Nasib Tragis PPPK Paruh Waktu: Gaji Menyusut Drastis, Imbas Kebijakan Fiskal Daerah
Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mengeluhkan penurunan drastis pada gaji mereka setelah resmi dilantik. Fenomena ini menimbulkan keresahan di kalangan para pekerja yang seharusnya mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik.
Salah satu yang merasakan dampak langsung adalah Khairul Akbar (49), yang akrab disapa Yuyu. Ia, yang sebelumnya berprofesi sebagai juru parkir di Dinas Perhubungan (Dishub) Pangkep, kini harus menerima kenyataan pahit. Setelah dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada pertengahan Desember 2025 lalu, gajinya justru menyusut tajam.
“Sebelum PPPK, waktu saya masih menjadi tenaga honorer, honor saya sekitar Rp 1,5 juta. Tapi bulan lalu, saya hanya menerima Rp 600 ribu,” ungkap Khairul dengan nada prihatin. Perbedaan yang mencolok ini tentu saja membebani kehidupan sehari-harinya.
Kondisi serupa juga dialami oleh M. Fachrul (43), seorang tenaga honorer di dinas kebersihan dan keindahan kabupaten. Ia bahkan mengaku pernah menerima honor yang lebih besar lagi di masa lalu. “Waktu zamannya Pak Syafruddin menjabat bupati (periode 2005-2010), saya bahkan bisa dapat Rp 1,8 juta hingga Rp 2 juta,” kenangnya.
Penurunan gaji yang dialami oleh para PPPK Paruh Waktu ini diduga kuat berkaitan dengan kebijakan fiskal dan anggaran daerah yang sedang diterapkan di Pangkep. Wakil Bupati Pangkep, Abdul Rahman Asseggaf (60), mengakui adanya potensi penurunan gaji tersebut dan berjanji akan segera melakukan validasi informasi lebih lanjut.
“Segera kami validasi informasinya setelah berkantor,” ujar Rahman saat dikonfirmasi mengenai keluhan Khairul. Ia menjelaskan bahwa penurunan gaji ini kemungkinan merupakan efek berantai dari efisiensi fiskal daerah serta kebijakan pemotongan anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada Transfer Keuangan Daerah (TKD) ke seluruh entitas pemerintahan.
Profil Singkat PPPK Paruh Waktu di Pangkep
Pelantikan Khairul dan Fachrul sebagai aparatur negara non-ASN ini dilaksanakan pada 17 Desember 2025. Mereka merupakan bagian dari 4.993 PPPK di Pangkep yang resmi dilantik di Lapangan Alun-Alun Citra Mas. Ribuan PPPK ini terdiri dari berbagai formasi, antara lain:
- 2.878 tenaga teknis
- 950 guru
- 1.168 tenaga kesehatan
Semua pegawai ini berstatus PPPK paruh waktu daerah, dengan alokasi gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkep yang diperkirakan mencapai Rp 1,7 triliun. Gaji mereka disesuaikan dengan pendapatan dan kondisi keuangan daerah setiap tahunnya.
Upacara pelantikan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan penandatanganan perjanjian kerja tahunan, serta Upacara Hari Kesadaran Nasional tingkat kabupaten. Acara ini disaksikan langsung oleh Bupati Pangkep M. Yusran Lalogau, Wakil Bupati Abd. Rahman Asseggaf, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangkep Hj. Suriani, serta para pimpinan dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Bupati Pangkep saat itu menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini mengacu pada Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah kategori Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja. Penggajian mereka disesuaikan dengan ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah yang mempekerjakan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini bertujuan untuk memperjelas status kepegawaian bagi mantan pegawai non-ASN dan mengisi kebutuhan jabatan ASN. Proses pengadaan ini umumnya ditujukan bagi pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu, seperti:
- Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun anggaran 2024 namun formasi yang tersedia tidak dapat terisi.
Masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperbarui setiap tahunnya. Besaran upah yang diterima setidaknya setara dengan yang mereka terima saat masih berstatus sebagai pegawai non-ASN, atau paling sedikit setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Ketentuan disiplin bagi PPPK Paruh Waktu mengacu pada peraturan disiplin yang berlaku bagi ASN secara umum. Penting untuk dicatat bahwa bagi PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi, maka dianggap mengundurkan diri dari jabatannya. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini merupakan bagian dari upaya penataan status non-ASN melalui pengadaan ASN pada tahun anggaran 2024.
Latar Belakang Pengangkatan PPPK
Khairul, salah satu pengadu nasib, memiliki rekam jejak pengabdian yang panjang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep. Ia telah mengabdi sebagai tenaga honorer teknis selama lebih dari 23 tahun. Selama lebih dari 15 tahun, warga Minasate’ne ini telah berpindah-pindah tugas di dua institusi daerah, mulai dari Dinas Pendapatan Daerah, hingga masa pandemi di mana ia dimutasi menjadi tenaga teknis juru parkir di Dinas Perhubungan.
Pengalaman panjang ini membuat penurunan gaji yang dialaminya terasa sangat signifikan. Ia dan Fachrul, bersama ribuan PPPK lainnya, berharap ada solusi yang dapat meringankan beban finansial mereka, tanpa mengorbankan kesejahteraan yang seharusnya mereka dapatkan pasca pengangkatan sebagai PPPK.
Pemerintah daerah diharapkan dapat segera meninjau kembali kebijakan yang berujung pada penurunan pendapatan para PPPK Paruh Waktu ini. Validasi informasi yang dijanjikan oleh Wakil Bupati menjadi langkah awal yang krusial untuk mencari solusi terbaik, baik bagi para pegawai maupun bagi kelancaran administrasi pemerintahan di Pangkep. Isu ini menjadi sorotan penting dalam upaya mewujudkan kesejahteraan aparatur sipil negara di daerah.

















