Perjuangan Warga Poco Leok Melawan Intimidasi: Sidang PTUN Memasuki Tahap Krusial
Kasus gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) yang diajukan oleh warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang telah mencapai persidangan ke-13. Gugatan ini berakar pada dugaan intimidasi yang dialami oleh masyarakat Poco Leok saat mereka menggelar aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025. Perkara dengan nomor 26/G/TF/PTUN.KPG ini menjadi sorotan, terutama dengan adanya dukungan hukum dari Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) melalui pengajuan Amicus Curiae, atau Sahabat Pengadilan.
SPF menilai bahwa tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh bupati Manggarai merupakan pelanggaran serius terhadap hak konstitusional warga negara, termasuk kebebasan berpendapat dan berekspresi. Perjuangan warga Poco Leok dalam menolak perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu dipandang sebagai bentuk partisipasi politik yang sah dan fundamental dalam menjaga kelestarian ruang hidup mereka.
Latar Belakang Gugatan: Intimidasi dalam Aksi Damai
Gugatan PMH ini diajukan oleh Agustinus Tuju, seorang tokoh adat Poco Leok, yang menduga adanya ancaman dan intimidasi terhadap warga saat aksi damai Hari Lingkungan Hidup. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap rencana perluasan PLTP Ulumbu yang dinilai akan berdampak buruk pada lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat.
Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF), sebuah organisasi yang berfokus pada pemberdayaan perempuan akar rumput dan memerangi diskriminasi patriarkal di Nusa Tenggara Timur, memberikan dukungan hukumnya. SPF berkomitmen untuk membela hak asasi manusia, khususnya hak-hak perempuan, dan memperjuangkan partisipasi aktif perempuan dalam pengambilan keputusan.
Dalam pengajuan Amicus Curiae untuk perkara nomor 26/G/TF/PTUN.KPG, SPF menekankan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat adat Poco Leok, terutama para perempuan yang berada di garis depan dalam mempertahankan ruang hidup mereka. SPF menyoroti bahwa dugaan intimidasi tidak hanya mengancam penggugat, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan trauma mendalam di kalangan perempuan Poco Leok yang berjuang untuk kelestarian lingkungan mereka.
SPF mengidentifikasi adanya kekerasan berlapis yang dialami oleh perempuan Poco Leok, yang timbul dari kombinasi posisi mereka sebagai perempuan, anggota komunitas terdampak, dan pembela ruang hidup. Ketika perempuan melakukan perlawanan untuk mempertahankan hak-hak mereka, mereka seringkali dicap sebagai pihak yang “melawan pembangunan” atau “mengganggu stabilitas”. Narasi semacam ini dianggap sebagai bentuk pembungkaman politik yang meremehkan pengalaman dan pengetahuan perempuan tentang lingkungan dan kehidupan sehari-hari.
Perjuangan Masyarakat Poco Leok: Menolak Geothermal, Mempertahankan Ruang Hidup
Perjuangan masyarakat adat Poco Leok untuk mempertahankan ruang hidup mereka telah berlangsung secara masif sejak tahun 2022. Tuntutan utama mereka adalah penolakan terhadap perluasan PLTP Ulumbu ke wilayah Poco Leok dan permintaan kepada bupati Manggarai untuk mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan Poco Leok sebagai wilayah perluasan energi panas bumi.
Dalam fakta persidangan perkara PMH ini, terungkap bahwa mayoritas masyarakat di 14 gendang (kampung adat) di Poco Leok menolak keberadaan proyek geothermal. Penolakan ini dilandasi oleh keinginan untuk mempertahankan keberlanjutan ruang hidup, menghormati ruang-ruang kebudayaan dan adat istiadat, serta menjaga tatanan tata kelola yang ada.
Bagi perempuan dan masyarakat adat di Poco Leok, hubungan mereka dengan tanah tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sangat mendalam secara filosofis dan spiritual. Perempuan Poco Leok kerap berada di garis depan dalam aksi-aksi seperti “Jaga Kampung” dan aksi damai lainnya. Mereka tidak hanya bertindak sebagai individu, tetapi juga sebagai penjaga identitas komunitas, budaya, dan keberlanjutan hidup serta lingkungan.
