Scrool Untuk Baca Berita
Nasional

Dudung Pastikan Kasus Dugaan Penyadapan Diproses Tanpa Intervensi

×

Dudung Pastikan Kasus Dugaan Penyadapan Diproses Tanpa Intervensi

Sebarkan artikel ini
Dudung Pastikan Kasus Dugaan Penyadapan Diproses Tanpa Intervensi
Dudung Pastikan Kasus Dugaan Penyadapan Diproses Tanpa Intervensi

Alreinamedia.com – Pemerintah menyatakan akan mengawal penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara transparan dan tanpa campur tangan. Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman itu disampaikan sehari setelah Polri mengumumkan penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi sebagai tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan status tersangka Listyo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Perkara yang disidik mencakup dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan para tersangka.

Penyelidikan dugaan penyadapan itu tidak hanya terkait Presiden Prabowo. Menurut informasi dalam perkara, sasaran yang diduga turut dipantau meliputi pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta kalangan pengusaha. Rincian lebih lanjut mengenai dugaan tersebut belum disampaikan dalam keterangan yang tersedia.

Baca Juga :  Soal Pencabutan Sementara Bebas Visa Turis China, Komisi I DPR Apresiasi Langkah Pemerintah

Dudung menyampaikan sikap pemerintah pada Rabu, 4 November 2026. Ia mengatakan pemerintah memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, sembari mengimbau warga agar tidak panik atau mengikuti informasi yang belum jelas kebenarannya. “Pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh langkah hukum agar berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan tanpa intervensi,” ujar Dudung.

Pernyataan itu muncul di tengah perubahan jabatan besar di tubuh Polri. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memutasi dan merotasi 264 perwira tinggi serta perwira menengah melalui Surat Telegram Nomor ST/2467/XI/KEP./2026, yang diterbitkan pada 2 November 2026. Sejumlah posisi strategis ikut berganti, termasuk enam jabatan wakil kepala kepolisian daerah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan, pergeseran personel merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier. Menurut dia, langkah itu ditujukan untuk menjaga kesinambungan organisasi sekaligus mendukung efektivitas tugas kepolisian. Dari total personel yang dimutasi, 224 orang masuk kelompok promosi dan penyesuaian jabatan.

Baca Juga :  Bocoran, Tiga Maskapai Asing Siap Tambah Rute di Indonesia

Dua perkembangan tersebut menjadi perhatian terhadap proses hukum dan tata kelola internal Polri. Pemerintah meminta penyidikan berlangsung terbuka, profesional, dan adil, sementara Polri menyebut mutasi sebagai penyegaran organisasi. Perkembangan penyidikan akan menentukan penanganan perkara terhadap para tersangka, sedangkan pergantian ratusan personel berlangsung di bawah kepemimpinan Suyudi.