Pembatasan Ketat Kendaraan di Jembatan Krueng Tingkeum: Upaya Penyelamatan Akses Vital
Bireuen – Menghadapi kondisi jembatan bailey Krueng Tingkeum di Kutablang, Bireuen, yang kian memprihatinkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bireuen mengambil langkah tegas. Sebuah pengumuman resmi dikeluarkan untuk mengatur jenis dan berat kendaraan yang diizinkan melintas, demi menjaga keselamatan publik dan kelangsungan akses transportasi vital ini.
Kebijakan pembatasan ini berlaku efektif mulai Ahad, 18 Januari 2026. Inti dari pengumuman tersebut adalah penetapan batas maksimal berat yang diizinkan (JBI) sebesar 30 ton untuk semua jenis kendaraan yang melintasi jembatan tersebut. Langkah ini diambil menyusul adanya indikasi penurunan kekuatan struktur jembatan, bahkan hingga patahnya sebagian lantai jembatan akibat beban berlebih.
Ir. Fadhli Amir, MT., Kepala Dinas PUPR Bireuen, menjelaskan kepada awak media pada Jumat, 16 Januari 2026, bahwa jembatan bailey yang saat ini digunakan merupakan solusi sementara. Kondisi jembatan terus mengalami penurunan, dan insiden patahnya lantai jembatan menjadi bukti nyata kerentanan struktur tersebut terhadap muatan yang melampaui kapasitas.
Jenis Kendaraan yang Diizinkan dan Dilarang Melintas
Berdasarkan kesepakatan dan evaluasi teknis, beberapa jenis kendaraan masih diperbolehkan melintas dengan syarat tertentu. Kendaraan tersebut antara lain:
- Pikap: Dengan batasan sumbu tunggal (1.1).
- Truk Sedang: Juga dengan batasan sumbu tunggal (1.1).
- Truk Engkel: Dengan batasan sumbu ganda (1.2).
- Truk Besar: Maksimal dua sumbu (tipe 1.2).
- Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP): Dengan tiga sumbu.
- Kendaraan Pengangkut BBM dan Gas: Milik Pertamina.
Sementara itu, kendaraan dengan kategori yang lebih berat, seperti tronton dengan sumbu 1.2.2 ke atas, secara tegas dilarang melintas. Dinas PUPR Bireuen menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan berat dan dimensi ini tidak akan ditoleransi.
“Petugas akan langsung mengambil tindakan tegas di lapangan,” tegas Fadhli Amir.
Upaya Pencegahan Kerusakan dan Jangka Waktu Penggunaan
Pembatasan JBI hingga maksimal 30 ton ini bukan tanpa alasan. Tujuannya adalah untuk mencegah kerusakan permanen pada struktur jembatan. Jembatan bailey di Kutablang ini diperkirakan akan terus digunakan hingga Juni 2026 mendatang, sembari menunggu pembangunan jembatan rangka baja Krueng Tingkeum yang baru selesai. Oleh karena itu, menjaga daya tahan jembatan darurat ini menjadi prioritas utama demi kelancaran aktivitas masyarakat.
Petugas di lapangan akan menerapkan pengawasan yang ketat. Sanksi tegas akan diberikan kepada kendaraan angkutan yang terbukti melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sejarah Insiden Kerusakan Jembatan
Sebelum pemberlakuan pembatasan ini, jembatan Krueng Tingkeum telah mengalami dua kali insiden kerusakan pada lantai jembatannya.
- Pada Rabu, 14 Januari 2026, dua papan lantai jembatan patah, memaksa penutupan sementara.
- Setelah perbaikan yang dilakukan pada hari yang sama, lalu lintas kembali normal. Namun, pada Jumat, 16 Januari 2026, kerusakan kembali terjadi pada segmen 8 sebelah kiri lantai jembatan, yang kembali mengakibatkan penutupan dan perbaikan.
Peran Jembatan Krueng Tingkeum sebagai Urat Nadi Transportasi
Murthalamuddin, Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, menekankan pentingnya kebijakan pembatasan ini. Ia menyatakan bahwa pembatasan tersebut didasarkan pada hasil laporan dan evaluasi teknis yang mendalam.
“Dengan pembatasan ini kita berharap tidak ada lagi kendaraan yang nakal, yang memaksa menerobos jembatan ini meski muatannya melebihi kapasitas yang ditetapkan,” ujar Murthalamuddin pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa jembatan bailey Krueng Tingkeum merupakan urat nadi transportasi masyarakat di jalur lintasan Banda Aceh-Medan. Kerusakan lebih lanjut pada jembatan darurat ini dikhawatirkan akan berdampak besar bagi perekonomian masyarakat Aceh. Jembatan Krueng Tingkeum sendiri merupakan satu-satunya jembatan utama yang menghubungkan jalan nasional Medan-Banda Aceh.
Penguatan Pengawasan dan Usulan Jembatan Timbang
Fachruddin, Asisten Barang Milik Negara (BMN) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh Satker Wilayah 1, turut memberikan pandangannya. Ia menduga patahnya lantai jembatan disebabkan oleh kendaraan yang melintas dengan muatan berlebih atau overload.
Fachruddin berharap Dinas Perhubungan dapat memperketat pengawasan terhadap truk yang melintas, memastikan tonase tidak melebihi 30 ton. Ia juga mengusulkan agar BPJN 1, kepolisian, dan jajaran TNI dapat berkoordinasi untuk menyesuaikan tonase truk pengangkut semen agar sesuai dengan daya tahan jembatan.
Sebagai solusi jangka panjang, Fachruddin mengusulkan pembangunan jembatan timbang. Pembangunan fasilitas ini diharapkan dapat menjadi alat ukur beban kendaraan yang efektif, sehingga daya tahan jembatan bailey dapat terjaga dengan baik sembari menunggu pembangunan jembatan baru selesai.

















