Dengan adanya eksepsi yang diajukan, proses persidangan akan lebih kompleks karena perlu dilakukan evaluasi terhadap surat dakwaan jaksa.
Agenda berikutnya dalam persidangan adalah penyampaian tanggapan oleh Penuntut Umum terhadap eksepsi yang diajukan. Hal ini akan menjadi langkah penting dalam menentukan apakah proses hukum akan berlanjut sesuai rencana atau memerlukan penyesuaian.
Selain itu, para pihak terkait, termasuk penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum, akan terus bekerja sama untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Persidangan dalam Kasus Korupsi
Persidangan ini tidak hanya penting bagi para terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang ingin melihat bagaimana sistem hukum bekerja dalam menangani kasus korupsi. Proses persidangan yang transparan dan adil menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Dengan adanya sidang yang berkelanjutan, diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Selain itu, proses hukum ini juga menjadi contoh penting bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban mereka dalam sistem hukum Indonesia.

















