Kabar baik bagi para pelaku ekonomi syariah dan sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta! Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan DIY secara resmi membuka pendaftaran untuk calon pengurus baru. Sebuah poster yang beredar di media sosial menyerukan ajakan yang menggugah: “Jadilah motor penggerak wakaf di D.I. Yogyakarta!”
Persyaratan yang diajukan pun cukup jelas, mulai dari Warga Negara Indonesia beragama Islam, memiliki pengalaman yang relevan di bidang wakaf, hingga diutamakan bagi mereka yang memiliki sertifikat nadzir.
Namun, di balik semangat pengabdian yang mulia ini, muncul sebuah pertanyaan mendasar dari para calon pelamar di berbagai forum diskusi online: “Apakah menjadi pengurus BWI Provinsi mendapatkan gaji bulanan?” Pertanyaan ini sangat wajar, mengingat besarnya tanggung jawab yang diemban, mulai dari membina para nadzir hingga mengawasi aset wakaf yang tersebar di seluruh provinsi.
Untuk memberikan kejelasan dan meluruskan ekspektasi, Ketua Tim Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag DIY, H. Ujang Sihabudin, memberikan jawaban yang tegas dan transparan terkait hal ini.
Konfirmasi Resmi: “Mohon Maaf, Tidak Ada Gaji”
Ketika dikonfirmasi mengenai kompensasi finansial bagi para pengurus yang terpilih nantinya, H. Ujang Sihabudin menyatakan dengan lugas, “Mohon maaf, BWI itu pengabdian sosial, jadi tidak ada gaji.”
Pernyataan ini menjadi informasi penting bagi siapa pun yang tertarik untuk mendaftar. Posisi ini bukanlah sebuah lowongan pekerjaan konvensional yang menawarkan gaji bulanan, tunjangan keluarga, atau fasilitas-fasilitas lain seperti yang biasa didapatkan oleh karyawan di perusahaan swasta. Ini adalah panggilan jiwa untuk berkontribusi dan mengabdi kepada masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan akuntabel.
Memahami Struktur BWI: Lembaga Independen, Bukan Bagian dari Pemerintah
Untuk memahami mengapa pengurus BWI “tidak mendapatkan gaji,” penting untuk memahami landasan hukum dan struktur organisasi BWI itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, BWI adalah sebuah lembaga independen yang bertugas untuk mengembangkan perwakafan di tingkat nasional.
Meskipun BWI menjalin kemitraan yang erat dengan Kementerian Agama, para pengurus BWI, terutama di tingkat perwakilan provinsi, bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai tetap yang menerima gaji rutin dari negara. Status mereka lebih tepat disebut sebagai pejabat publik non-struktural yang bekerja berdasarkan amanah dan kepercayaan dalam periode waktu tertentu.
Berbagai penelitian akademis mengenai pengelolaan wakaf di Yogyakarta juga mencerminkan realitas ini. Banyak pengurus BWI yang mengakui bahwa mereka harus pintar-pintar mengatur waktu antara tugas-tugas di BWI dengan pekerjaan utama mereka masing-masing, karena posisi di BWI bersifat volunter profesional. Mereka memberikan kontribusi keahlian dan waktu mereka secara sukarela untuk memajukan perwakafan.
Apa yang Bisa Didapatkan? Antara “Biaya Operasional” dan Amal Jariyah
Lalu, apakah para pengurus BWI harus mengeluarkan uang pribadi untuk menjalankan tugas-tugas mereka? Tentu saja tidak.
Dalam regulasi terkait wakaf, terdapat aturan mengenai biaya operasional. Nazhir atau pengelola wakaf berhak untuk menerima sebagian dari hasil pengelolaan wakaf produktif (biasanya maksimal 10%) untuk menutupi biaya administrasi dan operasional. Hal ini berarti bahwa, meskipun tidak ada “gaji” bulanan, pengurus BWI masih berpotensi untuk mendapatkan dukungan finansial untuk:
Biaya transportasi dan akomodasi selama menjalankan tugas-tugas BWI, seperti menghadiri rapat koordinasi, melakukan monitoring aset wakaf, atau memberikan pembinaan kepada nadzir.
Honorarium untuk kegiatan-kegiatan tertentu, seperti menjadi narasumber dalam rapat, memberikan pelatihan kepada nadzir, atau melakukan sosialisasi mengenai wakaf kepada masyarakat. Honorarium ini biasanya dialokasikan dari anggaran program yang telah disetujui, bukan merupakan gaji tetap.
Kesempatan untuk mengembangkan kapasitas diri dan memperluas jaringan di tingkat nasional, melalui pelatihan, seminar, atau konferensi yang relevan dengan bidang wakaf.
Namun, yang terpenting dari semuanya adalah motivasi utama untuk mengabdi kepada masyarakat. Wakaf adalah sebuah instrumen ekonomi umat yang memiliki dampak yang abadi. Dengan menjadi pengurus BWI, seseorang memiliki kesempatan untuk menjadi fasilitator amal jariyah yang pahalanya diharapkan akan terus mengalir tiada henti. Ini adalah kesempatan untuk memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan umat dan pembangunan bangsa melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan berkelanjutan.

















