Penangkapan Dua Kakak Beradik Terkait Peredaran Narkoba di Sumsel
Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua kakak beradik berinisial AL (49) dan HR (43) di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (13/4/2026). Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 202 gram, tujuh bal plastik klip kosong, serta satu unit timbangan. Barang haram ini disimpan dengan cara yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Menurut Dirresnarkoba Polda Sumsel, Yulian Perdana, sabu-sabu ditemukan di luar jendela dapur, disimpan dalam sebuah dompet. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menghindari deteksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua tersangka. Polisi juga menduga adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa salah satu tersangka, HR (43), diketahui berdomisili di Jakarta Barat.
βIni menguatkan dugaan adanya jaringan lintas provinsi. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,β tambah Yulian.
Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya pemasok dari luar wilayah Sumatera Selatan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Pertama adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Proses penangkapan dimulai setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di lokasi tertentu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penggerebekan. Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan barang bukti yang ditemukan cukup lengkap.
Barang bukti yang disita antara lain:
* Sabu-sabu seberat 202 gram
* Tujuh bal plastik klip kosong
* Satu unit timbangan
Selain itu, penyidik juga sedang memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini. Dugaan adanya keterkaitan lintas provinsi semakin kuat karena salah satu tersangka tinggal di Jakarta Barat. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba tidak hanya terbatas pada wilayah Sumsel saja.
Langkah Hukum yang Diambil
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Mereka dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan narkotika dan kejahatan umum. Pasal-pasal yang digunakan mencakup:
* Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
* Pasal 609 Ayat (2) Huruf a jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Pasal-pasal ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk menuntut para tersangka. Selain itu, undang-undang yang terbaru juga memberikan penyesuaian terhadap aturan hukum yang berlaku.
Upaya Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Penangkapan seperti ini menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba.
Selain itu, kepolisian juga terus meningkatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat dan lembaga-lembaga yang berkompeten dalam penanggulangan narkoba. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat mencegah penyebaran narkoba yang semakin merajalela.

















