Jangan Terjebak Calo, Bikin Baru dan Perpanjang SM A Habisnya Segini
Jangan Terjebak Calo, Bikin Baru dan Perpanjang SM A Habisnya Segini
Buat yang belum paham, berikut ini biaya bikin baru dan perpanjang SIM A. Jangan sampai kejebak aksi para calo
/ News
Ferdian January 4th, 10:00 AM January 4th, 10:00 AM <p style="text-align: justify"><strong style="text-align: justify"></strong> - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) harus diperbaharui tiap 5 tahun sekali.</p> <p style="text-align: justify">SIM yang hampir habis masa berlakunya wajib diperpanjang, sedangkan kalau yang sudah habis masa berlakunya harus bikin yang baru.</p> <p style="text-align: justify">Salah satu contohnya adalah kepemilikan SIM A yang diperlukan oleh pengemudi mobil sebagai bukti kompetensi mengemudi.</p> <p style="text-align: justify">Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya, dengan baik dan benar.</p> <p style="text-align: justify">Selain itu, pengemudi mobil yang tidak memiliki SIM A bakal kena sanksi tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, karena dianggap telah melanggar hukum, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).</p> <p style="text-align: justify">Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, tarif pembuatan SIM A per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.</p> <p style="text-align: justify">“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru per Januari 2026 yakni sebesar Rp 120.000, sementara perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000, tak ada kenaikan dari tahun sebelumnya,” ucap Prianggo melansir Kompas.com, Sabtu (3/1/2026).</p> <p style="text-align: justify">Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia, belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas.</p> <p style="text-align: justify">Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian, berikut detailnya:</p> <p style="text-align: justify">Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik</p> <p style="text-align: justify">Melampirkan fotokopi e-KTP</p> <p style="text-align: justify">Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)</p> <p style="text-align: justify">Melakukan perekaman sidik jari</p> <p style="text-align: justify">Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan</p> <p style="text-align: justify">Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)</p> <p style="text-align: justify">Copyright 2026</p> <p style="text-align: justify">Related Article</p> <ul class="op-related-articles" style="text-align: justify"> <li style="text-align: justify">Update Tarif Resmi Bikin SIM A Naik ke B1 Polos Per Maret 2025</li> <li style="text-align: justify">Ini Alasan Foto Atau Video Tak Bisa Gantikan Fisik SIM Atau STNK Saat Ditilang</li> <li style="text-align: justify">Dipikir Gratis, Tri Kaget Perpanjang SIM A di Monas Bayar Rp 215 Ribu</li> </ul>

















