Alreinamedia.com – Karimun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun memberlakukan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang tidak dapat kembali ke negaranya akibat terganggunya penerbangan internasional imbas konflik di Timur Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungbalai Karimun, Dwi Avandho Farid, menyatakan kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap dampak situasi geopolitik global terhadap mobilitas internasional.
“Meski Karimun lebih didominasi jalur laut, pembaruan kebijakan ini penting untuk diketahui pemangku kepentingan,” ujarnya saat membuka sosialisasi di Ballroom Hotel Maximillian, Senin (30/3/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Ikhwan Rizki, menjelaskan WNA terdampak akan mendapatkan pembebasan biaya overstay serta izin tinggal darurat selama 30 hari dan dapat diperpanjang hingga penerbangan kembali normal.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemegang ITKT dilarang melakukan aktivitas kerja maupun kegiatan komersial selama berada di Indonesia.
“ITKT ini hanya bersifat fasilitas tinggal sementara. WNA dilarang melakukan aktivitas kerja atau kegiatan komersial selama memegang izin ini,” jelasnya.
Ia juga mengimbau perusahaan di Karimun yang mempekerjakan WNA untuk proaktif melaporkan kondisi pekerjanya melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) apabila terdampak situasi tersebut.

















