Politik

Hellyana Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Palsu

×

Hellyana Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Keputusan ini disambut dengan keberatan oleh pihak Hellyana, yang berencana untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan. Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa kliennya merasa tidak terima dengan status tersangka yang disematkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Upaya Hukum Praperadilan Menanti

Zainul Arifin mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil karena mereka meyakini bahwa penetapan status tersangka terhadap Hellyana tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami akan segera mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zainul saat dihubungi pada Kamis, 25 Desember 2025.

Lebih lanjut, Zainul mengklaim telah berupaya meminta transparansi dari pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim terkait hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah yang menjadi objek perkara. Namun, permintaan tersebut dilaporkan tidak mendapatkan tanggapan. “Namun permintaan kami tidak ditanggapi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepri: Gerbang Utama Wisman 2026, Dorongan Wamenpar

Penetapan tersangka terhadap Hellyana ini dilakukan setelah melalui proses penyidikan yang terinci, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim yang diterbitkan pada tanggal 3 Oktober 2025. Keberadaan status tersangka ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko. “Benar (Hellyana sudah ditetapkan tersangka),” ungkap Trunoyudo, seperti dikutip dari Antara pada Senin, 22 Desember 2025.

Tuduhan dan Pasal yang Disangkakan

Hellyana diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana, termasuk pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang terkait pendidikan.

Pasal-pasal yang disangkakan meliputi:

  • Pasal 263 atau Pasal 264 KUHP: Terkait tindak pidana pemalsuan surat.
  • Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012: Tentang Pendidikan Tinggi.
  • Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003: Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Hingga saat ini, Bareskrim Polri belum memberikan penjelasan rinci mengenai alat bukti spesifik yang digunakan untuk menetapkan Hellyana sebagai tersangka. Baik Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Wira Satya maupun Brigadir Jenderal Trunoyudo belum memberikan tanggapan atau keterangan lebih lanjut mengenai detail penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga :  Jumlah Pembayaran Klaim Meningkat dari Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Pastikan Ketahanan Dana Tetap Aman

Latar Belakang Ijazah yang Dipermasalahkan

Sebelumnya, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko sempat memberikan keterangan mengenai asal muasal ijazah yang menjadi objek penyidikan. Ijazah tersebut diketahui berasal dari Universitas Azzahra yang berlokasi di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Universitas ini sendiri telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024. Penutupan universitas tersebut menambah kompleksitas dalam kasus ini, mengingat status legal institusi tempat ijazah tersebut dikeluarkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya keabsahan dokumen pendidikan dan implikasi hukum yang dapat timbul akibat pemalsuan atau penggunaan dokumen yang tidak sah. Pihak Hellyana sendiri bertekad untuk membuktikan ketidakbersalahannya melalui jalur hukum yang telah mereka tempuh. Perkembangan lebih lanjut dari gugatan praperadilan ini akan menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hellyana sebagai seorang pejabat publik.