Alreinamedia.com-Natuna, Pemerintah Kabupaten Natuna kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2025 ini. Di atas kertas, ini prestasi yang layak diapresiasi. Namun di balik euforia tersebut, tersimpan ironi yang tak bisa diabaikan, sejumlah temuan hasil audit BPK dari tahun-tahun sebelumnya yang hingga kini tidak ditindaklanjuti secara tuntas.
Apakah WTP telah menjadi semacam tameng, penutup wajah dari realitas di lapangan yang tidak sesuai harapan? Apakah WTP menjadi simbol formalitas semata, sementara di belakang layar masih terjadi pembiaran terhadap pelanggaran, khususnya dalam pengelolaan dana publik?
Pernyataan keras Pimpinan Redaksi Alreina, Arizki, patut direnungkan. Ia menyoroti berbagai temuan BPK pada tahun sebelumnya, khususnya terkait kegiatan bantuan sosial (bansos) yang tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seolah dibuat menjadi arsip tanpa dilemparkan oleh inspektorat Kabupaten Natuna ke penegak hukum.
Ini bukan pelanggaran administratif biasa. Ini adalah celah kebocoran anggaran yang seharusnya segera diproses hukum, bukan dibungkam di balik lemari arsip Inspektorat.
Celakanya, penegakan aturan ini seperti bermain dua wajah. Ketika pelanggaran terjadi di desa, aparat dan pemerintah begitu sigap bereaksi, bahkan tak segan menggiring kepala desa ke ranah hukum sebab biasanya inspektorat Kabupaten Natuna langsung memberikan dokumen tersebut ke penegak hukum Natuna.
Namun saat pelanggaran terjadi dalam struktur pemerintahan sendiri, khususnya di lingkaran Pemkab, nyaris tak ada suara, tak ada langkah konkret. Diam. Hening. Lalu dilupakan.
Apakah keadilan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Sebagai media, kami merasa perlu menyampaikan bahwa pembiaran atas temuan BPK sama saja dengan mengkhianati amanat rakyat. Ini bukan sekadar angka dalam laporan. Ini adalah uang publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Kita tidak bisa terus-menerus bangga dengan WTP, jika di saat bersamaan kita membiarkan potensi korupsi tumbuh subur di balik lembar laporan keuangan. WTP bukan berarti bebas dari salah, apalagi jika temuan-temuan audit hanya dijadikan dokumen mati.
Sudah saatnya Inspektorat Natuna berhenti menjadi pemadam kebakaran yang hanya muncul saat sorotan tajam datang. Fungsi pengawasan internal harus dijalankan secara objektif dan independen, tanpa pandang bulu. Temuan yang memiliki indikasi kuat penyimpangan wajib dilimpahkan ke penegak hukum. Bukan disembunyikan.
Kami juga menyerukan agar aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, tidak hanya bersikap pasif menunggu laporan masuk. Temuan BPK adalah pintu masuk legal untuk melakukan penyelidikan. Jangan tunggu bola, kejar!
Rakyat punya hak tahu, dan birokrasi punya kewajiban menjawab. Jika kepercayaan publik terus dikhianati, maka bukan hanya laporan keuangan yang tercoreng tetapi juga martabat pemerintahan itu sendiri.
Editorial: Penulis Arizki Fil Bahri
















