Politik

Jokowi Tegas: Ijazah Tak Bisa Diselesaikan di Luar Sidang

×

Jokowi Tegas: Ijazah Tak Bisa Diselesaikan di Luar Sidang

Sebarkan artikel ini

Presiden Jokowi Tegaskan Tuntaskan Kasus Ijazah Palsu Melalui Jalur Hukum

Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu melalui proses pengadilan. Meskipun pintu maaf selalu terbuka bagi siapa pun, Presiden Jokowi menekankan bahwa proses hukum yang kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya tidak boleh dihentikan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dari kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Januari 2026.

Presiden Jokowi membedakan secara jelas antara urusan etika pribadi dengan kewajiban untuk mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku di negara. Ia menyampaikan, “Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi.” Baginya, rekonsiliasi secara personal tidak secara otomatis menggugurkan laporan pidana yang telah resmi terdaftar.

Pengadilan Sebagai Wadah Pembuktian dan Klarifikasi

Bagi Presiden Jokowi, setiap kasus yang sudah masuk ke ranah kepolisian merupakan persoalan hukum yang harus diselesaikan secara tuntas di meja hijau. “Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.

Mantan Wali Kota Solo ini memandang proses persidangan sebagai satu-satunya sarana pembuktian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. Lebih dari itu, Presiden Jokowi justru merasa membutuhkan forum persidangan tersebut sebagai wadah untuk menjawab berbagai keraguan publik yang selama ini muncul terkait isu ijazahnya. Ia merasa bahwa tanpa adanya persidangan, dirinya tidak memiliki ruang yang memadai untuk secara resmi menunjukkan bukti-bukti autentik yang dapat membuktikan keabsahan ijazahnya.

Baca Juga :  President Jokowi in Jambi to Distribute Direct Cash Assistance

“Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” jelas Presiden Jokowi. Sikap ini diambil demi memastikan transparansi penuh dan memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga isu yang telah menjadi bola liar ini dapat segera diakhiri dengan tuntas.

Peluang Restorative Justice dan Perbedaan Penanganan

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjukkan sikap keterbukaan dengan memberikan maaf kepada dua individu yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Mereka termasuk dalam klaster kedua penanganan perkara dan sempat bertemu dengan Presiden Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026.

Pertemuan di kediaman Presiden Jokowi tersebut menjadi titik balik penting yang kemudian berujung pada penyelesaian kasus di luar jalur pengadilan bagi kedua individu tersebut. Penyelesaian ini terjadi setelah adanya komunikasi yang intensif dan penerimaan permohonan maaf secara pribadi dari Presiden Jokowi.

Namun, Presiden Jokowi secara tegas menggarisbawahi bahwa perlakuan yang sama tidak secara otomatis berlaku untuk laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya. Ia menolak keras untuk mencampuradukkan keberhasilan mediasi pada satu perkara dengan perkara hukum lainnya yang masih dalam proses penanganan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pintu maaf personal selalu terbuka, proses hukum yang sudah berjalan harus tetap dilanjutkan sesuai dengan koridor yang berlaku.

Delapan Tersangka dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang panjang dan mendalam.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Presiden World Water Council

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Besar Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.

Secara umum, kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam:

  • Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Pasal 310 dan/atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka ini bisa mencapai maksimal enam tahun penjara.

Para tersangka tersebut kemudian dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan jenis perbuatan yang mereka lakukan:

  • Klaster Pertama: Kelompok ini tidak hanya dijerat dengan UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik, tetapi juga dikenakan Pasal 160 KUHP dengan tuduhan menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Individu yang masuk dalam klaster ini meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

  • Klaster Kedua: Kelompok ini terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, yang secara spesifik mengatur mengenai tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Penetapan tersangka dan pembagian klaster ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan tersebut, serta penegasan Presiden Jokowi untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku demi kejelasan dan kepastian.