Politik

Fadli Zon SK: Purbaya Tolak Tedjowulan Lestarikan Cagar Budaya Keraton Solo

×

Fadli Zon SK: Purbaya Tolak Tedjowulan Lestarikan Cagar Budaya Keraton Solo

Sebarkan artikel ini

Penolakan Keras atas Penunjukan Pelaksana Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta

Dinamika internal Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali memanas seiring dengan adanya penolakan tegas terhadap penunjukan Maha Menteri KG Panembahan Agung Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Penolakan ini disampaikan secara resmi oleh Pakubuwono XIV Purbaya, melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bakti.

Penunjukan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 ini dijadwalkan akan diserahkan pada Minggu, 18 Januari 2026. Namun, sebelum acara tersebut dilaksanakan, pihak Pakubuwono XIV Purbaya telah mengajukan permohonan pembatalan dan pencabutan surat keputusan tersebut kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.

“Kami mengajukan permohonan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia untuk membatalkan sekaligus mencabut kedua Keputusan tersebut, serta menghentikan kegiatan penyerahan Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang akan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 di Karaton Kasunanan Hadiningrat,” ungkap Teguh Satya Bakti dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Keberatan Terhadap Representasi Keraton dan Dasar Hukum

Selain menolak penunjukan Panembahan Agung Tedjowulan, pihak Pakubuwono XIV Purbaya juga menyuarakan keberatan terhadap penetapan Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Koes Murtiyah Wandansari, sebagai representasi Keraton Kasunanan Surakarta. Menurut Teguh Satya Bakti, langkah ini dinilai tidak sesuai dengan aturan hukum dan adat yang berlaku.

Dasar keberatan ini merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk:
* Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
* Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.
* Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Karaton Kasunanan Surakarta.

Baca Juga :  PDIP Ingin Jaksa Agung dari Internal Kejaksaan

Teguh Satya Bakti menegaskan bahwa penunjukan Tedjowulan dan pelibatan GKR Koes Murtiyah Wandansari sebagai representasi Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, bertentangan dengan landasan hukum tersebut.

Status Jabatan yang Dipertanyakan

Salah satu poin krusial dalam penolakan ini adalah mengenai status masa berlaku jabatan Panembahan Agung Tedjowulan dan GKR Wandansari. Menurut kuasa hukum Pakubuwono XIV Purbaya, kedua tokoh tersebut tidak lagi memiliki hak untuk mewakili Keraton karena masa jabatan mereka telah berakhir seiring dengan wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII.

Penjelasan lebih rinci mengenai hal ini disampaikan oleh Teguh Satya Bakti:
“Bahwa masa waktu jabatan/penugasan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan selaku Maha Menteri Karaton Kasunanan Surakarta sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan S.I.S.K.S Pakoe Boewono XIII Nomor 02/PB XIII/01/2013, dan masa waktu kedudukan hukum Dra. GRAy. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd sebagai Pengageng Sasana Wilopo (Kepala Kesekretariatan Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat), yang diangkat berdasarkan SK No. 70/D.13.S.W.10/2004, tanggal 26 Oktober 2004, baik secara hukum negara maupun Paugeran (Adat Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat) sesungguhnya telah berakhir seiring dengan wafat/mangkatnya ayahanda pemohon Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi.”

Implikasi dari berakhirnya masa jabatan ini adalah mereka tidak lagi memiliki legitimasi untuk bertindak atas nama Keraton, baik dalam urusan administrasi negara maupun dalam konteks adat.

Latar Belakang Konflik dan Peristiwa Terbaru

Penolakan ini menambah panjang daftar konflik internal yang telah lama membayangi Keraton Kasunanan Surakarta. Perebutan legitimasi tahta pasca wafatnya Pakubuwono XIII menjadi akar permasalahan yang kompleks.

Perlu diingat kembali beberapa peristiwa yang mengiringi memanasnya situasi ini:
* Penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan: Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dijadwalkan untuk menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 yang menetapkan Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional pada Minggu, 18 Januari 2026.
* Pembukaan Akses Museum: Penyerahan SK ini juga menjadi salah satu alasan dibukanya kembali akses publik ke Museum Keraton Solo yang sebelumnya sempat ditutup.
* Penggantian Gembok: Kompleks Keraton Kasunanan Surakarta menjadi saksi bisu pergantian gembok secara paksa oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) pada Jumat, 16 Januari 2026 sore. Tindakan ini dilakukan setelah pihak Pakubuwono XIV Purbaya sebelumnya juga mengganti sekitar 10 gembok di Keraton Solo.
* Pertemuan dengan Wakil Presiden: Peristiwa penggantian gembok ini terjadi setelah kedua kubu, Pakubuwono XIV Purbaya dan Pakubuwono XIV Hangabehi, menggelar pertemuan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat, 16 Januari 2026 siang.
* Surat dan Tanggapan: Pihak Pakubuwono XIV Purbaya mengklaim telah mengirim surat kepada pihak Pakubuwono XIV Hangabehi. Namun, karena tidak mendapatkan tanggapan, mereka melakukan penggantian gembok untuk mendapatkan akses langsung.
* Pertanyaan Kapasitas: Gusti Moeng (GKR Koes Moertiyah Wandansari) diketahui sempat mempertanyakan kapasitas pihak Purbaya dalam meminta akses pintu-pintu keraton.

Baca Juga :  Sandiaga Akhirnya Minta Maaf Langkahi Makam Pendiri NU Kiai Bisri

Dualisme Kepemimpinan

Konflik ini semakin memanas dengan adanya dualisme dalam penentuan penerus tahta. Menjelang pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII pada Rabu, 5 November 2025, muncul dua versi mengenai penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta. KGPAA Hamengkunegoro atau KGPH Purbaya menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya. Namun, beberapa hari kemudian, Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV dalam sebuah prosesi. Perbedaan pandangan dan legitimasi inilah yang terus memicu ketegangan dan berbagai manuver politik serta hukum di dalam lingkungan keraton.