Perombakan Besar-besaran di Kejaksaan Agung: 68 Pejabat Dirotasi, Tiga Kajari Jadi Sorotan
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas Korps Adhyaksa dengan melakukan rotasi dan mutasi terhadap 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Langkah ini mencakup pergantian posisi strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai wilayah. Perubahan ini, yang didasarkan pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Jaksa Agung Pembinaan Kejaksaan Agung Hendro Dewanto, menjadi sorotan utama, terutama terkait dengan tiga posisi Kajari yang sebelumnya sempat diterpa isu keterlibatan dalam kasus hukum, bahkan ada yang dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga posisi Kajari yang menjadi perhatian publik tersebut adalah Kajari Kabupaten Tangerang, Kajari Hulu Sungai Utara, dan Kajari Kabupaten Bekasi. Rotasi ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkala demi memastikan kinerja lembaga penegak hukum berjalan optimal dan bebas dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Perubahan di Tiga Posisi Kajari yang Menjadi Sorotan
Rotasi dan mutasi ini menyentuh beberapa jabatan Kajari yang sebelumnya menjadi pusat perhatian. Berikut adalah rinciannya:
Kajari Kabupaten Tangerang:
Afrilianna Purba, yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kabupaten Tangerang, kini dimutasi ke posisi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung. Posisinya digantikan oleh Fajar Gurindro, yang sebelumnya merupakan Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung. Pergantian ini terjadi tidak lama setelah anak buah Afrilianna, yaitu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksastria, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.Kajari Hulu Sungai Utara:
Posisi Kajari Hulu Sungai Utara kini dijabat oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau. Budi menggantikan Albertinus Napitupulu. Albertinus sebelumnya dikabarkan terjaring operasi senyap KPK terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah di wilayah Kalimantan Selatan.Kajari Kabupaten Bekasi:
Jabatan Kajari Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dipegang oleh Eddy Sumarman kini beralih kepada Semeru. Semeru sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Hingga berita ini ditulis, surat rotasi dan mutasi tersebut tidak mencantumkan posisi yang akan ditempati Eddy Sumarman pasca dicopot dari jabatannya. Perlu diingat bahwa rumah Eddy Sumarman sempat disegel oleh penyidik KPK sebagai buntut dari OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Namun, keterkaitan Eddy dalam perkara yang menjerat Ade Kuswara tersebut masih belum diketahui secara pasti.
Jejak Karier Jaksa Agung ST Burhanuddin: Dari Petani Menuju Puncak Penegakan Hukum
Di balik keputusan perombakan besar-besaran ini, sosok Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (ST Burhanuddin) menjadi figur sentral. Nama “ST” sendiri memiliki cerita unik, merupakan singkatan yang diberikan oleh guru SD-nya dan ia terus membawanya hingga dewasa, serupa dengan kakaknya, TB Hasanuddin.
Lahir di Cirebon, Jawa Barat, pada 17 Juli 1959, ST Burhanuddin berasal dari keluarga sederhana sebagai anak ketujuh dari sepuluh bersaudara. Kedua orang tuanya adalah petani biasa di Majalengka, Jawa Barat. Masa kecil hingga SMP ia habiskan di kampung halamannya. Setelah lulus SMP, ia mengikuti kakaknya ke Magelang untuk bersekolah di SMEA.
Lulus dari SMEA, ST Burhanuddin melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) di Semarang, mengambil spesialisasi hukum pidana dan meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 1983. Di tengah kesibukannya meniti karier, ia terus mengembangkan diri dengan meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2001, dan gelar Doktor dari Universitas Satyagama pada tahun 2006.
Perjalanan Karier yang Mulus di Korps Adhyaksa
Karier ST Burhanuddin di bidang hukum dimulai sebagai staf di Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi pada tahun 1989. Ia kemudian mengikuti berbagai pendidikan pembentukan jaksa dan pelatihan intensif lainnya untuk mengasah kemampuannya, seperti pendidikan korupsi, wira intelijen, penyelundupan, administrasi perkara, peradilan TUN, hak kekayaan intelektual, hingga spama, yang ia ikuti hampir setiap tahunnya.
Kariernya terus menanjak. Pada tahun 1999, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi hingga 2001. Dari Jambi, ia melanjutkan tugas di Aceh selama satu tahun, menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Asisten Pidana Khusus di Kejati Aceh.
Berbagai posisi strategis terus ia emban:
* Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap (2003-2004).
* Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus di Jakarta (2007-2008).
* Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2008-2009).
* Inspektur V Jaksa Agung Muda (JAM) Pengawasan di Jakarta (2009).
* Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (2010-2011).
Pada tahun 2011, ia kembali ke Jakarta dan menduduki jabatan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung hingga pensiun pada tahun 2014.
Rekam Jejak Penanganan Kasus Besar
Sebagai jaksa karier, ST Burhanuddin memiliki rekam jejak panjang dalam menangani berbagai kasus besar. Salah satu yang paling menonjol adalah gugatan terhadap Yayasan Supersemar terkait dugaan tindak pidana korupsi, di mana eksekusi aset senilai Rp4,4 triliun masih dalam proses. Ia juga berhasil menangani kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bansos Tahun Anggaran 2008 dengan kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar. Saat menjabat Kepala Kejakti Sulawesi Selatan dan Barat pada tahun 2010, ia juga menangani perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Gowa, almarhum Ichsan Yasin Limpo.
Setelah pensiun dari Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin sempat menjabat sebagai Komisaris Utama BUMN PT Hutama Karya pada tahun 2015. Empat tahun kemudian, ia kembali ke lembaga penegak hukum yang membesarkannya. Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Jaksa Agung untuk periode 2019-2024. Berbeda dengan Jaksa Agung sebelumnya yang berasal dari partai politik, ST Burhanuddin merupakan sosok profesional dari internal kejaksaan. Ia menjadi Jaksa Agung dari kalangan kejaksaan ke-8 sejak era Singgih. Pada masa Orde Baru, jabatan ini lebih sering diisi dari kalangan militer.
Kini, ST Burhanuddin kembali dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengemban amanah sebagai Jaksa Agung untuk periode 2024-2029, melanjutkan perannya dalam memimpin Korps Adhyaksa di tengah berbagai tantangan dan upaya perbaikan yang terus dilakukan.

