Dampak Intimidasi: Chilling Effect dan Pelanggaran Hak Konstitusional
Dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Bupati Manggarai menciptakan efek chilling effect yang secara khusus menyasar perempuan. Ancaman tersebut tidak hanya bertujuan untuk menghentikan aksi pada saat itu, tetapi juga untuk mengontrol pergerakan perempuan di ruang publik, mempersempit ruang partisipasi politik mereka, dan memulihkan kembali relasi kuasa yang bersifat patriarkal.
Secara hukum, tindakan intimidasi ini dianggap inkonstitusional karena melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan menyatakan pendapat di muka umum. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, di mana kekuasaan pemerintahan seharusnya digunakan untuk melindungi hak konstitusional warga, bukan untuk membungkam partisipasi mereka.
SPF menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik untuk menekan ekspresi politik warga merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap demokrasi konstitusional.
Dalam konteks perlindungan identitas dan tradisi, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menekankan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati seiring dengan perkembangan zaman. Aksi damai masyarakat adat Poco Leok merupakan ekspresi pembelaan atas identitas, pengetahuan lokal, dan tradisi yang terikat pada ruang hidup mereka. Intimidasi terhadap ekspresi ini berarti negara gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati dan melindungi identitas budaya warganya.
Lebih lanjut, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam negara hukum, kekuasaan pejabat publik tidak boleh digunakan untuk membungkam ekspresi warga, apalagi dengan memanfaatkan kerentanan gender. Prinsip positive obligations of the state mengharuskan negara tidak hanya menahan diri dari melakukan kekerasan, tetapi juga secara aktif melindungi para pembela lingkungan dari intimidasi dan ancaman.
Partisipasi Politik yang Sah dan Kewajiban Negara
Penolakan terhadap pembangunan geothermal oleh masyarakat Poco Leok bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan sebuah bentuk partisipasi warga dalam mempertahankan hak konstitusional mereka atas lingkungan dan keberlanjutan hidup. Tindakan bupati yang mencoba membungkam perlawanan ini justru mengabaikan fungsi negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang mewajibkan negara untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan oleh pejabat publik. Dalam kerangka CEDAW, diskriminasi tidak hanya diartikan sebagai pembedaan langsung, tetapi juga tindakan atau kebijakan yang berdampak merugikan perempuan secara tidak proporsional.
Intimidasi terhadap perempuan dan masyarakat adat Poco Leok dalam kasus ini secara nyata menimbulkan dampak pembungkaman, rasa takut, dan trauma yang secara khusus menyasar perempuan sebagai subjek politik di ruang publik. CEDAW juga mewajibkan negara untuk menjamin partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik tanpa rasa takut dan intimidasi.
Aksi damai yang dilakukan oleh perempuan dan masyarakat adat Poco Leok merupakan bentuk partisipasi politik yang sah, terutama dalam konteks pembelaan atas ruang hidup, lingkungan, dan keberlanjutan komunitas. Ketika pejabat negara justru membungkam partisipasi tersebut melalui intimidasi, negara telah gagal memenuhi kewajibannya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi perempuan untuk bersuara.
Peristiwa yang dialami oleh perempuan dan masyarakat adat Poco Leok harus dilihat secara holistik. Dampak yang dirasakan tidak serta merta hilang ketika intimidasi dan kekerasan berhenti. Peristiwa ini merupakan akumulasi dari berbagai tekanan dan akan meninggalkan dampak berkepanjangan bagi para pejuang lingkungan, tidak hanya di Poco Leok, tetapi juga di berbagai wilayah lain di Indonesia.
Gugatan atas Perbuatan Melanggar Hukum yang diajukan oleh masyarakat Poco Leok di PTUN Kupang harus dinilai secara komprehensif. Perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan perempuan adat harus bersifat nyata, adil, berkeadilan gender, mengikat, dan dapat ditegakkan demi tercapainya keadilan sosial.

















