Berita PilihanHukumNatuna

Tidak Terdaftar di PPDIKTI, Akankah Ijazah Direktur CV Acaksono Asli

×

Tidak Terdaftar di PPDIKTI, Akankah Ijazah Direktur CV Acaksono Asli

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari Berita (Foto:Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Dugaan penggunaan ijazah tidak sah oleh Direktur CV Acaksono Konsultan berinisial FN terus menjadi sorotan publik. Terbaru, hasil penelusuran awak media melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) menunjukkan bahwa nama FN tidak tercatat sebagai alumni dari Universitas Islam Balitar sebagaimana yang tertera dalam dokumen ijazah yang beredar.

‎Temuan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai keaslian gelar Sarjana Ekonomi (SE) yang digunakan oleh FN.

‎PDDIKTI sendiri merupakan sistem resmi yang dikelola pemerintah untuk mendokumentasikan data mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia, sehingga ketiadaan nama dalam sistem tersebut menjadi indikasi penting yang tidak dapat diabaikan.

‎Anehnya lagi, saat awak media melakukan pengecekan lebih lanjut menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) yang tercantum dalam dokumen tersebut, ditemukan ketidaksesuaian data. Nomor NIM yang digunakan tidak merujuk pada nama FN, melainkan terdata atas nama lain, yaitu Nurwanto yang menempuh pendidikan S1 Ilmu ternak bukan fakultas Ekonomi seperti mana tertuan didalam ijazah FN dan SBU yang dikeluarkan oleh LPJK.

‎ Perbedaan ini semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam dokumen akademik yang digunakan.Sebelumnya, FN diduga menggunakan ijazah dengan nomor seri 017/071070/0061/S1/2011. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi baik dari FN maupun pihak kampus terkait keabsahan dokumen tersebut.

Baca Juga :  Skandal Gizi di Natuna? 8 Dapur SPPG Beroperasi Tanpa SLHS
No NIM FN saat di chek di PPDIKTI Muncul dengan nama orang lain dengan fakultas Ilmu ternak Universitas Islam Balitar


‎Kasus ini menjadi semakin krusial mengingat CV Acaksono Konsultan terlibat dalam sejumlah proyek strategis di Kabupaten Natuna, termasuk kegiatan di Gedung Daerah serta penataan kawasan Pantai Piwang yang menggunakan anggaran negara.

‎Validitas kualifikasi akademik dinilai sebagai salah satu aspek penting dalam penunjukan penyedia jasa, sehingga dugaan ini berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
‎Hingga berita ini diturunkan, FN belum memberikan tanggapan atas hasil penelusuran tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui telepon maupun kunjungan langsung ke kantor juga belum mendapat respons.
‎Sejumlah pihak mendesak adanya klarifikasi terbuka untuk menjawab keraguan yang berkembang di masyarakat.

‎Selain itu, verifikasi resmi dari pihak perguruan tinggi dan instansi terkait dinilai penting guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
‎Apabila dugaan ini terbukti, maka tidak hanya berimplikasi pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi evaluasi terhadap proyek-proyek yang telah dikerjakan. Kasus ini sekaligus menjadi ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana publik.

‎Publik kini menunggu jawaban pasti, apakah ijazah yang digunakan benar adanya, atau justru menjadi pintu masuk terbukanya persoalan yang lebih besar. (Arizki)