Nasional

Ini Syarat-syarat yang Belum Dipenuhi FPI sebagai Ormas Terdaftar

×

Ini Syarat-syarat yang Belum Dipenuhi FPI sebagai Ormas Terdaftar

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com, Jakarta – Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diajukan organisasi kemasyarakatan FPI belum juga dikabulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Soalnya, FPI belum melengkapi enam syarat perpanjangan SKT.

“Memang administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKT untuk ormas FPI ini masih ada yang kurang. Ada enam persyaratan yang belum dilengkapi,” kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).

Enam syarat yang perlu dilengkapi itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. FPI belum melengkapi syarat itu. Kedua, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangganya (AD/ART), padahal itu perlu sebagai syarat perpanjangan SKT.

Baca Juga :  Sedih, 32 Danau Hilang Dijadikan Perumahan

“Dikira AD/ART itu kalau sudah dibuat kayak begitu sudah dianggap sah, kan nggak dong. AD/ART harus ada tanda tangan dari pengurus, dari ketuanya, sekretarisnya, dan lain-lain yang termasuk pengurus ada di situ. Ini kan belum ditandatangani,” kata Soedarmo.

FPI juga belum membuat surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan. Syarat selanjutnya yang harus dilengkapi FPI adalah pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain.

“Terakhir itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama,” kata Soedarmo.

Dia menegaskan belum disahkannya perpanjangan SKT FPI bukan karena persoalan politis, melainkan persyaratan administratif.

“Perkara berkembang di luar ini ada muatan politis, ada segala macam, saya pikir itu nggak benar,” kata dia.

Baca Juga :  Tegaskan Gelar Pahlawan Nasional Bung Karno, Presiden: Bung Karno Tidak Pernah Berkhianat

Kemendagri telah mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan SKT ke FPI pada 11 Juli lalu. Mekanismenya adalah lewat Unit Layanan Administrasi (ULA).

“Tidak ada tenggat waktu. Kalau mungkin dia mau memberikan nanti bulan depan atau mungkin dua bulan lagi, nggak ada masalah,” kata Soedarmo.

Ormas yang ber-SKT akan diberi dana bantuan sosial dari pemerintah, sementara ormas yang tidak ber-SKT tak berhak mendapatkannya. Bila SKT FPI belum sah diperpanjang, maka FPI tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Meski begitu, FPI tetap bisa melaksanakan kegiatan. (al/detik)