Berita

Haji Korban Banjir Sumut: Kemenag Luncurkan Kelonggaran Cicilan

×

Haji Korban Banjir Sumut: Kemenag Luncurkan Kelonggaran Cicilan

Sebarkan artikel ini

Relaksasi Pelunasan Biaya Haji 2026: Solusi Pemerintah untuk Jemaah Terdampak Bencana di Sumatra

Bencana alam berupa banjir bandang dan longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara pada akhir tahun 2025 lalu menyisakan duka mendalam, tidak hanya bagi masyarakat setempat, tetapi juga bagi para calon jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak. Menyadari kondisi objektif para jemaah yang terdampak situasi darurat, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah strategis dengan memberikan kebijakan relaksasi pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 2026.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa bencana alam yang terjadi di Sumatra ini secara signifikan memengaruhi kesiapan para calon jemaah haji dari ketiga provinsi tersebut. Hal ini tercermin dari angka pelunasan Bipih tahap pertama yang masih tergolong rendah, terutama di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara.

“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara,” ujar Ian dalam keterangannya.

Perpanjangan Waktu Pelunasan dan Evaluasi Mendalam

Berdasarkan data yang dihimpun dari pelunasan tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah, yakni sebesar 56,58 persen. Angka ini diikuti oleh Provinsi Sumatra Utara dengan 62,5 persen. Kedua provinsi tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Sementara itu, Provinsi Sumatra Barat masih menunjukkan persentase pelunasan yang berada di atas rata-rata nasional.

Ian merinci beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya angka pelunasan tersebut. Di antaranya adalah ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana yang mengharuskan mereka memprioritaskan kebutuhan darurat, gangguan pada infrastruktur perbankan yang menyulitkan proses transaksi, terganggunya sarana dan layanan kesehatan yang krusial untuk pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah yang masih dalam masa pemulihan pascabencana.

Baca Juga :  5 Contoh Pidato Sumpah Pemuda 2025 untuk Siswa SD hingga SMA

Sebagai bentuk kepedulian dan keberpihakan pemerintah, Kementerian Haji dan Umrah tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ketiga provinsi terdampak bencana untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua. Periode pelunasan tahap kedua ini dijadwalkan mulai tanggal 2 hingga 9 Januari 2026.

Lebih lanjut, Ian menyatakan bahwa relaksasi tambahan, seperti perpanjangan waktu pelunasan secara khusus bagi ketiga provinsi yang terdampak bencana, akan dipertimbangkan lebih lanjut setelah dilakukan evaluasi mendalam terhadap hasil pelunasan pada tahap kedua.

Keseimbangan Antara Empati dan Kepatuhan Jadwal Internasional

Meskipun memberikan kelonggaran bagi jemaah terdampak bencana, Ian menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tetap berkomitmen untuk menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini sangat krusial mengingat adanya ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan pengurusan visa pada tanggal 8 Februari 2026.

“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap jadwal penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” jelas Ian.

Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah mengimbau seluruh jemaah haji yang berada di wilayah terdampak bencana untuk terus menjalin koordinasi yang erat dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat. Imbauan ini juga mencakup dorongan bagi para jemaah untuk memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, guna memastikan kelancaran proses keberangkatan mereka.

Baca Juga :  Fasilitas Publik Rusak, Pelajari Kesalahan Masa Lalu

Ancaman Batal Berangkat Bagi Ribuan Jemaah

Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 20 ribu jemaah haji yang terdampak bencana banjir di Sumatra terancam tidak dapat diberangkatkan pada musim haji tahun 2026.

“Tiga lokasi itu, sekitar 20 ribuan. Mungkin, rata-rata,” ujar Irfan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/12/2025).

Irfan menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Komisi VIII DPR RI atas kelonggaran yang diberikan kepada Kementerian Haji dan Umrah dalam menghadapi masa kedaruratan ini. Kelonggaran tersebut memungkinkan Kementerian untuk mengatur ulang jadwal keberangkatan bagi para calon jemaah haji yang terdampak langsung oleh banjir dan longsor di Sumatra.

“Kami berterima kasih, Komisi VIII sudah memberikan peluang payung hukumnya untuk bisa melakukan kebijakan yang berbeda lagi nanti,” kata Irfan.

Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa jika para jemaah yang terdampak bencana banjir belum mampu melunasi biaya haji hingga tenggat waktu yang telah ditentukan, maka kuota haji di ketiga provinsi tersebut akan dialihkan ke provinsi lain. Sementara itu, jemaah yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar tunggu untuk kuota haji tahun 2027.

“Tergantung situasi nanti. Yang jelas, pertama ini pelunasannya kami undur sesuai dengan situasi. Kalau toh nanti sampai pada hari tertentu tetap belum bisa terlunasi, tentu ada kemungkinan kami oper ke provinsi lain dan mereka akan dipersiapkan untuk 2027,” pungkas Irfan.