Berita UtamaKepriNatuna

KPK Sorot, Renovasi Mewah Gedung Daerah dan Kantor Bupati Natuna

×

KPK Sorot, Renovasi Mewah Gedung Daerah dan Kantor Bupati Natuna

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo (Foto: Istw)

Alreinamedia.com-Natuna, Aroma skandal korupsi dan gratifikasi kian kuat, membayangi Gedung Daerah hingga Kantor Bupati Kabupaten Natuna. Renovasi ruang kerja Bupati dan Wakil Bupati, pengadaan perabotan mewah gedung daerah, hingga penggantian lantai, dilakukan secara diam-diam tanpa proyek resmi, tanpa transparansi, dan tanpa jejak anggaran pemerintah.

Fakta ini menyeret nama Bupati Natuna, Cen Sui Lan, ke pusaran dugaan gratifikasi yang mencoreng wajah pemerintahan daerah.

Investigasi media ini mengungkap adanya aktivitas pengukuran gedung sebelum renovasi dilakukan. Seorang ASN mengaku menyaksikan langsung bahwa pengukuran tersebut dilakukan oleh seseorang berinisial I atas perintah seorang pengusaha berinisial B, yang mengaku bertindak atas instruksi Bupati Cen Sui Lan.

“I diperintah oleh B, pengusaha dari Ranai, yang mengaku atas perintah Bupati Cen Sui Lan, untuk ukur gedung sebelum renovasi dan meminta kunci ke pejabat,” ungkap sumber ASN yang tidak mau disebutkan namanya Kamis (3/7/2025).

Fakta yang lebih mengejutkan, terungkap saat awak media mempertanyakan langsung kepada Kepala Bagian Umum Pemkab Natuna, Isparta, terkait perubahan aset pasca renovasi adakah pencatatan aset baru seperti karpet, perabotan, atau lantai ruang kerja bupati?

Dengan nada defensif, Isparta menegaskan

“Tidak ada (perubahan aset), masih tetap aset yang sama. Kan saya sudah sampaikan, itu bukan proyek di bagian kami,” ujarnya, Kamis (3/7/25).

Pernyataan ini jelas bertentangan dengan fakta lapangan, ruang kerja mengalami perubahan fisik signifikan, begitu juga gedung daerah serta adanya aktivitas, pengangkutan barang di gedung daerah hingga pengecatan yang dilakukan pada hari libur dan malam hari di kantor Bupati, seperti disampaikan pihak Satpol PP.

Baca Juga :  Gubernur Ansar Pimpin Upacara Peringatan Hari Bela Negara Tingkat Provinsi Kepri

“Anggota kami lihat sendiri tukang kerja di hari libur, malam-malam di kantor Bupati, Truk juga masuk bawa barang ke gedung daerah tapi kami tidak tahu isinya, iya bisa jadi memang prabotan “terang Kasatpol PP Melalui Kasi Ops Satpol PP kepada media ini Kamis (3/7/25)

Sebelumnya Bupati Cen Sui Lan justru irit bicara saat dikonfirmasi sesudah acara di Kantor DPRD Natuna Kamis (3/7/25) Ia hanya melempar jawaban singkat “Tanya aja ke Wakil Bupati atau Sekda,” katanya.

Pernyataan yang terkesan menghindar ini, memperkuat kecurigaan publik akan dugaan gratifikasi terselubung di lingkungan Pemkab Natuna. Renovasi dan pengadaan fasilitas mewah tanpa prosedur resmi merupakan indikasi kuat adanya konflik kepentingan, pelanggaran etik, dan dugaan korupsi.

Terpisah Wakil Bupati Jarmin Sidik saat dikonfirmasi Kamis (3/7/25) tak menampik pernah meminta perubahan pada ruangannya.

“Saya memang pernah minta ke Bupati untuk ganti karpet karena bau diruang kerja, Tapi bukan minta ke orang lain. Saya juga nggak tahu siapa yang ngerjakan dan saya sangkain barang ini memang ada proyek “ ujar Jarmin.

Respons normatif seperti ini ,semakin memperkuat dugaan bahwa renovasi tersebut berlangsung tanpa proses resmi, dan lebih parahnya dibiayai oleh pihak ketiga yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo mengatakan, Pejabat atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terima gratifikasi harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari.

“Seharusnya lapor gratifikasi paling lama 30 hari setelah terima gratifikasi itu,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (03/7/25)

Baca Juga :  Sosialisasi Gema Cermat Ajak Masyarakat Solok Bijak Gunakan Obat

Budi Prasetyo menjelaskan, KPK terus berkomitmen dan terus mengawasi seluruh wilayah di Indonesia agar tidak terjadi korupsi. Salah satunya wilayah Kabupaten Natuna.

“Kalau ada laporan masyarakat, kami tidak bisa memberikan informasi itu karena pintu awal kami untuk menindaklanjuti dan kami juga menjaga kerahasiaan si pelapor,” katanya.

Pengamat hukum, Muhajirin, melihat ini sebagai bentuk dugaan gratifikasi terselubung. Jika benar renovasi dan fasilitas dibayarkan oleh pengusaha, dan pejabat negara menikmatinya tanpa pelaporan ke KPK, maka unsur pidana sudah terbentuk.

“Kalau pemberian itu dimaksudkan untuk memengaruhi keputusan atau memberi akses khusus kepada pengusaha, maka itu jelas gratifikasi yang bisa menjadi suap,” jelasnya.

Muhajirin menuntut, agar aparat penegak hukum menyelidiki tidak hanya proses pengadaan, tetapi juga motif bisnis di balik pemberian tersebut.

Redaksi media ini, mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh oleh Inspektorat Daerah, BPKP, Kejaksaan Negeri, Kepolisian hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Poin audit harus mencakup, Sumber dana renovasi dan perabotan mewah, Alur kerja pengadaan tidak resmi, Keterlibatan pengusaha “B” dan kedekatannya dengan Bupati.

Jika benar fasilitas negara dinikmati tanpa dasar hukum dan transparansi, maka kita sedang menyaksikan praktik klasik jual beli pengaruh di mana pengusaha “berinvestasi” pada pejabat demi keuntungan balik dalam bentuk proyek atau akses khusus.

Publik Natuna berhak tahu Siapa yang membayar, siapa yang menikmati, dan siapa yang melindungi.

Redaksi akan terus mengikuti dan membuka ruang bagi klarifikasi dari semua pihak.

Pemerintahan bersih harus dimulai dari keterbukaan. (Arizki)