Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung: Jadwal, Lokasi, dan Persyaratan Lengkap Februari 2026
Bagi Anda warga Kabupaten Bandung dan sekitarnya yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau SIM C-nya akan segera habis, kini hadir kemudahan melalui layanan SIM Keliling yang diselenggarakan oleh Polresta Bandung. Program ini dirancang untuk mempermudah proses perpanjangan SIM tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM induk. Selama periode 2 hingga 7 Februari 2026, mobil SIM keliling akan hadir di berbagai lokasi strategis untuk melayani kebutuhan perpanjangan SIM Anda.
Memahami pentingnya memiliki SIM yang valid, layanan ini hadir sebagai solusi efisien bagi masyarakat. Anda dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C dengan lebih dekat dan praktis, menghemat waktu serta tenaga. Pastikan Anda telah memahami seluruh informasi terkait jadwal, lokasi, biaya, dan persyaratan yang harus dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling ini dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat pula biaya tambahan untuk keperluan penunjang lainnya. Berikut adalah rincian biayanya:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya Asuransi: Rp 50.000
- Biaya Tes Kesehatan: Rp 65.000
- Biaya Psikotes: Rp 75.000
Penting untuk dicatat bahwa biaya ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Jam Operasional Layanan SIM Keliling
Untuk memberikan pelayanan yang optimal, mobil SIM Keliling memiliki jam operasional yang telah ditentukan. Pastikan Anda datang sesuai dengan jadwal yang tersedia:
- Senin hingga Kamis: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
- Jumat hingga Sabtu: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Pelayanan akan dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB dan akan berlangsung hingga seluruh proses penerbitan SIM selesai dilakukan. Namun, perlu diingat bahwa pendaftaran perpanjangan SIM akan ditutup apabila kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, sangat disarankan bagi para pemohon untuk datang lebih awal dari jam operasional dan memastikan semua persyaratan yang dibutuhkan telah dibawa secara lengkap.
Persyaratan Wajib untuk Perpanjangan SIM
Agar proses perpanjangan SIM A dan C Anda berjalan tanpa hambatan, pastikan Anda telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan keabsahan data pemohon.
- SIM yang Masih Berlaku: Anda wajib membawa SIM asli yang masa berlakunya belum habis. Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang belum melewati batas masa berlaku.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau SUKET: Siapkan KTP asli atau Surat Keterangan (SUKET) yang masih berlaku sebagai pengganti KTP. Sediakan juga fotokopi dari KTP atau SUKET tersebut.
- Layanan Khusus SIM A dan C: Perlu diingat, layanan SIM Keliling ini secara spesifik hanya melayani perpanjangan untuk SIM kategori A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua).
- Jangka Waktu Perpanjangan: Proses perpanjangan SIM dapat diajukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM Anda berakhir. Memanfaatkan rentang waktu ini akan menghindari Anda dari antrean panjang di hari-hari terakhir masa berlaku SIM.
- SIM yang Mati: Apabila masa berlaku SIM Anda sudah terlanjur habis atau melewati batas waktu, Anda tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Dalam kasus ini, Anda harus mengurusnya kembali di kantor Satpas/Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru, seolah-olah Anda baru pertama kali mengajukan.
- Surat Keterangan Sehat: Pemohon wajib melampirkan surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh kepolisian. Surat keterangan ini harus menyatakan bahwa Anda dalam kondisi sehat secara jasmani, tidak memiliki gangguan buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta hasil pemeriksaan jarak pandang (apakah minus atau normal).
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Februari 2026
Berikut adalah jadwal dan lokasi spesifik mobil SIM Keliling yang akan beroperasi di Kabupaten Bandung pada minggu pertama Februari 2026:
- Minggu, 2 Februari 2026:
- Thee Matic Majalaya
- Bank HIK Cileunyi
- Senin, 3 Februari 2026:
- Terminal Cicalengka
- Dealer Honda Nambo Banjaran
- Selasa, 4 Februari 2026:
- Kecamatan Cimenyan
- Kantor Kecamatan Ciparay
- Rabu, 5 Februari 2026:
- Taman Kota Baleendah
- Jalan Baru Majalaya
- Kamis, 6 Februari 2026:
- Taman Kota Baleendah
- Honda Nambo Banjaran
- Jumat, 7 Februari 2026:
- Toserba Prama Banjaran
- Toserba Borma Katapang
Pastikan Anda mencatat jadwal dan lokasi yang sesuai dengan domisili atau kemudahan akses Anda. Dengan persiapan yang matang dan kelengkapan dokumen, proses perpanjangan SIM Anda akan menjadi lebih efisien.
Perlu diingat bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling ini dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan mendadak dari pihak berwenang. Selalu pantau informasi terbaru jika Anda berencana memanfaatkan layanan ini.















