Aktual

Girik Tak Berlaku 2 Februari: Cek Prosedur & Biaya Sertifikat Elektronik

×

Girik Tak Berlaku 2 Februari: Cek Prosedur & Biaya Sertifikat Elektronik

Sebarkan artikel ini

Peralihan Status Girik ke Sertipikat Tanah: Jaminan Kepastian Hukum di Era Digital

Mulai 2 Februari 2026, berbagai dokumen tanah lama yang selama ini menjadi bukti kepemilikan, seperti girik, tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti hak atas tanah. Perubahan fundamental ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 95, yang secara tegas mewajibkan konversi seluruh surat tanah lama menjadi sertifikat tanah elektronik. Langkah ini diambil demi menciptakan kepastian hukum yang lebih kuat dan terjamin bagi seluruh pemegang hak atas tanah di Indonesia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan penegasan bahwa yang dimaksud tidak berlaku adalah dokumen-dokumen lama tersebut, bukan hak kepemilikan atas tanah itu sendiri. Selama seseorang masih menguasai tanah secara fisik dan tanah tersebut tidak sedang dalam sengketa, hak kepemilikannya tetap diakui sepenuhnya. Bahkan, hak tersebut dapat didaftarkan hingga terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sah dan diakui negara.

Proses Mengubah Girik Menjadi Sertipikat Hak Milik: Langkah Demi Langkah

Bagi masyarakat yang masih memegang dokumen tanah berupa girik atau surat tanah lama lainnya, proses pengalihannya menjadi sertipikat hak milik dapat dilakukan melalui mekanisme pendaftaran tanah untuk pertama kali atau yang dikenal sebagai proses konversi. Prosedur ini dilaksanakan di Kantor Pertanahan setempat yang berwenang atas wilayah tanah tersebut.

Untuk memulai proses ini, pemohon perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan yang harus diajukan secara lengkap. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama kelancaran proses. Dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas materai.
  • Bukti alas hak yang sah, seperti girik asli, surat tanah adat, atau dokumen serupa yang menunjukkan riwayat kepemilikan.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon yang masih berlaku.
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun berjalan.
  • Surat pernyataan yang menegaskan bahwa tanah yang diajukan tidak dalam sengketa dan masih dikuasai secara fisik oleh pemohon.
  • Surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat yang menerangkan riwayat dan penguasaan tanah.
  • Dua orang saksi yang mengetahui secara langsung riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah tersebut.
Baca Juga :  Adik Keisya Levronka Jatuh dari Lantai 6: Untar Tawarkan Bantuan, Ibu Tolak Mentah-mentah

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Kantor Pertanahan akan segera memproses pendaftaran tanah. Proses ini akan berlanjut hingga sertifikat hak milik diterbitkan. Perlu diketahui bahwa rata-rata waktu penyelesaian proses ini memakan waktu sekitar 98 hari kerja, meskipun angka ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi lapangan dan kompleksitas administrasi di setiap wilayah.

Transformasi ke Sertipikat Tanah Elektronik: Keamanan dan Kemudahan Akses

Seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian ATR/BPN tidak hanya menyediakan sertifikat tanah dalam bentuk fisik, tetapi juga telah mengembangkan sistem sertifikat tanah elektronik. Sertifikat elektronik ini berbentuk dokumen digital resmi yang memiliki kekuatan hukum setara dengan sertifikat fisik. Keunggulan utama dari sertifikat elektronik adalah kemudahan aksesnya, di mana pemilik hak dapat mengaksesnya kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi resmi “Sentuh Tanahku”.

Dalam proses peralihan ke sertifikat elektronik, sertifikat fisik lama akan melalui tahap verifikasi yang cermat. Selanjutnya, data dari sertifikat fisik tersebut akan dialihmediakan ke dalam sistem elektronik BPN. Seluruh informasi mengenai tanah dan hak kepemilikannya akan tersimpan secara aman dalam basis data elektronik BPN. Namun demikian, pemilik hak tetap berhak untuk memperoleh salinan cetak dari sertifikat tanah elektronik tersebut sebagai arsip pribadi.

Pemerintah menekankan bahwa sertifikat tanah elektronik menawarkan tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi. Sistem ini dirancang untuk meminimalkan risiko pemalsuan dokumen dan mencegah terbitnya sertifikat ganda yang dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Dengan demikian, sertifikat elektronik menjadi solusi inovatif untuk perlindungan hak atas tanah yang lebih efektif.

Memahami Simulasi Biaya Pengurusan Sertipikat Girik

Besaran biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertipikat tanah tidak bersifat tetap dan dapat bervariasi. Faktor-faktor yang memengaruhi biaya meliputi luas tanah, jenis penggunaan tanah (misalnya untuk pertanian, perumahan, atau komersial), serta lokasi geografis tanah tersebut. Seluruh biaya yang timbul mengikuti ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015.

Baca Juga :  Februari 2026: Kalender Hindu dari Tumpek Kandang hingga Kajeng Kliwon

Rumus umum yang digunakan untuk perhitungan biaya pengukuran adalah sebagai berikut:

Tu = (L / 500 × HSBK) + Rp100.000

Di mana:
* Tu adalah total biaya pengukuran.
* L adalah luas tanah dalam meter persegi.
* HSBK adalah Harga Satuan Biaya Khusus yang ditetapkan untuk setiap wilayah.
* Rp100.000 adalah biaya administrasi pengukuran.

Mengingat luas tanah yang berbeda-beda dan penetapan HSBK yang bersifat spesifik per wilayah, maka biaya pengukuran dapat sangat bervariasi. Namun, biaya pendaftaran konversi untuk setiap bidang tanah umumnya tetap sebesar Rp50.000.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan gambaran lebih rinci mengenai estimasi biaya, simulasi dapat diakses melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”. Berikut adalah contoh simulasi perhitungan biaya:

  • Simulasi 1:

    • Luas tanah: 100 meter persegi
    • Penggunaan: Pertanian
    • Lokasi: Aceh
    • Total biaya: Rp160.000, yang terdiri dari biaya pengukuran sebesar Rp110.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.
  • Simulasi 2:

    • Luas tanah: 2.000 meter persegi
    • Penggunaan: Pertanian
    • Lokasi: Jambi
    • Total biaya: Rp350.000, yang terdiri dari biaya pengukuran sebesar Rp300.000 dan biaya pendaftaran sebesar Rp50.000.

Perbedaan signifikan dalam biaya pengukuran pada kedua simulasi tersebut disebabkan oleh perhitungan yang didasarkan pada luas tanah serta satuan biaya khusus yang berlaku di masing-masing daerah.

Pemerintah sangat menyarankan agar masyarakat melakukan seluruh proses pengurusan sertipikat tanah secara langsung ke Kantor Pertanahan setempat dan menghindari penggunaan jasa perantara yang tidak resmi. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, mengajukan pertanyaan, atau melaporkan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp resmi Kementerian ATR/BPN di 0811-1068-0000 selama jam kerja.

Kementerian ATR/BPN secara konsisten mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah yang saat ini masih berstatus girik atau dokumen lama lainnya. Langkah proaktif ini penting untuk dilakukan guna mengantisipasi dan menghindari potensi persoalan hukum terkait hak atas tanah di masa mendatang, serta demi terjaminnya kepastian hukum dan perlindungan aset yang dimiliki.