Keputusan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memecat 109 tenaga medis yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi sorotan.
Ilyas menjelaskan, alasan pemecatan terhadap ratusan tenaga medis yang melakukan mogok kerja sejak Jumat (15/5/2020), tersebut sudah tepat.
Pemecatan itu, menurutnya, tidak akan mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak usah masuk lagi, kita cari yang baru, dengan 109 ini diberhentikan dengan tidak hormat tidak mengganggu aktivitas rumah sakit,” kata dia saat dikonfirmasi di Kantor Badan Amil Zakat Nasional Ogan Ilir, Kamis (21/5/2020).
Berikut ini penjelasan penting dari keputusan Bupati Ogan Ilir tersebut:
1. Mogok tanpa dasar yang kuat
Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam
Menurut Ilyas, aksi protes oleh para tenaga medis dianggap tak memiliki dasar yang kuat, bahkan cenderung mengada-ada.
Sebab, semua tuntutan mereka terkait dengan kebutuhan alat pelindung diri (APD) standar, rumah singgah, hingga insentif selama ini sudah tersedia.
“Insentif sudah ada, minta sediakan rumah singgah, sudah ada 34 kamar ada kasur, dan pakai AC semua, bilang APD minim, APD ribuan ada di RSUD Ogan Ilir, silakan cek,” jelas Ilyas.
“Apa yang mereka tuntut, semua sudah ada, mereka kerja juga belum kok, baru datang pasien corona sudah bubar enggak masuk, gimana itu,” jelas Ilyas.
2. Diberhentikan secara tidak hormat
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan tenaga medis yang melakukan mogok sejak Jumat (15/5/2020), dipecat secara tidak hormat.
“Ya sudah diberhentikan, saya yang menandatangani surat pemberhentiannya,” kata Ilyas.
Ia menjelaskan, dari total 109 tenaga medis yang dipecat tersebut, terdapat 14 dokter spesialis, delapan dokter umum, 33 perawat berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan 11 tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir.
















