KepriNatuna

Fondasi Proyek Natuna di Atas MBLB Ilegal, Ini Kata Sekda

×

Fondasi Proyek Natuna di Atas MBLB Ilegal, Ini Kata Sekda

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari Berita (Foto: Istw)

Alreinamedia.com-Natuna, Suara mesin alat berat terdengar nyaring di tepian jalan, menyisakan debu tebal yang menutupi wajah pekerja proyek. Jalan-jalan baru terus dibangun, gedung-gedung pemerintah berdiri, dan anggaran daerah mengalir miliaran rupiah. Namun, di balik itu semua, muncul satu pertanyaan mendasar, dari mana material pasir dan batu itu berasal?

Data resmi mencatat, sejak 2019 hingga 2024, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menyumbang lebih dari Rp3,04 miliar ke kas daerah. Angka yang menggiurkan untuk sebuah kabupaten kepulauan seperti Natuna. Tetapi, ironisnya, hanya ada satu perusahaan berizin, yaitu PT Berkah Tambang Sejahtera Natuna. Dan perusahaan itu pun baru mengantongi izin sejak 2022, hanya untuk menambang tanah urukan, bukan pasir atau batu.

Sekretaris Daerah Natuna, Boy Wijanarko, saat dikonfirmasi senin (2/9/25) bersuara tegas ketika isu ini mencuat.

“Kontraktor wajib memastikan material yang digunakan berasal dari tambang resmi dan berizin. Jika ditemukan penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah, akan ada konsekuensi hukum yang tegas,” ujarnya.

Pernyataan itu seolah memberi kepastian hukum. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sepanjang 2025, proyek pemerintah tetap berjalan dengan material pasir dan batu yang diduga berasal dari tambang tanpa izin. Kontraktor terkesan menutup mata, sementara pemerintah hanya memberikan imbauan tanpa langkah konkret.

Baca Juga :  Bantuan Pemprov Kepri Tiba di Lingga, Perkuat Kehadiran Pemerintah dan Jalinan Sosial

Menanggapi hal tersebut Kepala Ombudsman, Lagat Siandari saat dikonfirmasi senin (2/9/25) menegaskan bahwa pajak MBLB tidak bisa dipisahkan dari izin tambang.

“Pajak adalah kewajiba Pemungutannya bisa dengan pendekatan official assessment atau self assessment. Tapi kewajiban pajak baru muncul jika objek pajak memiliki izin penambangan sah,” tegasnya.

Pernyataan ini menampar realitas, bagaimana mungkin Pemda bisa menarik pajak miliaran rupiah jika material yang dipakai untuk proyek tidak memiliki dasar izin yang jelas?

Investigasi awak media ini, di lapangan membuka dua kemungkinan jalur material.

Pertama, material dipasok dari luar daerah, lalu “disulap” administrasinya seolah-olah berasal dari Natuna sehingga bisa dikenakan pajak MBLB. Kedua, material berasal dari tambang ilegal di Natuna sendiri, tapi tetap dikenakan pajak demi menutupi ketidakberesan perizinan.

Kedua skenario sama-sama bermasalah. Jika diambil dari luar daerah, Pemkab tidak berhak memungut pajak. Jika berasal dari tambang ilegal, berarti pemerintah telah melegitimasi praktik yang secara hukum jelas dilarang.

Sejumlah aturan sebenarnya sudah sangat tegas:
• UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah menetapkan tarif pajak MBLB maksimal 20% dari nilai jual hasil tambang, hanya berlaku pada objek berizin.
• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba melarang keras pengambilan, pengangkutan, dan pemanfaatan material tanpa izin, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
• PP No. 35 Tahun 2023 mempertegas mekanisme pengenaan pajak, penyetoran, dan pelaporan hasil tambang.

Baca Juga :  Kepulauan Riau Ramadhan Fair 2024 Siap Dilaksanakan & Akan Dibuka Langsung Oleh Wakil Presiden RI H. Maruf Amin

Artinya, setiap proyek yang menggunakan material ilegal tidak hanya melanggar administrasi pajak, tetapi juga masuk ranah pidana pertambangan.

Selain persoalan hukum, praktik ini juga menyisakan dampak sosial. Masyarakat sekitar lokasi penambangan ilegal kerap mengeluh soal kerusakan lingkungan, air keruh, jalan desa rusak, hingga lahan perkebunan tergerus. Namun, suara mereka tenggelam di tengah derasnya kepentingan proyek pembangunan.

Di sisi lain, kontraktor yang bermain “jalan belakang” bisa menekan biaya proyek dengan membeli material ilegal yang jauh lebih murah. Tetapi keuntungan sepihak ini dibayar mahal dengan kerugian jangka panjang, pendapatan negara bocor, lingkungan rusak, dan hukum dilecehkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Natuna. Pertanyaan mereka sederhana, Jika benar material berasal dari luar daerah, mengapa Pemkab memungut pajak? Jika material dari tambang ilegal di Natuna, mengapa proyek tetap berjalan tanpa tindakan tegas? Dan, siapa sebenarnya yang diuntungkan dari praktik ini?

Transparansi menjadi kata kunci. Pemerintah daerah dituntut membuktikan bahwa proyek pembangunan tidak berdiri di atas pasir ilegal, melainkan pada fondasi hukum yang kokoh dan etika pemerintahan yang bersih. (Arizki)