Peran Riza Chalid dan Anaknya dalam Kasus Korupsi Pertamina
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Mohammad Riza Chalid dan putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Keduanya disebut memperkaya diri hingga lebih dari Rp 3 triliun melalui pengaturan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) dan kapal pengangkut migas.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), JPU menjelaskan bahwa Riza Chalid, yang dikenal sebagai pedagang minyak dan gas, memanfaatkan pengaruhnya untuk membujuk petinggi Pertamina agar menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) tanpa melalui proses tender. Padahal, menurut jaksa, mekanisme penyewaan terminal BBM di Pertamina seharusnya dilakukan melalui tender terbuka.
Riza Chalid bersama putranya, Kerry, dan Gading—selaku Direktur PT Tangki Merak—mengatur skema sewa terminal tersebut. Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014–2024 sebesar Rp 2,9 triliun yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan.
Selain itu, jaksa juga mengungkap bahwa Kerry turut mengatur penyewaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Namun, pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas karena kapal yang disewa tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas. Dari praktik itu, Kerry dan rekannya Dimas diduga memperkaya diri hingga Rp 164,71 miliar.
Dengan demikian, total keuntungan yang diperoleh Riza Chalid dan pihak terkait mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Perkara ini bermula sejak sekitar tahun 2012 ketika Riza Chalid meminta Pertamina untuk menyewa Terminal BBM Merak yang dioperasikan oleh PT Oiltanking Merak—kemudian menjadi PT Orbit Terminal Merak—tanpa melalui tender. Melalui orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, Riza Chalid mengirimkan pesan kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina saat itu.
Pendekatan tersebut berlanjut hingga 2014 melalui komunikasi antara VP Supply & Distribution Pertamina, Alfian Nasution, dengan Gading dan Kerry, meskipun PT Tangki Merak belum memiliki pengalaman maupun fasilitas penyimpanan BBM. Sementara itu, Hanung Budya disebut terus mendesak Direktur Utama Pertamina kala itu, Galaila Karen Kardinah, agar menyetujui penyewaan terminal tersebut.
Hanung bahkan membuat memorandum seolah-olah kapasitas tangki timbun premium Pertamina hanya mampu menampung stok untuk 18–20 hari, sehingga perlu tambahan kapasitas dari pihak swasta. Kini, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025. Hanung dan Alfian sudah ditahan, sementara Riza Chalid masih berstatus buron.
Pelibatan Pejabat Pertamina dalam Kasus Ini
Selain Riza Chalid dan anaknya, sejumlah pejabat Pertamina juga terlibat dalam praktik tersebut. Mereka termasuk Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Galaila Karen Kardinah. Jaksa menyatakan bahwa para pejabat tersebut memainkan peran penting dalam memfasilitasi pengaturan sewa terminal BBM tanpa melalui proses tender.
Pembentukan memorandum oleh Hanung Budya Yuktyanta adalah salah satu bukti bahwa ada upaya untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan. Dengan alasan kapasitas tangki yang terbatas, mereka mencoba membuktikan bahwa penyewaan dari pihak swasta adalah hal yang wajib dilakukan. Namun, faktanya, kapasitas yang dimiliki oleh Pertamina jauh lebih besar dari yang dinyatakan dalam memorandum tersebut.
Keterlibatan pejabat Pertamina dalam kasus ini menunjukkan adanya sistem yang tidak transparan dan rentan terhadap penyalahgunaan wewenang. Hal ini juga memberi gambaran bahwa korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang tidak hanya terjadi secara individu, tetapi juga melibatkan struktur organisasi yang lebih luas.
Dampak Kerugian Negara
Kerugian negara yang dialami PT Pertamina akibat praktik ini sangat signifikan. Total kerugian mencapai Rp 2,9 triliun selama periode 2014–2024. Angka ini mencerminkan dampak ekonomi yang besar terhadap keuangan negara, terutama karena uang yang digunakan untuk pembayaran sewa terminal BBM seharusnya tidak dikeluarkan jika tidak ada kebutuhan nyata.
Selain itu, pengaturan sewa kapal milik PT JMN juga memberikan kontribusi pada kerugian negara. Meskipun kapal-kapal tersebut tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, mereka tetap disewa oleh Pertamina. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Tindakan Hukum yang Diambil
Kejaksaan Agung telah menetapkan Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Riza Chalid sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025. Dari ketiga tersangka tersebut, Hanung dan Alfian sudah ditahan, sedangkan Riza Chalid masih dalam status buron. Proses hukum ini menunjukkan bahwa pihak berwajib serius dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang merugikan negara.
Tindakan hukum ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan contoh bahwa siapa pun yang terlibat dalam korupsi akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang mungkin ingin melakukan hal serupa.
Kesimpulan
Kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina yang melibatkan Riza Chalid dan anaknya menunjukkan adanya sistem yang tidak sehat dalam pengelolaan aset negara. Dengan kerugian yang mencapai miliaran rupiah, kasus ini menjadi peringatan penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, partisipasi pejabat Pertamina dalam kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi secara individual, tetapi juga melibatkan struktur organisasi yang lebih luas. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang lebih intensif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

















